Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

WAWANCARA

Wiranto: Tenang Saja, RUU KUHP Tidak Akan Mandulkan Undang-Undang Khusus

Kamis, 07 Juni 2018, 09:11 WIB
Wiranto: Tenang Saja, RUU KUHP Tidak Akan Mandulkan Undang-Undang Khusus
Wiranto/Net
rmol news logo Panitia kerja (panja) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berupaya meng­kebut pembahasan RUU KUHP. Beberapa anggota panja meya­kini pembahasan RUU KUHP sudah bisa dikatakan rampung.

Namun di balik kesiapan Panja membawa RUU KUHP ke Paripurna, terselip beberapa poin krusial yang berpotensi menimbulkan perdebatan. Pasal kontroversial itu antara lain soal penerapan hukuman mati, tindak kejahatan santet, pasal pencabu­lan anak di bawah umur, perzi­nahan serta pasal penanganan kasus korupsi. Panja mematok target undang-undang KUHP baru ini bisa menjadi kado is­timewa pada hari kemerdekaan nanti.

Perdebatan di ranah publik masih cukup panjang terkait pasal-pasal kontroversial terse­but. Bahkan baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Presiden Jokowi, meminta agar pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dicabut dari revisi KUHP.

KPK menilai masuknya pasal-pasal tindak pidana korupsi ke dalam KUHP, justru ber­potensi memperlemah upaya pemberantasan korupsi.

Untuk menetralisir kekha­watiran itu, Menko Polhukam Wiranto memberikan jaminan draf KUHP tak akan mengkerdilkan undang-undang khusus yang ada saat ini. Berikut penjelasan Jenderal (Purn Wiranto).

Jaminan apa yang Anda berikan kalau draf KUHP tak akan menumpulkan beberapa undang-undang khusus, salah satunya Undang-Undang Antikorupsi?

Memang yang sekarang diper­masalahkan masuknya delik-delik tindak pidana khusus yang lima itu ada korupsi, terorisme, narkotika, pelanggaran HAM berat dan pencucian uang masuk dalam RKUHP. Sangkaan orang kalau sudah masuk dalam RKUHP maka undang-undang khusus yang mengatur tindak pidana khusus itu mandul, habis, tidak berlaku. Padahal tidak. Masuknya delik-delik tindak pidana khusus dalam RKUHP itu hanya melengkapi pada saat memang dilaksanakan kon­solidasi hukum atau modifikasi hukum, integrasi hukum. Jadi tenang saja tak perlu dikha­watirkan.

Mengapa delik tindak pi­dana yang sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang khusus mesti dimasukkan lagi dalam KUHP, bukankah dengan begitu malah tumpang tindih?
Delik-delik tindak pidana khusus itu ada dalam RKUHP karena hal itu masuk dalam lex generalis, hanya mengatur hal-hal pokok saja. Tapi hal yang bersifat khusus atau lex specialist, tetap masuk pada undang-undang yang sudah ada termasuk pada Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Narkotika dan lainnya. Badannya pun masih tetap, proses peradilannya masih tetap, tidak diubah.

Jadi menuru Anda dengan dimasukkannya beberapa delik tindak pidana khusus dalam KUHP nantinya justru akan memperkuat, bukan memperlemah?
Oh iya hal itu justru diper­kuat, karena ada lex generalis-nya di KUHP. Jadi ini jangan dipelintir-pelintir, jangan sampai masyarakat diberikan informasi yang salah. Jadi kalau saat ini ada gerakan menolak pelema­han KPK, bahkan kalau sampai ada gerakan ataupun upaya untuk menghentikan rancangan Undang-Undang KUHP itu saya justru heran.

Jadi janganlah. (revisi terh­adap KUHP) inikan kebutuhan yang sudah dilakukan sejak la­ma. KUHP kita inikan tinggalan Belanda dan sampai sekarang perlu perubahan, perlu ada satu integrasi lagi, ada modifikasi, konsolidasi agar valid, agar bisa mengikuti perubahan zaman. Itu sebenarnya yang terjadi.

Jadi Anda berani menjamin bahwa tak akan ada upaya untuk mengkerdilkan beber­apa undang-undang khusus utamanya terhadap Undang-Undang Antikorupsi?
Ya setelah pemerintah mem­berikan satu penyikapan seperti ini dan saya jamin ini benar, ini bukan hoax.

Maka setelah ini saya akan mengundang pemangku kepent­ingan yang lain seperti KPK, Panja, BNN dan pihak-pihak yang tersangkut masalah ini untuk kita bicarakan bersama, kita diskusikan dengan satu ket­erbukaan, dengan satu argumen­tasi hukum yang sahih sehingga tidak menjebak masyarakat dalam ketidaktahuan atau kes­impangsiuran itu. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA