Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tersangka Dilepas, Ketua Tim Penyidik Dimutasi

Kasus Korupsi PLN Batu Bara Rp 477 Miliar

Senin, 23 Juli 2018, 09:57 WIB
Tersangka Dilepas, Ketua Tim Penyidik Dimutasi
Foto/Net
rmol news logo Kejaksaan melepas tersangka korupsi proyek pengadaan batu bara PLN Rp 477 miliar, Kokos Leo Liem dan Khairil Wahyuni. Keduanya dikeluarkan dari sel karena mendapatkan penangguhan penahanan.

Sumber di Kejaksaan Agung membenarkan kedua tersangka tak lagi menghuni tahanan. Kokos dan Kharil dikeluarkan sejak 10 hari lalu. "Dapat pen­angguhan penahanan," ujarnya.

Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan men­genai pemberian penangguhan penahanan terhadap Kokos dan Khairil. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dan Kepala Pusat Penerangan Hukum MRum tak membalas permintaan konfirmasi.

Untuk diketahui, Kokos dan Khairil ditahan sejak 2 Maret 2018 usai menjalani pemerik­saan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kokos ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Khairil di­tahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Empat bulan sejak penah­anan, berkas perkara Kokos dan Khairil belum rampung. Hingga akhirnya keluar keputusan me­lepas kedua tersangka itu.

Hampir berbarengan dengan pemberian penangguhan kepada kedua tersangka, Jaksa Agung memutasi ketua tim penyidik kasus korupsi pengadaan batu bara PLN, Mia Banulita.

Mutasi itu berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-355/C/07/2018 tang­gal 5 Juli 2018. Dalam surat keputusan yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Waluyo--mengatasnamakan Jaksa Agung, Mia dipindah ke Kejaksaan Negeri Batanghari, Jambi.

Sarjono Turin yang mengomandoi penyidikan kasus ini lebih dulu digeser. Ia dipindah dari Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI menjadi Koordinator di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan batu bara PLN ter­jadi pada 2011 silam. Kejaksaan menaksir total dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 477 miliar.

Proyek pengadaan batubara untuk PLN itu dilaksanakan PT PLN Batu Bara 'anak usaha PLN' bekerja sama dengan PT Tansri Madjid Energi (PT TME) milik Kokos Leo Liem. Khairil Wahyuni menjabat Direktur Utama PLN Batu Bara saat itu.

PT Tansri Madjid Energi digandeng lantaran mengklaim Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Desa Dangku, Kecamatan Gunung Megan, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. PT Tansri Madji Energi mengklaim kandungan batu­bara di lokasi penambangannya sangatbesar dan kualitasnya sangat baik.

Dalam laporan keuangan konsolidasi PLN disebutkan, dari kerja sama ini bakal diper­oleh cadangan batubara se­banyak 43.396.322 metrik ton. Batubara itu akan dipakai untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Proyek ini diperkirakan bakal menelan biaya Rp 1,4 riliun. Setelah kontrak kerja sama di­teken, PLN Batu Bara mengu­curkan uang muka sebesar Rp 30 miliar. Dana dicairkan setelah menerima laporan analisa yang dibuat PT Sucofindo Cabang Bandung. Tahun 2012, PLN Batu Bara kembali mengucur­kan dana Rp 447 miliar secara bertahap.

Belakangan diketahui batu ba­ra hasil penambangan PT Tansri Madjid Energi hanya memiliki kandungan 2.600 kcal/kg. Tak memenuhi syarat PLN. Untuk menggerakkan turbin PLTU, bu­tuh batubara dengan kandungan minimal 4.000 kcal/kg.

Kejaksaan pun mempersoal­kan laporan analisa Sucofindo. Laporan itu dianggap belum me­menuhi syarat untuk dilakukan pencairan dana proyek.

"Pengucuran dana tersebut tidak dapat dipertanggung­jawabkan," kata Turin, 2 Maret 2018. Akibatnya negara mengalami kerugian total Rp 477 miliar.

Kilas Balik
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Eks Dirut PLN Batubara

Tersangka korupsi pengadaanbatu bara PLN, Khairil Wahyuni mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bekas Direktur Utama PLN Batubara itu mempersoalkan penahanan yang dilakukan kejaksaan terhadap dirinya.

Kuasa hukum tersangka, Erwan Suryadi mengatakan, kliennya pernah diungkit kasus sama oleh Kejagung pada tahun 2015. Tapi tidak berlanjut lantaran tidak ditemukan pelanggaran pidana. Menurut dia, penahanan terhadap Khairil dipaksakan.

Ia membeberkan pada 2 Maret 2018 saat akan ditahan, Khairil diminta jaksa penyidik menandatangani surat penetapan tersangka, tapi tanggalnya justru tertulis mundur 28 Februari 2018.

Dalam gugatannya Khairil meminta pengadilan menyatakan tindakan kejaksaan menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak sah, sehingga penyidikan harus dihentikan.

Khairil juga meminta penga­dilan menyatakan surat perintah penahanan tidah sah dan memer­intahkan kejaksaan mengeluar­kan dirinya dari tahanan.

Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Riyadi Sunindio Florentinus memutus penetapan dan penah­anan yang dilakukan Kejati DKI Jakarta sudah sah dan sesuai prosedur hukum.

Hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) un­tuk melakukan penyidikan perkara atas nama tersangka Khairil Wahyuni berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-241/O.1/Fd.1/02/2018 tanggal 2 Pebruari 2018 adalah sah, berdasar atas hukum dan mempunyai kekuatan mengikat

Selain itu, surat penetapan tersangka Nomor TAP 05/0.1.5/ Fd.1/02/2018 tanggal 28 Februari 2018 sah secara hukum. Menurut hakim, barang-barang yang disita dapat dipergunakan sebagai barang bukti tindak pidana korupsi.

Hakim juga menyatakan surat perintah penahanan atas nama tersangka Khairil Wahyuni berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-463/O.1.1/Fd.1/03/2018 tang­gal 2 Maret 2018 jo Surat Perpanjangan Penahanan Nomor : PP-02/O.1.5/Ft.1/03/2018 tang­gal 16 Maret 2018 adalah sah berdasar atas hukum dan mem­punyai kekuatan mengikat.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menolak permo­honan pemohon. Membebankan biaya perkara pada negara," ujar Hakim Riyadi Sunindio Florentinus saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 16 April 2018.

Dalam persidangan hadir kuasa termohon dari Kejati DKI yakni Rudy Margono, Mia Banulita, Renaldi Umar dan Leny Sebayang. Sedangkan dari kuasa pemohon yaitu Erwan Suryadi, Hasto J dan Suprapto.

Untuk diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menjebloskan dua tersangka kasus penggadaan batu bara untuk listrik PLN, di Muaraenim, Sumatera Selatan merugikan negara sebe­sar Rp477 miliar ke rutan ke­jaksaan. Kedua tersangka yaitu Khairil Wahyuni, bekas Dirut PLN Batu Bara dan Kokos Leo Liem, Dirut PT Tansri Majid Energi (TME). ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA