Selain itu, banyak kalangan mendesak Bawaslu untuk ikut menyelidiki dugaan mahar politik itu. Lantas bagaimana respons Bawaslu terhadap tunÂtutan itu? Apakah Bawaslu akan menindaklanjutinya? Lalu apakah sudah ada rencana untuk memanggil pihak-pihak terkait? Berikut penuturan Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja kepada
Rakyat Merdeka.Bagaimana tanggapan Bawaslu terkait desakan dari masyarakat yang menginginkan agar Bawaslu ikut menyelidiki kasus mahar politik yang diduga mengalir ke PAN dan PKS?
Kami lagi mengkaji apakah akan memanggil atau tidak. Karena kan ini ada pelanggaran, tapi tidak ada sanksi pidananya, begitu. Jadi ketentuan pidananya tidak ada.
Jadi Bawaslu belum pasti memanggil Andi Arief atau pihak terkait lainnya untuk meminta keterangan?Makanya kami lagi menentuÂkan. Jadi tolong beri kami waktu supaya bisa mengkaji. Nanti seÂmua pihak kami akan panggil.
Jadi prosesnya pengkajian dulu?Iya.
Rencananya kapan akan dipanggil?Kami lihat dulu bagaimana hasil pengkajiannya apakah bisa atau tidak, satu. Kedua apakah bisa memanggil tanpa ketentuan pidana atau tidak. Lalu apakah ini pengawasan atau penindakan pelanggaran. Ini yang lagi kami rundingkan.
Berapa lama biasanya prosespengkajian itu?Biasanya sih 3-7 hari.
Meskipun sudah dibantah tetap bisa dipanggil kan?Ya kami kaji dulu. Nanti kami panggil Pak Sandi jika memungÂkinkan.
Nanti siapa saja yang akan dipanggil?Pak Sandi atau Pak Andi Arief pokoknya dua orang itu dulu.
PKS dan PAN bagaimana? Nanti dulu dong. Omongannya kan juga belum jelas. Betul apa enggaknya PKS dan PAN terima itu belum jelas. Tunggu nanti kaÂjiannya dulu bagaimana. Setelah kajiannya menyatakan bisa dipanggil, baru kami panggil. Jadi Pak Sandi atau Pak Andi dulu yang kami panggil. Dua orang itu dulu. Setelah itu baru diputuskan apakah akan panggil PAN dan PKS.
Andi Arief sebelumnya kan sudah dipanggil pihak Demokrat. Nanti orang Demokrat dipanggil juga?Nanti dong, kajiannya kan beÂlum jelas kok panggil-panggil.
Pengkajian ini apa akan melibatkan Sentra Gakumdu juga?Masalahnya ada laranganÂnya, tetapi tidak ada ketentuan pidananya. Ini jadi masalah yang lagi dibahas, bisa atau tidak kita panggil ini. Itu di undang-undang begitu, ada laranganÂnya, tetapi tidak ada ketentuan pidananya. Makanya kami kaji dulu apakah hanya melakukan fungsi pengawasan, pencegahan, atau bagaimana.
Kalau menurut Bawaslu, mahar politik itu adanya saat kampanye atau pencalonan?Saat pencalonan, gitu kan. Kalau belum jadi calon maÂharnya di mana coba.
Kasus Andi Arief ini beda enggak sih dengan kasusnya La Nyala dulu?Hampir sama, maksudnya itu soal omongan maharnya ya. Bukan hal lain. Buktinya juga sama-sama tidak ada tapi omongannya jelas itu. Itu masuk dalam aturan dana kampanye.
Maksudnya bukti uangnya yang tidak jelas?Iya, uangnya. Uangnya ada di mana? Makanya kami klarfikasi dulu, kami kaji dulu duitnya di mana. Kalau ada bukti transfer uang baru KPK nanti selidiki.
Waktu kasus La Nyala dulu kan juga dibantah, dan dibiÂlang itu untuk biaya logistik pemilu. Kalau duitnya buat logistik itu bisa dianggap sebaÂgai mahar politik enggak?Kami lihat dulu nanti. Pembiayaan politik kan pasti ada. Itu pasti ada untuk saksi, makan, dan lain-lain pasti ada.
Ketika sudah ada pengkaÂjian misal tampak ada potensi mahar, lantas langkah selanÂjutnya bagaimana?Kan ini masalahnya ada laranÂgan, tapi tak ada sanksi. Dengan begitu apakah kami bisa panggil orang? Ini harus hati-hati kalau tidak jadi blunder.
Sejauh ini apakah sudah ada desakan kepada Bawaslu terkait penanganan kasus itu untuk melakukan pemangÂgilan?Pasti itu, apalagi dari LSM.
Kalau seperti itu sikapÂnya, Bawaslu terkesan terlalu berhati-hati sekali dalam menÂindaklanjuti kasus ini?Karena kami belajar dari pengalaman, kami tidak inÂgin tindaklanjut kasus tersebut berhenti di tengah jalan seperti kasus-kasus yang pernah ada. Kasus mahar politik pilkada misalnya. Kasusnya itu kan banyak, tapi mandek. Ada yang saksinya hilang, sehingga tidak bisa diteruskan, atau unsurnya tidak terpenuhi dan lain sebaÂgainya.
Apalagi tadi, kami tidak bisa asal memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui adanya pemberian atau penerimaan mahar politik, tanpa dasar pasal yang dilanggar. Sebab Pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyataÂkan, bahwa sanksi administratif seperti diskualifikasi atau tidak boleh ikut pemilu berikutnya harus melalui putusan penÂgadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Jadi beri kami waktu untuk membuat kajian, karena kami taÂhu risiko dan dampaknya seperti apa terhadap kami. Kalau tidak ada sanksi pidana bagaimana jalannya? Apa pun bentuknya nanti klarifikasi atau temuan yang pasti klarifikasi itu harus berujung pada temuan. ***
BERITA TERKAIT: