Menteri Pertanian Bahas RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 02 Juli 2018, 19:31 WIB
Menteri Pertanian Bahas RUU Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan
Foto/Dok
rmol news logo Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman hadir di Senayan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, Senin (2/7).

RUU yang merupakan inisiatif dari Komisi IV DPR RI ini menghadirkan 4 Kementerian, yakni Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Saat rapat berlangsung, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Michael Wattimena mengatakan bila RUU ini masuk dalam Prioritas Progam Legislasi Nasional Tahun 2018. Menurutnya RUU ini akan menggantikan Undang-Undang (UU) nomer 12/1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

“Seperti UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU Hortikultura, UU Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta UU Perkebunan. Justru yang belum ada adalah UU Pertanian," jelas Michael.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengapresiasi inisiatif dewan tersebut. Meski demikian, Ia berharap proses penyusunan RUU ini  dilakukan secara intensif dalam forum lintas kementerian dan lembaga terkait.

Kemudian selanjutnya baru masuk ke tahap penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Ada 588 DIM sebagai bahan penyempurnaan substansi pengaturan RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

“Untuk itu kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berperan serta dalam proses penyusunan RUU tentang Pengembangan Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan atas inisiatif DPR ini, baik dalam forum diskusi secara formal maupun informal,” ungkap Amran.

Alasan Amran mengajukan penelitian yang mendalam dalam penyusunan RUU ini, karena saat ini sudah ada beberapa UU yang mengatur tentang budidaya pertanian. Ia berharap tidak terjadi tumoang tindih aturan dalam prosesnya nanti.

UU yang berkaitan dengan pertanian di antaranya, UU Nomor 12 tahun 1992 Tentang Sistem Budidaya Tanaman Pangan juga telah diundangkan undang-undang sektor pertanian seperti UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sehingga substansi pengaturan dalam UU tersebut masih berlaku mengenai ketentuan untuk komoditas tanaman pangan, pakan ternak, pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian.

“Dalam RUU ini kami melihat beberapa substansi baru antara lain berkaitan dengan pertanian konservasi, pemanfaatan air, sumber daya genetik pertanian, dan pemuliaan oleh petani kecil dalam negeri,” kata Amran.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPR RI, Endang Srikarti Handayani. Ia mengingatkan agar dewan mempelajari UU yang sudah ada sebelum mengesahkan yang baru.

“Agar jika Undang-Undang ini nantinya sudah disahkan, undang-undang yang lama harus dicabut sehingga tidak tumpang tindih,” terangnya.

Untuk diketahui, dalam rapat kerja kali ini tidak ada pertanyaan maupun komentar dari perwakilan pemerintah maupun anggota dewan yang hadir.

Dengan begitu peserta rapat menyetujui usulan Ketua Komisi IV DPR RI agar rapat dilanjutkan tanggal 9 Juli 2018 mendatang, dengan agenda pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) dan mekanisme pembahasan rancangan undang-undang. [fiq]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA