KPU NTB berhasil menemukan tiga orang bakal caleg beÂkas narapidana kasus korupsi. Dua orang bakal caleg dari Kabupaten Sumbawa, dan satu orang lagi dari Kabupaten Dompu.
Dari situ KPU NTB langÂsung meminta klarifikasi dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri untuk memasÂtikan apakah mereka benar atau tidak berstatus bekas narapidana kasus korupsi.
Kasus yang ditangani KPU NTB itu untuk pemilihan kursi DPRD. Lantas bagaimana denÂgan proses penyisiran yang dilakukan KPU Pusat untuk kursi DPR dan DPD? Apakah KPU akan langsung mencoret para bekas narapidana itu dari daftar caleg atau menunggu putusan uji materi terhadap aturan PKPU yang melarang bekas napi nyaleg, yang kini ditangani Mahkamah Agung?
Berikut penjelasan Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada
Rakyat Merdeka.
Sampat saat ini berdasarkan penelusuran KPU sudah ada berapa bacaleg DPR berstatus eks napi kasus korupsi yang ditemukan? Berdasarkan verifikasi kelengÂkapan dan keabsahan dokumen persyaratan, kami baru menemukan lima bacaleg anggota DPR yang berstatus bekas napi kasus korupsi. Dalam tahapan berikutnya, KPU bisa saja meÂnemukan lagi bacaleg eks napi kasus korupsi, karena kami mempunyai mekanisme berlaÂpis. Kami mencari informasi tentang salinan putusan MA, dan kami juga membuka ruang partisipasi masyarakat untuk melaporkan. Dua jalur itu kami tempuh semuanya.
Kelima orang itu dari dapil mana saja? Kelima orang itu dari dua partai politik. Dua bacaleg itu terdaftar di daerah pemilihan (dapil) Aceh. Satu orang terdafÂtar di dapil Babel, satu orang di dapil Sulawesi Utara (Sultra), dan satu orang di dapil Jawa Tengah (Jateng).
Kelima bacaleg itu dari parÂtai mana saja? Enggak enaklah disebutin. Kan mereka juga masih bisa melakukan perbaikan kan. Para caleg itu masih bisa diganti.
Bagaimana KPU bisa mengetahui mereka eks napi kasus korupsi? Kelima bacaleg diketahui dari dokumen yang mereka lampirkan pada saat didaftarkan. Dalam daftar riwayat hidupnya memang yang bersangkutan mencantumkan bahwa dirinya pernah dipidana kasus korupsi. Ada dasar salinan putusannya. Yang seperti ini bisa kami langÂsung eksekusi, memberikan status yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, atau TMS. Jadi kami kembalikan kepada parpolnya untuk kemudian diÂganti.
Itu kan baru untuk bacaleg DPR. Kalau untuk DPRD? Kalau untuk itu kami samÂpai saat ini belum mempunyai data, karena mereka sampai saat ini belum melaporkan. Tetapi prinsipnya, jika ada beÂkas napi kasus korupsi menjadi bacaleg DPR, DPRD, atau DPD maka kami akan memberi status yang bersangkutan TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Artinya mereka otomatis dicoret dan tidak bisa menÂcalonkan diri? Kalau istilah kami itu tidak memenuhi syarat. Tanggal 21 Juli 2018 itu kami menyampaiÂkan kepada partai politik tentang hasil verifikasi, kelengkapan, dan keabsahan dokumen perÂsyaratan. Pemberitahuan itu isinya lengkap, masing-masing bacaleg ada laporannya. Itu kan persyaratannya banyak, ada penÂdidikan, kesehatan, dan lain-lain. Kalau kemudian ditemukan ada bekas napi kasus korupsi, maka akan kami beri status TMS.
Jadi pemberitahuan kami 21 Juli itu para bacaleg itu mendaÂpat tiga kategori status. Pertama MS, atau memenuhi syarat. Ini artinya bacaleg itu persyaratanÂnya sudah lengkap. Kemudian ada yang belum memenuhi syarat, dan diminta syarat itu segera dilengkapi. Lalu baru ada status TMS. TMS itu antara lain bekas napi kasus korupsi, maka kami minta supaya diganti kepada partai yang bersangkutan.
Sekarang kan gugatan beÂberapa bacaleg eks napi kasus korupsi di MA masih berÂproses. Itu bagaimana? Kan begini, bahwa ada upaya dari berbagai pihak mengajukan pengujian PKPU di Mahkamah Agung (MA) itu kami hormati juga. Tetapi KPU kan tidak bisa diam. KPU kan harus tetap bekÂerja sesuai tahapan. Karena kan jadwal tahapan sudah diatur secara rinci, jadi kami harus terus bekerja sesuai aturan yang ada saat ini.
Berarti seandainya MA meÂmutuskan KPU harus memÂbolehkan para caleg eks napi ini maju, lalu nasib yang sudah dicoret ini bagaimana? Ya tergantung bagaimana isi putusan MA-nya nanti. Kami belum memberikan respon itu, karena jika MA membuat puÂtusan kami harus mempelajari dulu bagaimana isinya, apakah putusannya berlaku surut atau tidak. Itu kan harus kami ketaÂhui dulu.
Kalau tidak berlaku surut berarti hanya yang menggugat nanti yang masih bisa maju? Ya bisa juga pihak lain nanti. Kan masih tergantung bagaimaÂna kami pelajari isi putusannya nanti. Makanya kita sama-sama menunggu saja putusan MA nanti. Kami tidak biaa berandai-andai dalam situasi begini.
Batas waktu untuk perganÂtian bacaleg atau melengkapi berkasnya itu sampai kapan? Batas waktunya 10 hari terÂhitung sejak 21 Juli 2018. Ini masih panjang perjalanan.
Jika sampai batas waktu bacaleg eks napi kasus korupsi tidak diganti bagaimana? Jika tidak diganti, maka poÂsisinya kosong karena mereka kan TMS. Tapi hasil komunikasi saya dengan salah satu pimpinan parpol terkait hal itu, parpol berkenan mengganti.
Sudah berkomunikasi denÂgan MA terkait batas waktuÂnya ini? Berkomunikasi dengan MA sudah. Jadi melalui surat-menyurat, tidak langsung. Yang pasti KPU tetap bekerja sesuai dengan jadwal, tahapan, dan program. Kalau kita bicara pencalonan DPR dan DPRD, maka mengÂgunakan PKPU 20/2018 yang antara lain normanya adalah bekas napi kasus korupsi tidak boleh mencalonkan diri. ***
BERITA TERKAIT: