Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Zudan Arif Fakhrullah: Selisih 10 Juta Pemilih Pilkada 2018 Akan Kami Mutakhirkan Bersama KPU

Selasa, 26 Juni 2018, 10:32 WIB
Zudan Arif Fakhrullah: Selisih 10 Juta Pemilih Pilkada 2018 Akan Kami Mutakhirkan Bersama KPU
Zudan Arif Fakhrullah/Net
rmol news logo Sejak diluncurkan Februari 2011 silam, kartu tanda pen­duduk elektronik alias e-KTP terus menjadi kontroversi. Dari mulai kasus korupsi e-KTP yang sampai saat ini masih bergulir, hingga ditemukannya e-KTP ganda dan asli tapi palsu di beberapa daerah jelang pilkada, hingga yang terakhir temuan ceceran ribuan e-KTP di Bogor, Jawa Barat.

KTP elektronik yang digadang-gadang menggunakan teknologi chip dan sulit dipalsukan, nyatan­ya masih menimbulkan masalah lain. Kasus terbaru soal e-KTP yang menurut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) se­bagai kartu invalid memunculkan sejumlah spekulasi.

Pasalnya ribuan e-KTP yang tercecer di Bogor yang dinyatakan invalid itu berpotensi diselewengkan pada perhelatan pilkada. Lantas seperti apa lang­kah konkret Kemendagri untuk mengatasi hal ini?

Berikut pemaparan seleng­kapnya dari Direktorat Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah.

Langkah konkret apa yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri untuk mengatasi KTP ganda dan KTP palsu?

Pertama saya tegaskan semua KTP palsu dan KTP ganda merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, siapapun yang meng­gunakan KTP palsu maupun KTP ganda pada proses pilkada artinya telah melakukan tindak pidana.

Maka dari itu tugas aparat penegak hukum ialah menangkap oknum-oknum tersebut. Baik yang membawa dokumen pal­su maupun kantor-kantor atau instansi-instansi yang membuat dokumen palsu, maka tugas kepolisian, Bawaslu, serta KPU untuk menegakkan aturan terse­but.

Apakah sudah ada indikasi ke arah sana?
Sampai saat ini belum ada. Jadi kalau tugas Dukcapil itu menerbitkan KTP yang asli. Kalau KTP palsu dan KTP ganda maka menjadi tugas ke­polisian, Bawaslu, dan KPU untuk menghentikan hal itu pada proses pilkada.

Bagaimana nasib pemilih di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara yang Kepala Dinas Dukcapilnya tidak diakui oleh Kemendagri?
Memang ada satu kasus di mana Kadis Dukcapil Kabupatan Bombana, Andi Nur Alam itu tidak diangkat melalui surat keputusan Kemendagri, namun diangkat melalui surat keputusan bupati. Kalau wilayah Wakatobi sudah dikembalikan artinya sudah selesai permasalahannya. Nah, hal ini perlu saya ingatkan agar Bupati Bombana mem­berhentikan Kadis Dukcapil Bombana dan melantik Kadis Dukcapil Bombana sesuai SK Kemendagri. Pasalnya, set­iap pejabat yang dingakat melalui SK tidak sah maka se­mua output-nya juga tidak sah. Nah, khusus untuk Kabupatan Bombana terkait SK yang sudah diterbitkan maka harus dipan­dang secara bijaksana.

Kalau masyarakat tidak punya e-KTP bagaimana?

Bagi masyarakat yang belum memiliki e-KTP maka langkahpertama harus melakukan perekeman. Masyarakat harus proak­tif untuk datang ke dinas duk­capil masing-masing daerah. Lakukan perekeman atau jika kesulitan akses ke dinas dukcapil setempat, maka hubungi kami agar kami jemput bola. Contoh, sampai saat ini kami masih masif jemput bola ke rumah tahanan dan lembaga pamasyarakatan. Kami sudah melakukan dari Sabtu lalu hingga esok untuk per­siapan Pilkada 2018. Nah, untuk 2019 masih cukup waktu, artinya kantor-kantor pemerintah dan kan­tor-kantor swasta, baik pegawai negeri sipil maupun pegawai swasta yang belum memiliki e-KTP maka hubungi kami karena kami akan jemput bola. Tetapi, kalau Anda cukup waktu silakan ke dinas dukcapil, hari Sabtu dan Minggu pun kami buka.

Menurut data Kemendagri pemilih di Pilkada 2018 ada berapa banyak?

Syarat pemilih itu kan terhitung berumur 17 tahun sampai dengan saat pencoblosan nanti. Ataupun belum 17 tahun namun sudah menikah. Pastinya pemilih bukan TNIdan anggota Polri. Terhitung sesuai dari data yang ada di data­base ketemulah 196 juta sedang­kan di-base ada 186 juta.

Kenapa ada selisih 10 juta?
Nah, selisih 10 juta nanti kami duduk bersama KPU melakukan pemutakhiran data berkelanjutan sampai dengan daftar pemilih se­mentara. Nanti dukcapil seluruh Indonesia bertemu dengan selu­ruh KPU di Indonesia. Masih ada waktu satu bulan karena KPU menetapkan DPS ini ber­dasarkan daftar pemilih terkahir ada yang di Pilkada 2015 dan 2017 sudah jadi pergeseran.

Jadi selisih 10 juta itu masih dalam perhitungan?

Iya, lantaran mungkin data KPU dipencoklitan terakhir pada tahun 2015 karena ada pilkada yang terakhir atau pilgub 2015 itu. Nah, itu pasti akan ada selisih.

Sampai kapan pemutakhi­rannya?

Sampai dengan Agustus. Masih ada waktu satu bulan lebih untuk pemutakhiran data berkelanjutan.

Kalau target perekaman un­tuk Pilpres 2019 Agustus juga?
Oh tidak, perekaman dan pencetakan e-KTP itu berlan­jut terus menerus tidak hanya semata-mata untuk pilkada. Sebab, ini memang tugas negara untuk memberi identitas bagi semua penduduknya. Jadi tidak ada kaitannya secara khusus pileg, pipres, dan pilkada. Ini memang tugas dinas dukcapil untuk melakukan perekaman dan memberikan e-KTP setiap waktu kepada warganya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA