KTP elektronik yang digadang-gadang menggunakan teknologi chip dan sulit dipalsukan, nyatanÂya masih menimbulkan masalah lain. Kasus terbaru soal e-KTP yang menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) seÂbagai kartu invalid memunculkan sejumlah spekulasi.
Pasalnya ribuan e-KTP yang tercecer di Bogor yang dinyatakan invalid itu berpotensi diselewengkan pada perhelatan pilkada. Lantas seperti apa langÂkah konkret Kemendagri untuk mengatasi hal ini?
Berikut pemaparan selengÂkapnya dari Direktorat Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah.
Langkah konkret apa yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri untuk mengatasi KTP ganda dan KTP palsu?Pertama saya tegaskan semua KTP palsu dan KTP ganda merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, siapapun yang mengÂgunakan KTP palsu maupun KTP ganda pada proses pilkada artinya telah melakukan tindak pidana.
Maka dari itu tugas aparat penegak hukum ialah menangkap oknum-oknum tersebut. Baik yang membawa dokumen palÂsu maupun kantor-kantor atau instansi-instansi yang membuat dokumen palsu, maka tugas kepolisian, Bawaslu, serta KPU untuk menegakkan aturan terseÂbut.
Apakah sudah ada indikasi ke arah sana?Sampai saat ini belum ada. Jadi kalau tugas Dukcapil itu menerbitkan KTP yang asli. Kalau KTP palsu dan KTP ganda maka menjadi tugas keÂpolisian, Bawaslu, dan KPU untuk menghentikan hal itu pada proses pilkada.
Bagaimana nasib pemilih di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara yang Kepala Dinas Dukcapilnya tidak diakui oleh Kemendagri?Memang ada satu kasus di mana Kadis Dukcapil Kabupatan Bombana, Andi Nur Alam itu tidak diangkat melalui surat keputusan Kemendagri, namun diangkat melalui surat keputusan bupati. Kalau wilayah Wakatobi sudah dikembalikan artinya sudah selesai permasalahannya. Nah, hal ini perlu saya ingatkan agar Bupati Bombana memÂberhentikan Kadis Dukcapil Bombana dan melantik Kadis Dukcapil Bombana sesuai SK Kemendagri. Pasalnya, setÂiap pejabat yang dingakat melalui SK tidak sah maka seÂmua output-nya juga tidak sah. Nah, khusus untuk Kabupatan Bombana terkait SK yang sudah diterbitkan maka harus dipanÂdang secara bijaksana.
Kalau masyarakat tidak punya e-KTP bagaimana?Bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP maka langkahpertama harus melakukan perekeman. Masyarakat harus proakÂtif untuk datang ke dinas dukÂcapil masing-masing daerah. Lakukan perekeman atau jika kesulitan akses ke dinas dukcapil setempat, maka hubungi kami agar kami jemput bola. Contoh, sampai saat ini kami masih masif jemput bola ke rumah tahanan dan lembaga pamasyarakatan. Kami sudah melakukan dari Sabtu lalu hingga esok untuk perÂsiapan Pilkada 2018. Nah, untuk 2019 masih cukup waktu, artinya kantor-kantor pemerintah dan kanÂtor-kantor swasta, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai swasta yang belum memiliki e-KTP maka hubungi kami karena kami akan jemput bola. Tetapi, kalau Anda cukup waktu silakan ke dinas dukcapil, hari Sabtu dan Minggu pun kami buka.
Menurut data Kemendagri pemilih di Pilkada 2018 ada berapa banyak?Syarat pemilih itu kan terhitung berumur 17 tahun sampai dengan saat pencoblosan nanti. Ataupun belum 17 tahun namun sudah menikah. Pastinya pemilih bukan TNIdan anggota Polri. Terhitung sesuai dari data yang ada di dataÂbase ketemulah 196 juta sedangÂkan di-base ada 186 juta.
Kenapa ada selisih 10 juta?Nah, selisih 10 juta nanti kami duduk bersama KPU melakukan pemutakhiran data berkelanjutan sampai dengan daftar pemilih seÂmentara. Nanti dukcapil seluruh Indonesia bertemu dengan seluÂruh KPU di Indonesia. Masih ada waktu satu bulan karena KPU menetapkan DPS ini berÂdasarkan daftar pemilih terkahir ada yang di Pilkada 2015 dan 2017 sudah jadi pergeseran.
Jadi selisih 10 juta itu masih dalam perhitungan?Iya, lantaran mungkin data KPU dipencoklitan terakhir pada tahun 2015 karena ada pilkada yang terakhir atau pilgub 2015 itu. Nah, itu pasti akan ada selisih.
Sampai kapan pemutakhiÂrannya?Sampai dengan Agustus. Masih ada waktu satu bulan lebih untuk pemutakhiran data berkelanjutan.
Kalau target perekaman unÂtuk Pilpres 2019 Agustus juga?Oh tidak, perekaman dan pencetakan e-KTP itu berlanÂjut terus menerus tidak hanya semata-mata untuk pilkada. Sebab, ini memang tugas negara untuk memberi identitas bagi semua penduduknya. Jadi tidak ada kaitannya secara khusus pileg, pipres, dan pilkada. Ini memang tugas dinas dukcapil untuk melakukan perekaman dan memberikan e-KTP setiap waktu kepada warganya. ***
BERITA TERKAIT: