Saat itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur berniat menginvestigasi dugaan mahar politik tersebut. Dalam prosesnya, Bawaslu Jatim suÂdah tiga kali mengundang La Nyalla untuk dimintai klarifikaÂsi. Sayangnya La Nyalla mangÂkir. Kasus itu pun dilimpatkan ke Bawaslu Pusat dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu alias Gakkumdu.
Lantas kini bagaimana kelanjutan kasus ini? Berikut penjelasan anggota Bawaslu Rahmat Bagja kepada
Rakyat Merdeka.Sampai hari ini sebenarnya perkara La Nyalla Mattalitti dengan Prabowo Subianto sudah selesai belum sih, kan beberapa hari lalu Bawaslu Jatim sudah melimpahkan kasus ini ke Bawaslu Pusat?Ini bukan selesai atau tidak selesai. Sampai saat ini kan Pak La Nyalla tidak memenuhi panggilan undangan klarifikasi dari Bawaslu, sehingga alat bukti tidak terkonfirmasi. Oleh karena itu, tidak bisa diteruskan menjadi temuan.
Artinya karena tidak adanÂya klarifikasi dari La Nyalla maka perkaranya berhenti begitu?Secara logika iya berhenti. Akan tetapi berhentinya buÂkan karena keinginan Bawaslu. Melainkan kami tidak meninÂdaklanjuti perkara yang alat buktinya tidak terkonfirmasi oleh yang menyebarkan berita. Berita ini kan sudah tersebar, masa kami panggil orang-orang atas berita tersebar, tapi yang menyebarkan berita tidak mau dikonfirmasi, kan tidak logis gitu.
Tapi kabarnya kasus ini sudah dilimpahkan ke Sentra Gakkumdu?Belum ada, belum ada dan tidak ada ke Sentra Gakkumdu. Kalau sudah ke Sentra Gakkumdu berarti Bawaslu sudah menemukan alat bukti dan sudah terkonfirmasi.
Memangnya sudah berapa kali La Nyalla tidak memenuhi panggilan Bawaslu?Tiga kali undangan klarifikasi Pak La Nyalla tidak memenuhi panggilan, oleh karenanya kaÂsusnya belum dijadikan temuan, karena alat buktinya belum kami pegang.
Lho bukankah kasus itu suÂdah banyak diberitakan pers, bahkan saat itu La Nyalla sempat menggelar jumpa pers. Apakah itu tidak cukup untuk dijadikan sebagai bukti? Alat bukti hanya berita di koran atau jumpa pers kemungÂkinan bisa berbeda ketika yang bersangkutan kami periksa. Jadi ketika undangan klarifikasi yang bersangkutan tidak mau hadir maka ini menjadi kesalahan dari yang menyebar berita. Pembuat berita ini tidak bertanggung jawab atas berita yang disebarkan.
Tapi kenapa hanya sampai tiga kali panggilan, apakah Bawaslu tidak memiliki keÂwenangan untuk menjemput paksa?Tiga kali undangan klariÂfikasi itu baru dalam bentuk pengawasan, belum panggilan penemuan alat bukti. Jadi belum dalam Sentra Gakkumdu masih jauh dari situ. Kecuali kalau Pak La Nyalla membawa alat bukti yang terkonfirmasi alat bukti cukup, maka langsung bisa ke Sentra Gakkumdu. Kalau itu dilakukan Pak La Nyalla ya, tapi kan sampai sekarang tidak terkonfirmasi dari Pak La Nyalla sendiri.
Jadi tiga kali undangan klarifikasi itu baru sebatas pengawasan belum sampai temuan alat bukti?Undangan klarifikasi sebanyak tiga kali sudah kami layangkan, tapi Pak La Nyalla tidak meÂmenuhi panggilan. Ya bagaimaÂna kami mau menindaklanjuti perkara ini. Undangan klarifikasi kan bagian dari pengawasan Bawaslu.
Kami sudah niat baik menÂindaklanjuti perkara Pak La Nyalla. Jangan sampai kami beÂrakrobat sendiri tanpa alat bukti. Orang kami panggili, termasuk memanggil DPD Gerindra Jawa ***
BERITA TERKAIT: