Namun di balik kesiapan Panja membawa RUU KUHP ke Paripurna, terselip beberapa poin krusial yang berpotensi menimbulkan perdebatan. Pasal kontroversial itu antara lain soal penerapan hukuman mati, tindak kejahatan santet, pasal pencabuÂlan anak di bawah umur, perziÂnahan serta pasal penanganan kasus korupsi. Panja mematok target undang-undang KUHP baru ini bisa menjadi kado isÂtimewa pada hari kemerdekaan nanti.
Perdebatan di ranah publik masih cukup panjang terkait pasal-pasal kontroversial terseÂbut. Bahkan baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Presiden Jokowi, meminta agar pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dicabut dari revisi KUHP.
KPK menilai masuknya pasal-pasal tindak pidana korupsi ke dalam KUHP, justru berÂpotensi memperlemah upaya pemberantasan korupsi.
Untuk menetralisir kekhaÂwatiran itu, Menko Polhukam Wiranto memberikan jaminan draf KUHP tak akan mengkerdilkan undang-undang khusus yang ada saat ini. Berikut penjelasan Jenderal (Purn Wiranto).
Jaminan apa yang Anda berikan kalau draf KUHP tak akan menumpulkan beberapa undang-undang khusus, salah satunya Undang-Undang Antikorupsi? Memang yang sekarang diperÂmasalahkan masuknya delik-delik tindak pidana khusus yang lima itu ada korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM berat dan pencucian uang masuk dalam RKUHP. Sangkaan orang kalau sudah masuk dalam RKUHP maka undang-undang khusus yang mengatur tindak pidana khusus itu mandul, habis, tidak berlaku. Padahal tidak. Masuknya delik-delik tindak pidana khusus dalam RKUHP itu hanya melengkapi pada saat memang dilaksanakan konÂsolidasi hukum atau modifikasi hukum, integrasi hukum. Jadi tenang saja tak perlu dikhaÂwatirkan.
Mengapa delik tindak piÂdana yang sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang khusus mesti dimasukkan lagi dalam KUHP, bukankah dengan begitu malah tumpang tindih? Delik-delik tindak pidana khusus itu ada dalam RKUHP karena hal itu masuk dalam lex generalis, hanya mengatur hal-hal pokok saja. Tapi hal yang bersifat khusus atau lex specialist, tetap masuk pada undang-undang yang sudah ada termasuk pada Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Narkotika dan lainnya. Badannya pun masih tetap, proses peradilannya masih tetap, tidak diubah.
Jadi menuru Anda dengan dimasukkannya beberapa delik tindak pidana khusus dalam KUHP nantinya justru akan memperkuat, bukan memperlemah? Oh iya hal itu justru diperÂkuat, karena ada lex generalis-nya di KUHP. Jadi ini jangan dipelintir-pelintir, jangan sampai masyarakat diberikan informasi yang salah. Jadi kalau saat ini ada gerakan menolak pelemaÂhan KPK, bahkan kalau sampai ada gerakan ataupun upaya untuk menghentikan rancangan Undang-Undang KUHP itu saya justru heran.
Jadi janganlah. (revisi terhÂadap KUHP) inikan kebutuhan yang sudah dilakukan sejak laÂma. KUHP kita inikan tinggalan Belanda dan sampai sekarang perlu perubahan, perlu ada satu integrasi lagi, ada modifikasi, konsolidasi agar valid, agar bisa mengikuti perubahan zaman. Itu sebenarnya yang terjadi.
Jadi Anda berani menjamin bahwa tak akan ada upaya untuk mengkerdilkan beberÂapa undang-undang khusus utamanya terhadap Undang-Undang Antikorupsi? Ya setelah pemerintah memÂberikan satu penyikapan seperti ini dan saya jamin ini benar, ini bukan hoax.
Maka setelah ini saya akan mengundang pemangku kepentÂingan yang lain seperti KPK, Panja, BNN dan pihak-pihak yang tersangkut masalah ini untuk kita bicarakan bersama, kita diskusikan dengan satu ketÂerbukaan, dengan satu argumenÂtasi hukum yang sahih sehingga tidak menjebak masyarakat dalam ketidaktahuan atau kesÂimpangsiuran itu. ***
BERITA TERKAIT: