Pelaku sendiri diketahui bernama Yuliawati alias Neng Lia, Jakin Sudrajat alias Kiki, MImronsyah alias Ican, Alfian Saputra Abdulhak alias Manado, dan Tamrin. Para pelaku mengiming-imingi korban dengangaji besar untuk bekerja di negeri jiran. Namun sesamÂpainya di sana korban diperÂlakukan tidak manusiawi. Lantas bagaimana para pelaku berhasil membujuk rayu para korban dan berapa keuntungan yang didaÂpat oleh para pelaku dari tindak pidana perdagangan orang ini? Berikut penuturan Wadirtipidum Bareskrim Polri, Panca Putra selengkapnya :
Bisa diceritakan bagaimana prosesnya hingga Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus ini?
Jadi kita lakukan pengecekan dan bekerja sama dengan atase Polri yang ada di Kuala Lumpur. Korban ditemukan oleh WNIdalam keadaan sendiri kemudian ditolong.
Mengapa korban bisa terbuÂjuk rayu bekerja di Malaysia? Para pelaku yang kita amankan ini memang terkait dengan tinÂdak pidana perdagangan orang. Para pelaku ini memang sudah kita amankan. Nah dari pelaku, saudari YL seorang ibu yang meÂnawarkan lowongan pekerjaan melalui Facebook. Sekarang ini memang media sosial menjadi sarana menawarkan pekerjaan. Korban mengenal YL tidak keÂnal secara langsung tapi melalui temannya. Korban ditawari kerja di Jakarta. Nah setelah itu dia minta izin ke orang tuanya. Setelah itu dia berangkat ke terminal Kampung Rambutan, di Jakarta Timur. Di sana ia diÂjemput oleh YS. Setelah itulah dia dipalsukan identitasnya. Hubungan YS dengan warna Malaysia, saudari Imengirim korban ke Batam. Dari Batam korban dibawa melalui kapal ke Bengkalis. Setelah itu korban dibawa oleh S menggunakan kapal Ferry.
Berapa lama korban dibaÂwa pelaku hingga berada di Malaysia? Yang jelas dari penyelidikan kita, dia berangkat dari tanggal 23 Agustus, ya berarti hingga saat ini sudah hampir tiga minggu.
Apa saja yang dialami oleh korban selama berada di Malaysia? Kita masih terus mendalami. Kita akan berupaya, sebenarnya apa yang dialami oleh korban. Secara umum, yang jelas korban ini mendapat perlakuan secara tidak manusiawi, dipekerjakan, dieksploitasi sebagai seorang anak.
Dari penyelidikan, berapa sih keuntungan yang diperoleh oleh pelaku dari perdagangan orang ini? Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kita, ini bervariatif dari masing-masing tersangka. Dari tersnagka yang langsung berhubungan dengan pihak yang berada di Malaysia, masing-masing mendapatkan Rp 5 juta rupiah. Kemudian yang memÂbantu juga bervariatif, yaitu dari mulai Rp1 juta hingga Rp 3 juta. Yang lainnya masih kita cek melalui rekening yang diguÂnakan untuk transfer.
Nah, TPPO kan ini menjadi kejahatan yang sangat mengÂgiurkan. Apa saja yang dilakuÂkan Polri untuk memberantas kasus ini? Dalam rangka memberikan efek jera dan kemiskinan kepada para pelaku tindak pidana perdaÂgangan orang, pimpinan Polri dan pak Kepala Bareskrim Polri berkomitmen memberikan pasal yang terberat kepada para pelaku tindak pidana perdaganganorang, termasuk memasukkan pasal lainny seperti pasal penÂcucian uang. Ini sudah kita kita lakukan, baik dalam menangani kasus perdagangan orang atau pelaku penyelundupan manusia. Jadi kita sudah bekerja sama daÂlam hal pencucian uang, melalui kerjasama dengan PPATK. Kita akan melakukan penelusuran terhadap uang dan aset-aset hasil kekayaan dari yang berÂsangkutan.
Lalu penyidik selalu berusaha untuk berupaya meningkatkan kemampuan dalam penindakan perdagangan orang ini untuk membekali mereka dengan tinÂdak pidana pencucian uang.
Terus upaya Polri dalam melakukan pencegahan apa saja? Polri berkomitmen untuk terus mencegah dan mengaÂtasi masalah perdagangan orang. Selain kita melakuan langkah-langkah preventif, kita juga melakukan langkah-langkah yang dapat menekan perdagangan orang. Salah satunya denganpihak keimigrasian, yaitu denÂgan membuat suatu sistem koÂmunikasi yang bisa membuka secara cepat mengetahui akses apakah si korban pernah memÂbuat paspor, sehingga kita bisa secara cepat mengetahu inforÂmasi korban. ***
BERITA TERKAIT: