Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Usut Pencucian Uang Gubernur Jambi Zumi Zola

Pengembangan Kasus Suap Proyek 2016-2017

Sabtu, 21 Juli 2018, 08:47 WIB
KPK Usut Pencucian Uang Gubernur Jambi Zumi Zola
Foto/Net
rmol news logo Selama setahun menjabat Gubernur Jambi, Zumi Zola diduga mengeruk duit puluhan miliar dari proyek-proyek. KPK mengusut dugaan Zumi melakukan pencucian uang hasil korupsi.

Kemarin, KPK kembali me­meriksa Zumi. Pemeriksaan terkait penerimaan uang dari proyek dan penggunaannya.

"Ada banyak hal yang diklari­fikasi kepada tersangka ZZ (Zumi Zola). Aliran-aliran dana yang diduga berkaitan dengan persoalan pidana pencucian uang perlu diklarifikasi satu per satu,"  ungkap juru bicara KPK.

Sebelumnya, Zumi telah di­periksa terkait dugaan pencucian uang pada 11 Juli dan 18 Juli 2018. "Ada hal-hal yang dianggapperlu untuk diklarifikasi lebih dalam," kata Febri.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tengah mengembangkan penyidikan perkara Zumi ke arah dugaan pencucian uang. "Mudah-mudahan (bisa dijerat TPPU). Di banyak kasus yang ke depan kita selalu mencoba kalau bisa itu diikuti dengan TPPU-nya," katanya.

Lantaran itu, penyidik perlu meminta keterangan dari ang­gota keluarga Zumi. Sejak 22 Mei 2018 hingga 24 Mei 2018, dilakukan pemeriksaan terhadap Zumi Laza (adik Zumi), Sherin Tarina (istri Zumi) dan Hermina Djohar (ibunda Zumi).

"Ya itu memang selalu begitu kan kalau pemeriksaan di KPK. Yang terkait dengan kasus itu, siapa yang pernah berhubungan, siapa yang pernah membantu dalam proses transaksi, itu selalu diperiksa," tandas Agus.

Untuk diketahui, Zumi awal­nya ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi Rp 6 miliar bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi, Arfan. Uang itu berasal dari rekanan proyek Dinas PU.

Sebagian uang itu dipakai untuk menyuap DPRD agar memberikan persetujuan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018.

Namun dalam proses peny­idikan, KPK menemukan bukti sejak menjabat gubernur Jambi pada 2016 hingga 2017, Zumi telah mengantongi duit puluhan miliar dari proyek.

"ZZ diduga menerima total Rp 49 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Bukti diperoleh setelah KPK memeriksa secara marathon kontraktor yang mengerjakan proyek Pemprov Jambi. Yakni PT Merangin Karya Sejati, kon­traktor proyek rehabilitasi/peme­liharaan Jalan Pulau Temiang- Tanjung (Padang Lamo). Nilai proyeknya Rp 7,7 miliar.

PT Hendy Mega Pratama, kontraktor pembangunan jalan Desa Simpang - Ujung Jabung dengan nilai proyek Rp 9,2 miliar.

PT Usaha Batanghari kontraktor dua proyek Dinas PUPR Provinsi Jambi. Yakni pembangunan jalan Muara Sabak/ Dermaga-Desa Rantau Rasau. Nilai kontraknya Rp 7,4 miliar. Kemudian proyek pembangunan jalan Sp. Lagan - Sp. Pelabi/Zona Lima yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp 9,5 miliar.

PT Dua Putri Persada kontrak­tor dua proyek. Yakni, proyek jalan Air Hitam-Simpang Jelatang Rp 4,3 miliar. Kemudian proyek Jalan Basuki Rahmat - Jalan H Agus Salim Rp 2,8 miliar.

Kemudian CV Aron Putra Pratama Mandiri, kontraktor proyek rehabilitasi daerah irigasi Rawa Jambi Kecil di Kabupaten. Muaro Jambi. Nilai proyeknya Rp 1,5 miliar.

PT Perdana Lokaguna kon­traktor proyek jalan Pauh-Lubuk Napal-Sipintun-Bts. Sumsel dengan nilai proyek Rp 9,6 mil­iar. Perusahaan ini juga menger­jakan proyek Jalan Sp. Pelawan- Sei. Salak senilai Rp 12 miliar dan Rp 10,5 miliar.

PT Giant Eka Sakti menggarap proyek pembangunan Jembatan Alang-Alang. Nilai kontraknya Rp 14,6 miliar. Perusahaan yang dipimpin Hasanuddin itu juga menggarap proyek pemban­gunan Jembatan Jelatang (135 meter) senilai Rp 16,2 miliar.

Proyek rehab/pemeliharaan Jalan Sanggaran Agung- Jujun juga jatuh kepada PT Giant Eka Sakti. Nilai pekerjaannya Rp 3,5 miliar. Perusahaan ini kembali mendapat proyek pem­bangunan jembatan. Kali ini Jembatan Merah Pulau Tengah di Kabupaten Kerinci. Nilai proyek Rp 6,2 miliar.

Sementara PT Andica Parsaktian Sakti menggarap proyek pembangunan Jembatan Kelok Sago (150 meter). Nilai kontraknya lumayan besar: Rp 19,6 miliar.

CV Bedaro Persada Abadi mendapat lima proyek infrastruk­tur. Yakni proyek Jalan Sei. Saren - Teluk Nilau - Senyerang - Bts. Riau (ABT/Anggaran Belanja Tambahan) Rp 1,9 miliar.

Proyek berikutnya, pengaspalanjalan lingkungan RT. 09 sam­pai RT. 07 Desa Kedemangan Rp 500 juta. Rehabilitas drai­nase Kota Harapan Kecamatan Muara Sabak Kabupaten Tanjung Jabung Timur (ABT) Rp 1,5 miliar.

Kemudian proyek pemban­gunan jembatan gantung di Dusun Baru Pemenang (120 me­ter) dengan nilai proyek Rp 2,4 miliar.Terakhir perusahaan ini menggarap proyek pembangu­nan gedung dan pasar ternak Rp 375 juta.

CV Bina Mandiri Cemerlang diketahui penggarap proyek pembangunan biogas dengan nilai proyek Rp 140 juta.

Kilas Balik
Pengadilan Banding Korting Hukuman 3 Bawahan Zumi


Pengadilan Tinggi Jambi mengabulkan permohonan bandingtiga pejabat Pemprov Jambi. Terdakwa kasus suap pengesahan APBD 2018 itu mendapat pengurangan hukuman di tingkat banding.

Mereka yang dikabulkan banding itu Erwan Malik (bekas Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah), Arfan (bekas Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum) dan Saipuddin (Asisten III). "Putusannya sudah kita terima dimana masing-masing terdakwa hukumannya dikuran­gi enam bulan," kata Sahabat Duha, Humas Pengadilan Tinggi Jambi.

Putusan banding itu akan disampaikan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi pada Senin, 16 Juli 2018. Selanjutnya Pengadilan Tipikor memberitahukan para terdakwadan jaksa penuntut umum KPK.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jambi menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Erwan. Sedangkan terhadap Arfan dan Saipuddin 3,5 tahun penjara. Ketiganya juga diwa­jibkan membayar denda masing-masing Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pengadilan Tinggi mengurangi hukuman Erwan menjadi 3,5 tahun penjara. Sedangkan Arfan dan Saipuddin menjadi 3 tahun penjara. Adapun hukuman denda tetap: Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sama seperti pengadilan ting­kat pertama, pengadilan banding menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan ber­salah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjutan.

Perbuatan mereka memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kasus yang ketiga pejabat itu bermula ketika Gubernur Jambi Zumi Zola menyampai­kan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD.

Untuk memperlancar pemba­hasan APBD, Erwan dan Arfan menemui Ketua DPRD Cornelis Buston. Dalam pertemuan di ru­ang kerja Cornelis itu, sejumlah anggota dewan meminta ìuang ketok paluî untuk pengesahan APBD.

Erwan dan Arfan tak lang­sung mengiyakan. Keduanya lalu berkonsultasi kepada Zumi. Singkat cerita, Zumi menyetujui pemberian uang kepada Dewan.

Erwan lalu menyuruh Arfan dan Saipuddin mencari uangnya. Arfan mengumpulkan dari para rekanan Dinas Pekerjaan Umum. Sedangkan Saipuddin mengepul dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA