Langkat konkret apa yang dilakukan BNN dalam mengatasi narapidana yang mengenÂdalikan narkotika dari dalam lapas? BNN baru saja bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM dengan membuat nota kesepahaman (MoU) yang menyangkut pelaksanakan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika alias P4GN dalam lapas. Jadi, kami selain malakukan pemberantasan, kami juga membangun sistem berÂsama Kemenkumhan supaya bisa memitigasi kegiatan narkoba di dalam lapas. Dua pekan lalu kami mengambil tindakan tegas keÂpada sipir dan kepala lapas yang terlibat menangani peredaran narkotika di dalam lapas. Kami juga bekerja sama dengan Dirjen Lapas Kemenkumham bahwa tidak ada satu pun pengecualian bagi siapapun yang terlibat, maka kami tindak tegas.
Sipir dan kalapas mana yang BNN tindak? Itu di lapas Kalianda Lampung Selatan. Sementara sipirnya peÂkan lalu di Sumatera Selatan. Jadi saya sampaikan juga keÂpada Kemenkumham dan Dirjen Lapas bahwa sebagian besar barang-barang yang kami ungÂkap dikendalikan di dalam lapas. Maka tidak ada kata lain, lapas harus sama-sama kami benahi baik sistem dan sebagainya.
Sipir yang ditindak tersebut hubungannya dengan pengenÂdali apa. Apakah dia terlibat langsung mengendalikan? Melalui perkembangkan kami yaitu sipir tersebut membantu mengendalikan narkotika bagi napi yang ada di dalam lapas. Sedangkan napinya sudah kami proses dan kami tindak tegas juga.
Kapan kejadiannya? Lapas Kalianda itu pekan lalu melalui pengembangan yang dilakukan oleh BNNP Lampung dibantu oleh BNN Pusat. Kemudian kami melakuÂkan penangkapan terhadap kurir yang ternyata dari kurir itu kami kembangkan kepada seseorang sebagai pengendali yang berada ada di dalam lapas. Selain itu, kami melihat terdapat peredaran uang yang digunakan untuk memberikan semacam hadiah kepada petugas lapas. Dengan demikian, kami melihat kasus ini belum berhenti dan ternyata melibatkan kalapas. Sedangkan kalapasnya saat ini dalam proses pemeriksaan.
Dalam kasus ini adakah keterlibatan aparat penegak hukum? Nah, di sana juga ada keterliÂbatan anggota Polri. Oleh karÂena itu sebagaimana komitmen BNN, siapapun yang terlibat dalam kasus-kasus penyalahguÂnaan narkoba, terutama dalam peredarannya akan dilakukan penindakan tegas. Artinya tidak ada yang dibeda-bedakan ya.
Apa saja barang bukti yang diamankan BNN? Barbuknya sabu yang perÂtama kami temukan ada beÂberapa gram. Kemudian hasil pengembangan ke dalam lapas itu ditemukan 2 kilogram dan juga catatan mengenai keuanÂgan. Kami juga tengah malakuÂkan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU yang ada di dalamnya. Nah, TPPU ini juga salah satu upaya BNN dalam menangani kasus narkotika secara komprehensif. Jadi bukan hanya kulit, kaki, dan kurir saja yang kami proses dalam penyidikan, namun seÂmua yang terlibat termasuk orang-orang yang selama ini berpura-pura tidak tahu akan tetapi menikmati hasilnya.
Jadi oknum-oknum petingÂginya ini akan dikenakan pasal TPPU? Ya, kami memang mengguÂnakan TPPU supaya dari paling bawah hingga kepada kelompok paling atas, kami akan jaring dengan pasal TPPU. ***