Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Asrorun Ni'am Sholeh: Vaksin MR Haram Karena Memanfaatkan Unsur Babi, Karena Kondisi Darurat Jadi Boleh

Jumat, 24 Agustus 2018, 11:11 WIB
Asrorun Ni'am Sholeh: Vaksin MR Haram Karena Memanfaatkan Unsur Babi, Karena Kondisi Darurat Jadi Boleh
Asrorun Ni'am Sholeh/Net
rmol news logo Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memutuskan, Vaksin Measles Rubella (MR) diperbolehkan untuk imunisasi. Fatwa tersebut diterbitkan setelah rapat pleno sejak Jumat 17-20 Agustus 2018. Vaksin MR yang merupakan produksi Serum Institute of India (SII) tersebut diperbolehkan se­suai dengan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018.

Sebelumnya Sejumlah seko­lah madrasah di Kabupaten Jembrana, Bali minta imunisasi vaksin MR ditunda sampai ada fatwa dari MUI bahwa vaksin tersebut halal. Tak hanya Bali, sejumlah daerah juga telah me­minta pemerintah menunda imunisasi MR atas alasan yang sama.

Sekadar catatan, Vaksin MR adalah jenis imunisasi yang berfungsi untuk melindungi tu­buh dari dua penyakit sekaligus campak dan campak Jerman (Rubella).

Sejatinya, vaksin MR meru­pakan bagian dari vaksin MMR (Measles, Mumps, Rubella).

Data Kementerian Kesehatan selama 2010-2017, kasus cam­pak yang dilaporkan sebanyak 27.834. Tentu masih belum lekang dari ingatan bahwa beber­apa waktu lalu terjadi kejadian luar biasa (KLB) di Suku Asmat Papua yang mengakibatkan ratusan anak meninggal akibat terserang Campak.

Lantas seperti apa penjelasan MUI hingga akhirnya membole­hkan vaksin tersebut? Berikut penuturan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh.

Senin lalu MUI sudah menetapkan bahwa Vaksin MR boleh digunakan untuk imu­nisasi. Betul begitu?
Betul. Jadi begini, pemba­caan fatwa tentang penggunaan vaksin MR untuk kepentin­gan imunisasi itu merupakan permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ter­tanggal 6 Agustus 2018. Nah, kemarin saya hadir di Kemenkes untuk kepentingan undangan, sekaligus menyampaikan fatwa MUI yang telah diputuskan pada 20 Agustus 2018. Hasilnya berdasarkan proses pemeriksaan dan juga kajian oleh Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat (LPPOM) MUI, yang disam­paikan ke komisi fatwa dalam sidangnya menyimpulkan, bahwa pada proses produksinya meman­faatkan unsur keharaman.

Apa unsur haram yang di­maksud?
Jadi vaksin tersebut meman­faatkan unsur yang berasal dari babi. Oleh karena itu sesuai dengan fatwa-fatwa MUI sebe­lumnya, maka vaksin MR yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) ini hukumnya haram. Karena proses produk­sinya menggunakan bahan yang berasal dari babi, sekalipun hasil akhirnya tak terlihat. Nah, hal ini berbeda dengan kandungan.

Artinya vaksin ini hukum­nya haram?
Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India hukumnya haram, karena dalam proses produksinya menggu­nakan bahan yang berasal dari babi.

Tapi kenapa diperbolehkan?
Dalam kondisi faktual saat ini, berdasarkan informasi dari ahli yang kompeten dan kredi­bel, bahwasanya ada urgensi kemendesakan untuk program vaksin imunisasi. Jika tidak dilaksanakan bisa menyebabkan bahaya, terkait dengan hilangnya nyawa dan atau kecacatan per­manen yang merusak kesehatan masyarakat. Maka dari itu, untuk kondisi saat ini pelaksanaan imunisasi MR dengan menggu­nakan vaksin MR produksi SII itu dibolehkan.

Hanya karena itu jadi diper­bolehkan?
Sebetulnya alasannya ada tiga poin. Pertama, keterpaksaan yang sudah memenuhi ketentuan doruroh syariah secara hukum Islam. Kedua, berdasarkan in­formasi dari ahli belum ada alternatif vaksin yang halal dan suci. Terakhir, adanya keteran­gan dari ahli kompeten tentang bahaya yang ditimbulkan jika tidak melakukan imunisasi, dan belum ada alternatif lain. Islam adalah agama yang fleksibel, dan akan memberikan jalan keluar, dan tidak menemukan kebuntuan jika dihadapkan pada masalah yang bersangkutan den­gan hidup manusia. Ada 'azimah (pokok), dan ada pula rukhsoh (keringanan). Jadi kalau dalam kondisi normal haram untuk dikonsumsi tapi kalau darurat dibolehkan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA