Bagaimana Komisi Yudisial (KY) menanggapi penunjukÂkan Hakim Kusno itu?
Lalu bagaimana perkembangan penyelidikan terhadap Hakim Cepi Iskandar, hakim tunggal yang mencabut status tersangka Setnov dalam sidang praperadiÂlan pertama dulu?
Seperti diketahui, pasca membeÂbaskan Setnov dari jerat tersangka, Hakim Cepi dilaporkan ke KY oleh sejumlah aktivis antikorupsi karena diduga telah melanggar kode etik. Berikut ini penuturan lengkap Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus kepada
Rakyat Merdeka terkait persoalan itu semua;
Bagaimana tanggapan KY terhadap penunjukan Hakim Kusno? Saya tidak bisa menilai ya. Kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya. Semoga saja hakimnya bisa menjalankan tugas dengan baik.
Apakah KY akan menerjunkan tim untuk mengawal persidangan praperadilan nantinya? Tentu saja, itu kan memang jadi prosedur kami. Nanti kami akan terjunkan orang dari bagian pemantauan.
Mengingat hakim sebelÂumnya bermasalah, apakah sebelum penunjukan itu KY sudah memberikan masukan kepada PN Jaksel? Kami tidak memberikan saran apa-apa kepada mereka. Karena itu kan tergolong intervensi. Jadi kami enggak mau lakukan, dan biarkan saja mereka yang putuskan.
Hanya masukan supaya tidak terjadi kesalahan yang sama itu sudah dianggap intervensi? Iya dong. Penujukan itu kan harus berlangsung secara alami. Mahkamah Agung (MA) saja enggak boleh ikut campur dalam pemilihan itu, apalagi kami. Mereka harus bebas menentukan siapa yang mau dipilih.
Memang siapa yang boleh menentukan hakimnya biar enggak dianggap intervensi? Kewenangan menunjuk hakim itu kewenangan ketua dan wakil ketua pengadilannya. Biasanya mereka membagi tugas. Ada yang perdatanya ketua, pidananya wakil ketua, dan sebaliknya. Tergantung bagaimana kebiÂjakan pengadilannya. Kalau kami ikut menentukan, si ini boleh, si itu enggak boleh itu intervensi. Kami bisanya hanya memantau saat pengadilan berÂlansung, atau kalau ada temuan atau laporan pelanggaran. Kalau ada intervensi kami akan lihat intervensinya sejauh mana.
Tapi apakah KY sudah meÂmeriksa track record hakim Kusno? Sepertinya tidak perlu, karena kami sudah punya map para haÂkim yang ada termasuk Hakim Kusno.
Apakah Kusno pernah diadukan ke KY? Saya tidak tahu, saya harus cek dulu nanti.
Perkembangan penyelidiÂkan terhadap Hakim Cepi Iskandar yang diduga melangÂgar etik sudah sampai mana saat ini? Kami sudah membentuk tim panel untuk menangani dugaan tersebut. Saat ini kami sedang dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan saksi ini baru dimulai. ***
BERITA TERKAIT: