WAWANCARA

Dadan S Suharmawijaya: RS Swasta Terpaksa Bohongi Pasien BPJS, Karena Kendala Proses Klaim

Senin, 04 Desember 2017, 09:50 WIB
Dadan S Suharmawijaya: RS Swasta Terpaksa Bohongi Pasien BPJS, Karena Kendala Proses Klaim
Dadan S Suharmawijaya /Net
rmol news logo Kalimat ‘tak ada kamar atau kamar sedang penuh’ sering kali dilontarkan petugas rumah sakit swasta ke pasien pengguna Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Ternyata dua kalimat ini, menu­rut komisioner Ombudsman Dadan S Suharmawijaya, meru­pakan kalimat modus yang dipakai pengelola rumah sakit swasta untuk menolak pasien BPJS. Hal itu terungkap dari hasil investigasi yang dilakukan Ombudsman. Berikut penuturan lengkap Dadan S Suharmawijaya kepada Rakyat Merdeka :

Apa benar ada rumah sakit yang berbohong kepada pasien pengguna BPJS Kesehatan dengan tujuan untuk meno­laknya?

Iya, kita dari Ombudsman sendiri ketika ngecek tidak ada kamar, ternyata ada. Bahkan kita coba-coba saja lewat telepon, dan lagi-lagi itu masih ada. Semua itu tersebar. Nah, modus ini tak han­ya terjadi di rumah sakit swasta di Jakarta, tapi hampir di seluruh rumah sakit di Indonesia.

Kok rumah sakit sampai hati berbohong seperti itu kepada pasien. Menurut Anda apa sih alasannya?

Berdasarkan penyelidikan Ombudsman, pengelola rumah sakit swasta tak menginginkan pasien pengguna BPJS menda­patkan perawatan di rumah sakit mereka, dengan alasan pengelola lebih mementingkan mendapat uang tunai dari setiap transaksi kesehatan. Makanya dalam kasus tertentu, mereka tetap menyisihkan sejumlah ka­mar, misalnya sekitar 10 persen untuk pasien umum (Non BPJS) yang bayar cash. Akhirnya ini jadi kucing-kucingan juga oleh rumah sakit.

Jadi, mereka pengelola rumah sakit swasta terpaksa berbohong kepada pasien BPJS, karena selama ini mereka menghadapi kendala dalam proses klaim pen­cairan dana pasien BPJS.

Lho memangnya selama ini rumah sakit selalu menemui kendala dalam proses pen­cairan dana klaim BPJS?

Untuk setiap klaim ke BPJS, dibutuhkan waktu hingga 14 hari dan ada juga yang di-pending karena harus dilakukan verifikasi antara rumah sakit dan BPJS ada ketidaksepahaman. Atas dasar itulah, pihak rumah sakit jadi mementingkan pasien umum dengan alasan kamar penuh. Itu nggak bisa dipungkiri bahwa itu masih ada. Itu pun sudah di­lakukan juga oleh teman-teman perwakilan dari Ombudsman di daerah, bahwa praktik seperti itu masih ada juga. Kita sih melihat karena ini berulang meskipun tidak banyak, ini pasti ada akar masalahnya.

Lalu apa akar masalah­nya…

Nah masalahnya itu ya tentang likuiditas. Meskipun dari pasien BPJS mereka akan diklaim selama 14 hari, ternyata pihak rumah sakit juga menginginkan biaya cash cepat, salah satu caranya yaitu dengan menerima pasien umum itu. Saya kira ini menjadi problem juga baik itu rumah sakit pemerintah maupun swasta. Karena memang dis­aat dilakukan verifikasi antara verifikator BPJS dengan pihak rumah sakit yang merasa dirinya tenaga kesehatan lebih mengua­sai itu sering terjadi perdebatan. Itu juga yang menghambat tu­runnya klaim. Nah yang seperti itu menjadi masalah.

Di daerah mana saja itu terjadinya?
Kita sih melihatnya tidak bisa dikatakan di mana, namun ini masalah perilaku yang sudah menyebar, baik itu di daerah maupun di perkotaan. Pasalnya rumah sakit swasta itu cend­erung lebih banyak di perkotaan, karena mereka juga menghitung bisnis. Sehingga praktik kucing-kucingan ini banyak terjadi di rumah sakit swasta. Namun praktik itu tidak terjadi di rumah sakit pemerintah, toh yang mem­bayar operasional mereka juga kan dari pemerintah, jadi mereka tidak berpikir seperti itu.

Memangnya aturan proses pencairan dana klaim BPJS seperti apa sih?

Aturannya itu sudah jelas, pihak BPJS juga sudah membuat coding-coding paket pengoba­tan, kefarmasian dan lainnya. Tetapi memang di lapangan tidak sepenuhnya bisa seragam, masih ada saja yang perlu diverifikasi lebih mendalam yang istilahnya pending pembayaran. Sebab, bagaimana pun potensi fraud (penipuan) itu tetap masih ada, terutama rumah sakit swasta.

Mereka membayar upah tena­ga kesehatan itu berdasarkan per tindakan kesehatan, sementara BPJS melakukan pembayaran itu berdasarkan paket. Jadi me­mang ada perbedaan. Tetapi den­gan adanya pembayaran BPJS Kesehatan yang menggunakan sistem paket ini, pihak rumah sakit harus berbenah agar efektif dan efisien dalam penggunaan tenaga kesehatan mereka.

Tapi di sisi lain kita kan kekurangan tenaga medis. Nah itu menimbulkan masalah baru, karena ditemukan juga para dokter yang jual mahal. Mereka berpraktik di rumah sakit namun untuk gajinya mereka meng­inginkan dibayar perorangan, bukan berpaket. Setiap dokter, beda tarif.

Lantas kalau kondisinya seperti itu bagaimana jalan keluar terbaiknya menurut Anda?

Menurut saya, pihak rumah sakit juga harus melakukan pe­rubahan tenaga kesehatan agar bisa mengikuti sistem BPJS. Pasalnya sistem BPJS itu ada­lah sistem gotong royong, dan yang gotong royong itu bukan hanya pesertanya saja, namun juga dari rumah sakit, tenaga kesehatan dan dokter-dokter dan sebagainya, mereka semua harus mau.

Di era komersialisasi pen­didikan kedokteran yang begitu mahal, apakah mau para dokter itu ikut bergotong royong? Nah imbasnya adalah, ketika para dokter ini masuk ke rumah sakit dan menemukan pasien yang BPJS, mereka menyulitkan dalam pelayanan, dan akhirnya pihak rumah sakit mulai memilah-milah pasien. Itulah yang membuat kucing-kucingan seperti sudah penuh kamar.

Kenapa BPJS tidak berani tegas memutus kerja sama dengan rumah sakit itu?

Ya sebenarnya kalau mereka memutus mitra dengan BPJS Kesehatan, mereka rugi juga karena sebagian besar pasien itu menggunakan BPJS Kesehatan. Bahkan di beberapa daerah, se­banyak 90 persen pasiennya itu adalah BPJS. Nah pihak rumah sakit pun bergantung juga dari BPJS itu.

Sebenarnya pengawasan BPJS sendiri selama ini ba­gaimana sih?
Di BPJS Kesehatan itu sebe­narnya mereka ada pengawasan internal juga, kemudian juga ada Dewan Pengawas BPJS Kesehatan. Lalu dari sisi rumah sakit, sebenarnya juga memiliki pengawasan yang berlapis, ada juga yang disebut dengan Badan Pengawas Rumah Sakit, baik untuk swasta atau pemerintah, itu sudah ada di 22 provinsi. Dan berdasarkan permenkes (peraturan menteri kesehatan) memang sebenarnya rumah sakit harus memiliki dewan pengawas.

Untuk rumah sakit yang memiliki omzet di atas Rp 15 miliar dalam setahun itu harus membentuk dewan pengawas. Jadi sebenarnya pengawasan itu sudah berlapis, dan semesti­nya kalau pengawasan ini jalan, maka pelayanan kesehatan bisa berjalan maksimal, termasuk dengan pelayanan pasien dengan BPJS. Sehingga masalah peneri­maan BPJS Kesehatan ini bisa diawasi betul.

Jika rumah sakit terbukti melakukan pelanggaran ada enggak sih sanksi buat mer­eka?
Mereka (rumah sakit) ini kan terikat kontrak, maka otomatis mereka akan diputus kontrak oleh BPJS Kesehatan. Namun kan di sisi lain, BPJS juga mem­butuhkan penerima layanan kes­ehatan dengan memaksimalkan rumah sakit swasta itu agar ber­gabung. Ya seperti kasus Debora kemarin yang ternyata rumah sakitnya belum bekerja sama dengan BPJS, maka BPJS juga harus memperluas kerja sama dengan pihak rumah sakit.

Tetapi dari pihak rumah sakit­nya juga jangan sampai melaku­kan fraud, kucing-kucingan menolak pasien. Jika memang rumah sakit tidak mau menerima pasien BPJS, mendingan tidak usah kerja sama sekalian. Jadi sepertinya banyak rumah sakit yang berpikiran seperti itu, yaitu bekerja sama dengan BPJS itu adalah kerja sama jangka pan­jang. BPJS itu menguntungkan, tetapi dicicil keuntungannya. Istilahnya itu langgeng, jadi rumah sakit juga butuh dengan BPJS. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA