Alex dibekuk pada Kamis 20 Februari 2025 pukul 23.30 WIB setelah kembali ke rumah keluarganya di Jalan Sri Cinta, Kelurahan Kedondong Raye, Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin.
“Pelaku berhasil kita amankan setelah lama menjadi buronan. Selama pelariannya, ia berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas,” kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Teguh Prasetyo, Minggu 23 Februari 2025.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis 14 Oktober 2021 sekitar pukul 13.30 WIB di depan Lapas Klas IA Banyuasin, Jalan Lingkar Pemkab Banyuasin, Kelurahan Kedondong Raye.
Saat itu, Alex bersama tiga rekannya, Medi, Dodi, dan Ismail, mengaku sebagai anggota Satpol PP menakut-nakuti korban, RA dan pacarnya, Heri.
Selain memperkosa korban secara bergantian, para pelaku juga menganiaya Heri hingga babak belur serta merampas uang Rp500 ribu dan satu unit ponsel Vivo Y91C milik korban.
Ketiga pelaku lainnya kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Klas IA Banyuasin.
BERITA TERKAIT: