Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kemenkop UKM-Ikatan Notaris Indonesia Gelar Pelatihan Perkoperasian Di Parepare

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/dede-zaki-mubarok-1'>DEDE ZAKI MUBAROK</a>
LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK
  • Senin, 04 Desember 2017, 16:16 WIB
Kemenkop UKM-Ikatan Notaris Indonesia Gelar Pelatihan Perkoperasian Di Parepare
rmol news logo . Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM bekerjasama dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (Pengda INI) Kabupaten Parepare dan sekitarnya menyelenggarakan pelatihan kepada 214 orang Notaris  sebagai calon Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).

Pelatihan ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan kepada para Calon NPAK untuk memahami perkoperasian secara umum khususnya dalam membuat akta pendirian maupun perubahan koperasi.

"Diharapkan para NPAK nantinya dapat membantu atau memberikan pelayan kepada masyarakat perkoperasian di dalam membuat akta-akta koperasi dengan baik dan benar. Secara umum pengetahuan perkoperasian maupun akta-akta koperasi belum menjadi bagian dalam mata kuliah wajib di program studi magister kenotariatan Fakultas Hukum di Perguruan Tinggi," ujar Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM, Meliadi Sembiring, pada pembukaan pelatihan di Parepare Senin (4/12).

Hadir Ketua Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sulsel Rustam Husain dan Ketua Pengurus INI Parepare dan sekitarnya Bustan.

Meliadi Sembiring mengatakan, Notaris memiliki peran penting dalam rangka ikut menumbuhkan dan mengembangkan koperasi yang berkualitas setidaknya dari aspek status kelembagaan. Koperasi yang berkualitas akan dapat mempengaruhi kepercayaan para stake holder koperasi.

"Yang tidak kalah pentingnya adalah bahwa Koperasi membawa misi pada pemerataan dan keadilan ekonomi, yang merupakan tugas utama dari koperasi yang tidak dimiliki oleh lembaga atau badan usaha lain yang umumnya memiliki tugas dan misi  untuk mengejar pertumbuhan ekonomi dan stabilitas harga maupun stok," katanya.

Pelatihan ini juga sesuai Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 98 tahun 2004 tentang Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk dapat menjadi NPAK disyaratkan agar Notaris yang bersangkutan telah memiliki sertifikat sebagai tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian.

Lebih lajut Meliadi menguraikan, berdasarkan data yang ada di Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah NPAK saat ini untuk seluruh Indonesia sebanyak 12.000 orang, sedangkan untuk NPAK yang telah melakukan registrasi pada SISMINBHKOP sebanyak 2.664 (22 persen) .

"Kondisi seperti ini perlu ada upaya khusus agar para Notaris Pembuat Akta Koperasi dapat melakukan registrasi ke SISMINBHKOP dengan melakukan koordinasi dan sosialisasi bersama dengan Pengurus Ikatan Notaris Indonesia baik di tingkat Pusat ataupun daerah. Dengan demikian, diharapkan seluruh NPAK dapat melakukan registrasi guna membantu proses pembuatan akta baik akta pendirian maupun akta perubahan koperasi," tegasnya.

Pasalnya, peran NPAK ini sangat penting dalam proses pembuatan dan pengesahan akta pendirian maupun perubahan koperasi. Hal ini sesuai dengan Lampiran Huruf Q Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2015, mengamanatkan bahwa seluruh pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar, dan Pembubaran Koperasi dilaksanakan terpusat di Kementerian Koperasi dan UKM.

Sebagai tindak lanjut Kementerian Koperasi dan UKM, (Deputi Bidang Kelembagaan) pada tanggal 15 April 2016 meluncurkan Sistem Administrasi Badan Hukum Koperasi (SISMINBHKOP) bagi permohonan Pengesahan Akta Pendirian secara elektronik, sedangkan untuk Perubahan Anggaran Dasar Koperasi secara sistem elektronik baru dilakukan tanggal 9 Mei 2017.

Sampai dengan tanggal 28 November 2017 telah disetujui dan disahkan melalui SISMINBHKOP badan hukum koperasi sebanyak 5.074 koperasi baru dan 197 Perubahan Anggaran Dasar di seluruh Indonesia. Dalam hal pengembangannya, SISMINBHKOP juga telah menyediakan fitur baru bagi Dinas yang membidangi Koperasi di tingkat Provinsi/Kab/Kota untuk dapat memantau perkembangan pertumbuhan koperasi baru diwilayahnya masing-masing.

Dalam proses pengesahan badan hukum baik pendirian maupun perubahan anggaran dasar melalui SISMINBHKOP, Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK)  memiliki peran penting. Hanya NPAK yang sudah terdaftar di Kementerian KUKM dan memiliki "kode akses" dari SISMINBHKOP yang dapat mengakses dan melakukan proses pengesahan dan PAD koperasi di SISMINBHKOP tersebut.

Sosialisasi terkait dengan SISMINBHKOP terus dilakukan kepada NPAK baik yang diselenggarakan oleh Kementerian, Dinas KUKM Propinsi/Kabupaten/Kota maupun oleh Ikatan Notaris Indonesia Tingkat Pusat, Wilayah maupun Daerah. Kegiatan tersebut juga dapat dilakukan secara bersama antara Kementerian KUKM bekerjasama dengan INI baik di tingkat pusat maupun daerah.

Deputi Bidang Kelembagaan minta, kegiatan pelatihan  seperti ini dapat dilakukan terus baik oleh Kementerian KUKM, Dinas KUMKM Propinsi/Kabupaten/Kota dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) di seluruh Indonesia, baik diselenggarakan oleh masing-masing maupun secara bersama.

"Dengan demikian akan dapat terbangun adanya persamaan persepsi yang positif di antara pejabat pembina koperasi dengan para NPAK di pusat maupun daerah, yang pada ujungnya adalah dapat membantu masyarakat yang ingin mendirikan koperasi dapat terlayani dengan cepat, mudah dan murah dan ekonomi kerakyatan dalam wadah koperasi dapat tumbuh dengan baik," pungkasnya. [rus/***]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA