Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Wakil Bendahara PKB 2 Kali Tidak Penuhi Panggilan KPK

Kasus Percaloan Anggaran Perimbangan Daerah

Senin, 20 Agustus 2018, 10:01 WIB
Wakil Bendahara PKB 2 Kali Tidak Penuhi Panggilan KPK
Foto/Net
rmol news logo Wakil Bendahara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rasta Wiguna dua kali mangkir dari pemeriksaan kasus percaloan anggaran perimbangan daerah.

"Penyidik berusaha mencari tahu alasan saksi tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Rasta dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 15 Agustus 2018. Namun ia tak nongol. Pemeriksaan Rasta pun di­jadwalkan ulang besok harinya, Kamis 16 Agustus 2018. Lagi-lagi, politisi asal Indramayu itu tak datang.

Penyidik pun melayangkan surat panggilan ketiga. Rasta di­harapkan datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi perkara Amin Santono, anggota Komisi XI DPR. Rasta bisa dijemput paksa jika tak mengindahkan tiga kali panggilan penyidik.

Pemanggilan ulang, ujar Febri, juga dilakukan terhadap Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti. Eka sedianya diperiksa pada Rabu, 15 Agustus 2018. Namun iamangkir. Eka menjadi saksi perkara Yaya Purnomo, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

"Bersamaan dengan Eka, KPK menjadwalkan pemeriksaanterhadap Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar. Namun Bahrullah sedang haji. Pemeriksaan diundur. Menunggu kepulangan dari Tanah Suci," kata Febri.

Febri tak menjelaskan keterkaitan Bahrullah dalam per­caloan anggaran. Namun ia menyebut, Bahrullah menjadi saksi perkara Yaya Purnomo.

Kasus percaloan anggaran perimbangan daerah ini dibongkar dengan penangkapan terhadap Amin, Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, 5 Mei 2018.

Saat itu, Amin baru menerima uang Rp 400 juta tunai dari Ghiast. Eka turut dicokok karena menjadi perantara antara Ghiast dan Amin.

Ghiast menyuap Amin agar mengusulkan tambahan anggaran perimbangan untuk Kabupaten Sumedang pada APBN Perubahan 2018 sebesar Rp25,8 miliar.

Sebelumnya, Ghiast telah mentransfer uang Rp110 juta. Bukti itu ditemukan saat KPK menangkap Yaya di rumahnya di Bekasi, Jawa Barat. Di tempat ini, KPK juga mendapati doku­men proposal permohonan ang­garan yang diajukan daerah.

Penyidik juga dicengangkan dengan temuan emas seberat 1,9 kilogram, uang Rp1,8 miliar, 12.500 dolar Amerika dan 6.300 dolar Singapura di rumah Yaya. Logam mulia dan uang itu disita karena diduga berasal dari prak­tik percaloan anggaran.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK menemukan dokumen proposal permohonan anggaran perimbangan dari Kabupaten Labuhanbatu Utara (Sumatera Utara), Kabupaten Kampar (Riau), Kota Riau (Riau), Kabupaten Lampung Tengah (Lampung), Kabupaten Majalengka (Jawa Barat), Kota Tasikmalaya (Jawa Barat).

Kemudian, dari Kabupaten Tabanan (Bali), Provinsi Bali, Kota Balikpapan (Kalimantan Timur), Kabupaten Seram Bagian Timur (Maluku), Kabupaten Halmahera Timur (Maluku Utara), Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat), Kabupaten Puncak (Papua), dan Kabupaten Jayawijaya (Papua).

Kilas Balik
Wabendum PPP Dicecar Soal Asal Usul Duit Rp 1,4 Miliar

 Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ia dicecar asal usul uang Rp1,4 miliar yang ditemukan dalam penggeledahan rumahnya.

"Penyidik mengonfirmasi uang yang disita di rumah saksi tersebut (Puji). Dari mana asal-usul uang itu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Selain itu, penyidik meng­orek pengakuan Puji mengenai pengusulan dana perimbangan daerah. "Bagaimana pengetahuan saksi (Puji) mengenai proses dan hubungan antara otoritas di pusat dan di daerah," kata Febri.

Puji menjalani pemeriksaanuntuk perkara tersangka Yaya Purnomo, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Uang dalam bentuk dolar Singapura yang ditemukan di rumah bekas Ketua PPP Bali itu diduga terkait percaloan anggaran perimbangan daerah. "Apakah saksi (Puji) mengenal tersangka YP (Yaya Purnomo)," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK memeriksa Bupati Kampar Azis Zaenal, Walikota Dumai Zulkifli, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Cecep Zainal Kholis, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Tasikmalaya Adang Mulyana.

Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Galuh Wijaya, ajudan Walikota Tasikmalaya Pepi Nurcahyadi, dan Kepala Sub Bagian Administrasi dan Umum Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Ahmad Fuad.

Pemanggilan terhadap para pejabat itu terkait usulan anggaran perimbangan yang diajukan kepada Yaya maupun Amin Santono, anggota Komisi XI DPR. "Jadi tidak sebatas pada wilayah Sumedang yang menjadi pokok perkara ini," ujar Febri.

Amin Santono ditangkap KPK setelah menerima uang Rp 400 ju­ta dari Ahmad Ghiast, kontraktor asal Sumedang. Uang itu meru­pakan panjar untuk pengusulan anggaran Kabupaten Sumedang. Kabupaten Sumedang mengaju­kan permohonan tambahan ang­garan infrastruktur Rp 25,8 miliar dalam APBN Perubahan 2018.

Sebelumnya, Ghiast telah me­nyerahkan uang Rp 110 juta untuk mengurus anggaran itu. Ia ber­harap jika anggaran cair, perusa­haannya CV Iwan Binangkit di­tunjuk sebagai penggarap proyek yang dibiayai APBN-P 2018 itu.

Sebagian uang dari Ghiast bakal diberikan kepada Yaya. Pejabat Kementerian Keuangan itu pun ikut ditangkap. Amin, Yaya, Ghiast kemudian ditetap­kan sebagai tersangka. Eka, perantara Ghiast dengan Amin turut jadi tersangka kasus ini.

Dari penggeledahan yang dilakukan KPK, ditemukan proposal permohonan anggaran perimbangan yang diajukan pu­luhan daerah. Yaya dan Amin di­duga terlibat dalam pengusulan anggaran perimbangan daerah-daerah itu. KPK juga membidik anggota Komisi X DPR lainnya yang terlibat percaloan angga­ran ini. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA