Jangan salah, gratifikasi yang diterima lembaga antirasuah tidak melulu dalam bentuk uang atau barang mewah.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, setidaknya ada 620 pelaporan gratifikasi. Beberapa di antaranya tergolong unik atau tidak lazim.
"Laporan-laporan gratifikasi yang unik selama tahun 2018 adalah satu hektar tanah, perjalanan wisata ke Eropa dan China, keris, mobil mewah, perhiasan emas dan berlian, wine, perjalanan umroh, suplemen ginseng dan uang tunai 200 ribu dolar AS," beber Febri kepada wartawan, Rabu (2/5)
Lebih lanjut Febri mengatakan bahwa laporan-laporan gratifikasi itu tengah dianalisa.
"KPK diberikan waktu 30 hari kerja oleh UU untuk melakukan analisis hingga menetapkan apakah gratifikasi menjadi milik negara atau milik penerima," jelasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: