Jemaat Yasmin 177 Kali Ibadah Di Depan Istana

Selasa, 04 September 2018, 08:23 WIB
Jemaat Yasmin 177 Kali Ibadah Di Depan Istana
Foto/Net
rmol news logo Ratusan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadel­fia kembali menggelar ibadah yang ke-177 kali di depan Istana Negara, Minggu (2/9) lalu.

Anggota Tim Advokasi HKBP Filadelfia Judianto Simanjuntak menyampaikan, para jemaat kembali meminta Presiden menjamin kebebasan dan kemerdekaan beribadah bagi mereka. "Pak Presiden, dengar­lah suara jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia," ujarnya.

"Kedua gereja ini adalah gereja yang sah di negara ini. Tapi keduanya masih dilarang dipakai untuk ibadah," sambung Judianto.

Dia menegaskan, kedua je­maat itu akan terus beribadah di depan Istana Negara, sampai Presiden dan negara memberi­kan jaminan dan memberikan kemerdekaan dalam menganut dan menjalankan agama sesuai Undang-Undang Dasar 1945.

"Namun sampai sekarang, belum ada tanda, negara akan mengembalikan hak konstitu­sional WNI di dua gereja itu untuk beribadah di gereja mer­eka masing-masing yang saha," ujarnya.

Judianto meminta pemerintah menghentikan tindakan dis­kriminatif yang dialami jemaat kedua gereja itu. Sebab, selain mereka menuntut diberikannya hak konstitusional, jemaat pun berharap Jokowi tidak hanya sibuk mengumandangkan ke­berhasilannya. Sedang mereka yang ada di depan mata malah tidak diurusi.

"Sampai kapan diskriminasi ini dibiarkan?" tutur Judianto.

Ibadah yang ke-177 ini diisi dengan pelayanan oleh Pdt Binsar Pakpahan dari HKBP. Natal Hasudungan Purba, salah seorang jemaat HKBP yang turut beribadah berharap, pemerintah dan negara membuka mata dan segera member jaminan konsti­tusional kepada mereka.

"Kami juga warga negara Indonesia. Bukan penduduk haram. Ini juga pergumulanbangsa dan negara ini. Seharusnya ini juga jadi pergumulan pemerintah dan Presiden untuk segera dilak­sanakan," ujarnya.

Pada 18 Juli 2011, Ombudsman RI mengeluarkan surat rekomendasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dengan tembusan Presiden. Isinya, segera mencabut Surat Keputusan (SK) pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin.

Ombudsman menilai, Wali Kota Bogor saat itu, Diani Budiarto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pengabaian kewajiban hukum. Serta me­nentang putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 127 PK/TUN/2009 dengan keputusannya tetap men­cabut IMB GKI Yasmin. Jemaat HKBP Filadelfia juga mengalami hal yang serupa.

Mantan Ketua HKBP Filadelfia, Pendeta Palti H Panjaitan menyatakan, mereka harus berpindah-pindah gereja setelah pada Minggu pagi, 3 Januari 2010 massa mengepung lokasi pembangunan gereja HKBP Filadelfia dan memblokir jalan menuju ke gereja. Ibadah Minggu yang sedianya dilaku­kan di lokasi itu pun, harus pin­dah ke Balai Desa Jejalen Jaya, Tambun, Bekasi.

Sebelum kejadian itu, Pendeta Palti, HKBP Filadelfia menerima surat Bupati Bekasi No 300/675/KesbangPollinmas/09 yang berisikan penghentian kegiatan pembangunan dan penghentian kegiatan ibadah di lokasi gereja HKBP Filadelfia tertanggal 31 Januari 2009. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA