Hingga saat ini apakah kekÂerasan terhadap perempuan masih banyak terjadi? Kalau kekerasan terhadap perempuan itu masih besar karena adanya laporan yang masuk ya. Kalau kita lihat dari laporan, memang angkanya terus meningkat. Kita pun melihat itu karena laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terus datang ke kita. Laporan itu semakin banyak karena memang para korban KDRT sudah berani untuk melapor.
Kasus selain KDRT yang masuk ke Komnas Perempuan apa lagi? Ya ada kasus kekerasan dalam pacaran yang menjadi tertinggi kedua setelah KDRT. Ini terjadi kan karena banyak yang melapor juga. Terus kasus yang ketiga itu adalah pembunuhan terhadap perempuan. Sekarang ini banyak kasus berbasis gender yang beraÂkhir pada kematian perempuan. Jadi itu yang menjadi kategori kita dalam beberapa tahun teraÂkhir dan tahun-tahun ke depan. Ya memang karena undang-undang yang melindungi dan Komnas Perempuan yang seÂmakin dikenal oleh perempuan, jadi menunjukan negara memiÂliki perlindungan bagi yang melaporkan kasusnya itu.
Dari laporan yang masuk, kekerasan seperti apa yang dialami oleh para korban? Mereka itu yang melapor macam-macam ya kasusnya, tetapi cenderung soal kekerasan fisik, kalau kekerasan ekonomi mereka tidak banyak yang meÂlapor, karena paling mereka menggugat cerai ke Pengadilan Agama. Tetapi kalau yang meÂlaporkan ke Komnas Perempuan itu cenderung karena kekerasan terhadap fisik, ada yang cacat atau ada juga bagian fisiknya sudah tidak lengkap. Sebenarnya kasus ini sudah lama, tetapi kan masih banyak orang yang belum berani melapor, karena takut dianggap membuka aib keluarga , apalagi media juga kan sudah mulai memberitakan tentang itu.
Berarti bagus dong karena saat ini masyarakat sudah berani melaporkannya… Iya bagus, tetapi penanganan terhadap kasus-kasus itu belum dibicarakan secara umum. Jadi percuma saja sudah melapor tapi masih luka-luka. Karena kan kasus ini membutuhkan dokter dan psikolog, serta membutuhÂkan tempat aman. Kalau tidak ada tempat aman akan teranÂcam nyawanya. Nah perangkat-perangkat itu kan belum siap.
Lho selama ini memangnya pemerintah tidak memberikan perlindungan yang berarti keÂpada para korban kekerasan itu? Nah, Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) sebeÂnarnya belum bisa maksimal, karena mereka fungsinya koorÂdinasi. Sementara rumah aman itu adanyadi Kementerian Sosial, kalau psikolog ada di Kementerian Kesehatan. Sebenarnya seluruh sektor pemerintah harus salingmembantu, bukan hanya Kementerian PPPAsaja, sebab ini kan menyangkut setengah penduduk manusia, ini kan masalah masyarakat. Jadi banyak yang menganggap karÂena ini masalah perempuan, jadi yang menangani ya kementerian perempuan saja, padahal kan enggak begitu, ini soal negara.
Komnas Perempuan sendiri apa yang sudah dilakukan buat para korban tindak kekerasan itu? Kalau Komnas Perempuan sendiri masih terbatas sekali, karena kita kan masih menunggu laporan saja. Kita juga kan buÂkan pendamping langsung dan kita hanya ada di Jakarta saja, bukan ada di seluruh Indonesia. Jadi kalau mau menangani korÂban kita agak sulit. Seharusnya memang melibatkan pemerintah hingga sektor ke bawah samÂpai ke PKK, unit penenangan perempuan atau di Kepolisian yang menerima khusus kasus perempuan, namun sayangnya itu belum terjadi.
Selama ini tindak lanjut kepaÂda para korban bagaimana?Tindaklanjuti ya begitu, seperti memberikan pemahaman kepada perempuan, namun ini biasanya dilakukan oleh masyarakat yang peduli. Memang pemerintah ada program, tetapi ya seperti itu lagi, karena dianggap soal pemberÂdayaan perempuan, ini dianggap permasalahan rumah tangga jadi tidak begitu diperhatikan. Padahal jumlahnya kan banyak. ***
BERITA TERKAIT: