WAWANCARA

Saut Situmorang: Saya Pribadi Tidak Rekomendasikan Calon Kada Keluar Dari Tempat Tahanan Untuk Kampanye

Senin, 19 Februari 2018, 09:56 WIB
Saut Situmorang: Saya Pribadi Tidak Rekomendasikan Calon Kada Keluar Dari Tempat Tahanan Untuk Kampanye
Saut Situmorang/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melarang calon kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk berkampanye. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, calon kepala daerah tetap memiliki hak untuk berkampanye meski ditahan oleh KPK sekalipun.

Sekadar informasi, belakan­gan calon kepala daerah yang ditangkap KPK karena terlibat kasus korupsi terus bertambah. Mereka adalah calon gubernur NTT Marianus Sae, calon bu­pati Jombang Nyono Suharli, calon bupati Subang Imas Imas Aryumningsih dan calon guber­nur Lampung Mustafa.

Kalau KPU tak melarang calon kepala daerah, lantas bagaimana bentuk kampanye mengingat saat ini para calon kepala daerah tersebut ditahan KPK? Apakah KPK juga akan memberikan izin kepada para tersangka itu untuk berkampa­nye? Berikut penjelasan Wakil ketua KPK Saut Situmorang kepada Rakyat Merdeka :

Apa tanggapan Anda den­gan banyaknya kepala daerah yang terjaring OTT?
Integritas bukan soal politik atau partai politik atau pemili­han kepada daerah, ini masalah integritas yang tidak sustainable (berkelanjutan), karena kalau benar-benar berintegritas dalam keadaan apa pun tentu akan jauh dari perilaku menggadaikan integritas dirinya.

Menurut Anda apa sih pe­nyebab utamanya sehingga banyak calon kepala daerah terlibat korupsi?
Karena bangsa kita terutama pemimpinnya di masa lalu tidak membangun generasi penerus dengan nilai-nilai. Di KPK kami sebut dengan sembilan nilai yaitu; jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Karena nilai-nilai ini bah­kan tidak dibangun oleh negara, orang-orang baik yang kebal di negeri ini datang dari rumah masing-masing. Kalau di rumah rusak, kemudian di masyarakat dirusak dengan lingkungan sosial yang buruk sering nakal, buang sampah sembarangan, sering bul­lying, coret-coret, tipu-tipu, kalau kuliah nyontek, tipu-tipu juga, namun tidak dihukum oleh ling­kungan atau negara dengan benar dan sustain ini berpotensi berlan­jut sampai tamat sekolah/sarjana, bahkan sampai seseorang bekerja dan mengabdi di masyarakat. Bahkan saat mereka di mana pun, seperti mereka berada di politik, ekonomi atau yang lain.

KPU menyatakan bahwa calon kepala daerah yang kena OTT tetap boleh mengikuti kam­panye. Apa tanggapan Anda?
KPK memiliki dasar dan per­timbangan tentang permintaan seseorang bisa keluar dari tah­anan KPK. Tapi saya berpikiran itu tidak akan diberikan alias tidak direkomendasikan, karena akan ada sejumlah risiko yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu ketika tahanan berada di luar, dan pada bagian lain berpotensi melukai perasaan publik. Pada bagian lain, KPK juga berpikiran tentang pertimbangannya lebih kepada perihal keamanan.

Secara hukum apa boleh?
Mungkin secara Undang-Undang Pilkada, terdakwa tipikor KPK tidak masalah mengikuti proses pilkada sebelum kasusnya inkracht (berkekuatan hukum tetap), itu soal lain. Dalam pengertian lain, dalam hal ini KPK tidak binding (terikat) pada sisi Undang-Undang Pilkadanya.

Menurut KPK sendiri, apa masih pantas para tersangka kasus korupsi itu tetap dijadi­kan calon kepala daerah?

Saya lebih memilih kata untuk tidak merekomendasikannya.

Apa KPK memberikan izin atau justru akan menghalangi para tersangka itu keluar tah­anan untuk keperluan kam­panye?
Saya pribadi tidak mereko­mendasikan mereka untuk ke­luar dari tahanan.

Sebenarnya apa sih penyebabnya para calon kepala daerah yang akan berkampanye melakukan korupsi. Apa me­mang benar untuk keperluan kampanye itu?
Belum bisa kita buktikan seperti itu dan KPK tidak boleh fokus pada isu-isu pemanfaatan uang korupsi pada aktifitas poli­tik. KPK hanya concern pada hal yang tidak dikehendaki oleh Undang-Undang Tipikornya, bahwa mereka mengambil yang bukan haknya.

Lantas apa langkah pence­gahan yang akan dilakukan KPK agar tidak ada lagi ke­pada daerah yang tersangkut kasus korupsi?
Ada ratusan program pencega­han pernah dilakukan oleh KPK dari mulai tingkat PAUD, TK, SD, SMA, perguruan tinggi, tata kelola di kementerian, BUMN, partai politik, pemda, civil soci­ety, dan lainnya dengan berbagai inovasi, yang kurang hanya soal skalanya (harus lebih masif lagi). Sehingga ada "efek ngerti" yang dorong perubahan namun ternya­ta, lambat sekali.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA