"Berkas perkara atas nama tersangka T sudah lengkap," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, M Adi Toegarisman ketika dikonfirmasi.
"Sudah dilimpahkan tahap dua yaitu berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bandung. Penahanannya sudah dipindah ke rutan Kejari Bandung," kata Adi.
Kejari Bandung akan bertindak sebagai jaksa penuntut umum perkara Tri Wiyasa. Setelah menerima pelimpahan perkara dari Kejagung, jaksa penuntut umum punya waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan lalu mendaftarkan perkara ke pengadilan.
Sebelumnya, Tri Wiyasa telah ditahan di rutan Kejagung sejak 17 Januari 2018. Penahanan dilakukan karena penyidik gedung bundar telah memiliki bukti kuat keterlibatan adik Wakil Ketua DPRD DKI Tri Wicaksana itu.
Salah satu buktinya putuÂsan perkara kasasi Wawan Indrawan, bekas Kepala Divisi Umum BJB. Dalam putusan yang sudahberkekuatan hukum tetap itu, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Wawan terÂbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan dihukum 8 tahun penjara.
"Merujuk putusan kasasi terhÂadap terpidana Wawan, penyidik meyakini bahwa penyidikan dugaan korupsi ini sudah benar. Kami tidak diam dan memeriksakembali proses persidangan terpidana Wawan hingga berÂkeyakinan bahwa tersangka (Tri Wiyasa) terlibat dalam kasus itu," kata Adi.
Mengenai penahanan terÂsangka, bekas Jaksa Agung Muda Intelijen itu beralasan untuk mempercepat proses peÂnyidikan, dan mencegah pelaku melarikan diri.
Kasus korupsi ini bermula dari rencana BJB memiliki kanÂtor cabang di Jakarta. Mereka pun membuka penawaran. PT Sadini Arianda lalu meÂnawarkan lahan di Jalan Gatot Subroto Kavling 93, Pancoran, Jakarta Selatan.
Tawaran ini ditolak. Belakangan, muncul Comradindo Lintasnusa Perkasa yang menawarkangedung T-Tower dengan status kepemilikan strata titel. Gedung bergaya artdeco itu akan dibangun di lokasi tanah yang pernah ditawarkan PT Sadini Arianda.
Comradindo menawarkan pemasangan logo BJB di gedung yang akan dibangun jika bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pemesanan 14 dari 27 lantai. Sehingga gedung itu akan bernama BJB Tower.
Tanpa izin dari direksi, Wawan melakukan negosiasi dengan Tri Wiyasa selaku Direktur Comradindo mengenai pemeÂsanan ruang kantor di T-Tower. Disepakati harganya Rp 494 miliar. Setelah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, jumlahnya menjadi Rp 543,4 miliar.
Disepakati pula, BJB akan melakukan pembayaran uang muka 40 persen yakni Rp 217,23 miliar atas pemesanan itu. Sisanya akan dilunasi dengan cara dicicil selama 12 bulan. Cicilan per bulannya Rp27,17 miliar.
Wawan lalu menerbitkan memo pembayaran uang muka pada 12 November 2012 tanpa seizin direksi. Hal yang sama dilakukan untuk pembayaran cicilan bulan pertama hingga bulan ketiga.
Belakangan diketahui tanah yang akan dibangun gedung T-Tower masih bermasalah. Akibatnya pembangunan gedung tersendat.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) transaksi BJB-Comradindo itu merugikan negara Rp 271,7 miliar.
Kilas Balik
Duit Pembayaran Dari BJB Dipakai Untuk Beli Saham & Lunasi Utang
Kejaksaan Agung meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) unÂtuk menelusuri aliran kasus koÂrupsi pembangunan T-Tower.
Dari penelusuran ini, kejakÂsaan bisa mengendus pihak yang menikmati duit pembayaran dari Bank Jabar Banten (BJB) untuk pemesanan ruang kantor di T-Tower. Juga bisa mengungÂkapkan siapa pihak yang berada di belakang PT Comradindo Lintasnusa Perkasa.
"Kita sudah minta bantuan PPATK untuk kasus ini dan saat ini sedang ditelusuri," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Perkembangan terbaru kasus ini, Kejaksaan Agung telah meÂnetapkan Tri Wiyasa, Direktur Utama Comradindo Lintasnusa Perkasa sebagai tersangka.
Usai pemeriksaan, penyÂidik gedung bundar Kejaksaan Agung langsung menjebloskan Tri Wiyasa ke rutan.
Dalam proyek T-Tower, Comradindo Lintasnusa Perkasa buÂkanlah pemilik lokasi dan pelakÂsana pembangunan. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa teknologi informasi itu hanya berÂtindak sebagai agen pemasaran.
Pemilik lokasi dan pelaksana pembangunan T-Tower adalah PT Sadini Arianda. Berdasarkan hasil penelusuran, Comradindo dan Sadini Arianda berkantor di gedung sama: Graha Metro di Jalan Penjernihan I Nomor 8, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
Kedua perusahaan juga meÂnempati lantai yang sama di gedung milik Titus Soemadi itu. Anak Titus, Flavius Joanna menÂjabat komisaris di Comradindo. Flavius sempat dipanggil diperiksaKejaksaan Agung pada 2 Juli 2013.
Berdasarkan penyidikan Kejaksaan Agung, duit hasil pembayaran dari BJB untuk pemeÂsanan ruang di T-Tower digunaÂkan Comradindo untuk memÂbeli saham Sarini Arianda dan melunasi utang Sadini Arianda kepada pihak ketiga.
Penyidik Kejaksaan Agung sudah mengantongi bukti tranÂsaksi itu yakni addendum akte perjanjian jual beli tanggal 31 Agustus 2012 yang dibuat di hadapan notaris.
Transaksi pengambilalihan saham Sadini Arianda oleh Comradindo mencapai Rp 224,99 miliar. Dalam dakwaan perkara Wawan Indrawan, bekas Pimpinan Divisi Umum BJB, jaksa penuntut umum (JPU) semÂpat menyinggung transaksi itu.
Bahkan saat pemeriksaan terÂdakwa di persidangan, Wawan sempat dimintai konfirmasi mengenai transaksi Comradindo dengan Sadini Arianda.
Wawan mengungkapkan Comradindo dan Sadini adalah pihak yang sama. Ia pun membeberkan setelah menerima uang muka pembayaran pemesanan kantor BJB di T-Tower Rp 217 miliar, Comradindo lalu mentransfer dana itu ke Sadini Arianda.
Hal ini diketahui dari catatan transaksi rekening Comradindo di BJB yang dipakai untuk menerima pembayaran uang muka.
"Masalah uang mau dipakai apa, sudah masuk ke rekening penggunanya (Comradindo), itu haknya mereka, karena yang kaÂmi beli ini adalah gedung," kata Wawan di persidangan. ***
BERITA TERKAIT: