Anas Urbaningrum, Siti Fadilah Supari, Suryadharma Ali, Jero Wacik, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, dan Mohamad Sanusi.
Seperti diketahui, Hakim Artidjo boleh dibilang menjadi penjaga gawang terakhir dalam peradilan kasus korupsi. Setiap terpidana kasus korupsi yang mengajukan kasasi ataupun PK ketika ditangani oleh Hakim Artidjo justru kerap mendapat tambahan hukuman. Kini setelah Artidjo pensiun, para terpidana kasus korupsi buru-buru antre mengajukan PK. Lantas baÂgaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memandang fenomena PK para terpidana korupsi yang dilakukan pasca Artidjo pensiun? Berikut ini pandangan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada
Rakyat Merdeka.
Apakah KPK tidak khawatÂir melihat fenomena maraknya para terpidana kasus korupsi mengajukan PK pasca Hakim Artidjo pensiun? Apa yang dilakukan KPK harÂus bisa diuji oleh Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana, undang-undang, serta ketentuan-ketentuan lain. Termasuk batas-batas kepatutan sebagai filosofi paling atas dari filsafat hukum.
Fenomena itu menggangu konsentrasi KPK enggak sih daÂlam menangani kasus lainnya? KPK malah semakin fokus, baik atas dosa masa lalu atau masa kini (tindak pidana koÂrupsi yang baru maupun yang lalu) ataupun antisipasi potensi korupsi. Misalnya sebagaimana Januari 2017 silam kami anÂtisipasi proyek listrik 35.000 megawatt yang berpotensi ada tindakan transaksional, ternyata benar adanya.
Menurut pengamatan KPK kenapa masih ada saja yang mengajukan PK? KPK bisa saja lengah atau kurang lebihnya teliti (walaupun kami selalu menganut keyaÂkinan akan
conviction rate 100 persen). Harus dianggap hal tersebut merupakan bagian pemÂbangunan peradaban hukum di Indonesia. Artinya akan selalu ada sinar keluhuran ilahi menyiÂnari negara ini.
Beberapa orang menilai pengajuan PK lantaran tuntuÂtan hukuman dari KPK selalu memberatkan? Nyatanya analisa banyak orang hukuman atas pelaku tipikor masih dinilai rendah. Silakan lihat hasil studi Indonesia Corruption Watch edisi 2017 lalu. Ataupun hasil-hasil studi tentang vonis.
Menurut Anda apakah ada kelompok yang mengorganisir pengajuan PK tersebut? KPK belum mendengar dan tidak dalam posisi goyah kalauÂpun itu ada. Lagi-Lagi anggap saja itu shadow boxing buat KPK.
Jika ada bagaimana itu? Hukum itu harus bisa dicek dengan hukum pula. Jadi tidak masalah jika memang ada.
Orang tahu Artidjo Alkostar adalah hakim yang paling ditakuti para koruptor. Tapi dia sudah pensiun. Lantas menurut Anda siapa lagi haÂkim Mahkamah Agung yang memiliki komitmen besar daÂlam pemberantasan korupsi? Pada masanya pasti akan ada saja orang-orang berintegritas dan egaliter akan lahir di negara kita.
Tapi pascapensiunnya Artidjo publik khawatir akan banyak tersangka kasus koruÂpsi yang hukumannya bakal diperingan di peradilan lanjuÂtan. Lantas apakah Pengadilan Tipikor perlu dibentuk hingÂga Pengadilan Tinggi guna mencegah hal tersebut? Untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum memang perlu banyak inovasi.
Jika PK sudah masuk ke meja MA apa harapan KPK kepada hakim yang menanÂgani kasus korupsi? KPK percaya ada sinar keÂluhuran ilahi menyinari semua penÂegak hukum di Indonesia. ***
BERITA TERKAIT: