Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

2 Eks Anggota DPRD Sumut Menyusul Masuk Penjara

Diduga Terima Suap Dari Gatot Pujo Nugroho

Selasa, 21 Agustus 2018, 09:02 WIB
2 Eks Anggota DPRD Sumut Menyusul Masuk Penjara
Foto/Net
rmol news logo Dua bekas anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara menyusul masuk kerangkeng. Biller Pasaribu dan Pasiruddin Daulay dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan di KPK kemarin.

"Untuk BPU (Biller Pasaribu) ditahan di rutan cabang KPK, di belakang Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan. Sedangkan untuk PD (Pasiruddin Daulay) ditahan di rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Keduanya digiring keluar gedung KPK menjelang senja. Mengenai rompi tahanan oranye, Biller tertunduk sambil mengepit dokumen. Sementara Pasiruddin berusaha menutupi wajahnya dengan dompet besar. Wajahnya masih bisa terlihat jelas.

Kedua anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 itu bungkam ketika dicegat awak media di teras. Mereka bergegas masuk ke mobil tahanan.

Biller dan Pasiruddin menam­bah panjang daftar anggota dan bekas anggota DPRD Sumut yang masuk sel karena diduga terima suap dari bekas Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Sebelumnya, KPK telah menahan 12 tersangka kasus suap ini. Yakni Tahan Manahan Panggabean, Elezaro Duha, Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, dan Arifin Nainggolan.

Dalam penyidikan kasus suap ini, lembaga antirasuah telah menetapkan 38 anggota dan bekas anggota DPRD Sumut sebagai tersangka. Masih ada 24 tersangka lagi yang masih bebas.

Mereka adalah Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, DTM Abdul Hasan Maturidi, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, dan Murni Elieser Verawaty Munthe.

Kemudian, Dermawan Sembiring, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahrul Rozi, Taufan Agung Ginting, dan Musdalifah.

Anggota dan bekas anggota Dewan itu menerima suap 'uang ketok' persetujuan atas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemprov Sumut tahun 2012, persetujuan Perubahan APBD 2013, pengesahan APBD 2014, LPJ Pemprov Sumut tahun 2014, pengesahan APBD 2015, serta pembatalan penolakan penggu­naan hak interpelasi tahun 2015.

Kemarin, KPK menjadwalkan pemeriksaan tersangka Richard Eddy Marsaut Lingga dan Syafrida Fitrie. Namun keduanya mangkir. Febri mengimbau ke­pada tersangka agar memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kami ingatkan sekali lagi agar kooperatif dengan proses hukum, karena hal itu akan lebih baik bagi tersangka ataupun bagi penanganan perkara ini. Jangan lagi ada alasan-alasan yang tidak sah, yang tidak sesuai dengan hukum," kata Febri.

Empat tersangka sempat meng­gugat KPK. Mereka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan. Mempersoalkan penetapan sebagai tersangka.

Empat tersangka itu: Washington Pane, Syafrida Fitrie, Arifin Nainggolan, dan Muhammad Faisal, berdalih tidak pernah menerima duit dari Gatot.

Namun gugatan mereka ditolak. Hakim tunggal Erintuah Damanik memutuskan Pengadilan Negeri Medan tak berwenang men­gadili gugatan praperadilan ter­hadap KPK. Pasalnya kantor komisi itu berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan ini sesuai dengan argumen yang diajukan kuasa hukum KPK.

Kilas Balik
Wakil Gubernur Terpilih Diperiksa Soal Pemberian Uang Rp 5 Miliar

 
Musa Rajek Shah alias Ijeck, Wakil Gubernur Sumatera Utara terpilih Pilkada 2018 sempat dipanggil KPK dalam penyidi­kan kasus suap DPRD Sumut. Ia diperiksa bersamaan dengan ayahnya, Anif Shah.

Keduanya memenuhi panggi­lan pemeriksaan di markas Korps Brimob Kepolisian Daerah Sumut. "Penyidik meneruskan proses pemeriksaan terhadap dua saksi (Anif dan Musa)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Anif dan Ijeck kembali dice­car soal asal duit untuk menyuap DPRD Sumut. Diduga, uang itu berasal dari mereka. Kali ini, mereka diperiksa untuk perkara tersangka 38 anggota dan bekas anggota Dewan.

Sebelumnya, bapak dan anak itu pernah diperiksa pada 2015 silam untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho, bekas Gubernur Sumut.

Dalam persidangan kasus ini, Gatot membeberkan keterlibatan Anif dan Ijeck. Gatot menuturkan, dia didatangi Sekretaris DPRD (Sekwan) Randiman Tarigan dan Kepala Biro Keuangan, Ahmad Fuad Lubis.

Kedua pejabat eselon II Pemprov Sumut itu melaporkan permintaan dari anggota DPRD. Menurut mereka sudah mendesak. "Kita sepakat pinjam uang ke Haji Anif. Yang membuat komit­men saya, tapi pinjaman untuk Pemprov Sumut," beber Gatot.

Setelah itu, Gatot bersama Randiman, Fuad dan Zul Jenggot menemui Anif. "Kami makan siang. Lalu saya utarakan mak­sudnya. Saya bilang sama Bang Anif, Ini bukan sebagai pribadi saya. Makanya saya didampingi Sekwan dan Kabiro Keuangan. Ini bawa nama Pemprov. Uang ini untuk Dewan," tutur Gatot.

Politisi PKS itu menyampai­kan hendak meminjam Rp 5 mil­iar dari Anif. "Bang Anif sempat nanya, kenapa mesti Gubernur yang turun tangan," ucap Gatot.

Anif bersedia memberi pin­jaman. Randiman dan Fuad disuruh berhubungan dengan Musa. Setelah itu, Gatot tak ikut campur tangan lagi. "Saya tak tahu mekanismenya, karena mereka berurusan sama Ijeck," dalih Gatot.

Kasus ini juga menyeret adik Anif, Ajib Shah. Ajib, bekas Ketua DPRD Sumut ikut menerima suap dari Gatot. Ia didakwa menerima Rp 1,195 miliar terkait pengesahan APBD dan serta pembatalan pen­gajuan hak interpelasi.

"Hadiah diberikan untuk menggerakkan terdakwa (Ajib Shah) agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan dengan kewajibannya, yaitu kewajiban terdakwa selaku anggota DPRD Sumut," kata Jaksa KPK Irene Putri memba­cakan dakwaan.

Irene lalu menjabarkan uang-uang yang diterima Ajib. Dari pengesahan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2012, Ajib menerima Rp 20 juta. Dari persetujuan Perubahan APBD 2013 Rp 40 juta.

"(Pengesahan) APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014, Ajib menerima uang Rp 75 juta. Persetujuan APBD Tahun 2015 Ajib juga menerima ëuang ke­tokí Rp 200 juta," sebut Irene.

Tidak hanya itu, Ajib diminta Gatot menggagalkan hak inter­pelasi tahun 2015 yang diajukan 57 orang anggota DPRD. Ajib lalu melobi semua fraksi agar menolak usul interpelasi.

"Di dalam rapat terdakwa (Ajib) dan Gatot meminta agar semua fraksi menolak interpelasi dengan alasan bahwa materi inter­pelasi sama dengan tahun-tahun sebelumnya dan terkait poligami Gatot merupakan urusan pribadi. Kemudian Gatot pun memberi­kan kompensasi sejumlah uang kepada anggota DPRD Provinsi Sumut," sebut Irene. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA