WAWANCARA

Imam Anshori Saleh: Sipol Sebaiknya Diujicobakan Dulu, Mungkin 2024 Bisa Murni Diterapkan

Jumat, 17 November 2017, 09:34 WIB
Imam Anshori Saleh: Sipol Sebaiknya Diujicobakan Dulu, Mungkin 2024 Bisa Murni Diterapkan
Imam Anshori Saleh/Net
rmol news logo Setelah purna tugas dari posi­si Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori Saleh memilih terjun ke gelanggang politik. Dia dipercaya Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono untuk menempati posisi sekjen.

Imam sangat happy menang­gapi putusan Bawaslu yang telah meloloskan partainya un­tuk mengikuti seleksi lanjutan. Berikut ini pernyataan Imam Anshori Saleh kepada Rakyat Merdeka;

Bagaimana Anda menang­gapi keputusan Bawaslu?
Ya sehubungan dengan putusan Bawaslu yang kemarin (Rabu) dibacakan dalam sidang, kami dari PKPI pimpinan AM Hendropriyono menyampaikan penghargaan kepada Bawaslu dan KPU yang bersama-sama menyelesaikan perkara pendaf­taran ini dengan baik. Kami merasa lega dengan putusan Bawaslu yang meminta KPU untuk menyertakan PKPI diproses sebagai calon peserta Pemilu 2019. Karena itu memang sebenarnya sudah menjadi hak kami sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kami yakin KPU akan melaksanakan isi putusan Bawaslu dengan sebaik-baiknya.

Pengurus dan kader di daerahjuga sangat antusias atas masuknya PKPI. Kemarin juga para ketua-ketua tingkat provinsi pada datang semua ke Jakarta, kemudian setelah itu kami lang­sung menyampaikan informasi ke daerah-daerah dan langsung meminta tolong kepada para pengurus dan kader agar men­ingkatkan lagi kinerja dan usah­anya dalam menghadapi Pemilu 2019 serta harus menyiapkan para calon legislatifnya.

Langkah selanjutnya apa yang akan dilakukan PKPI?
Kami akan segera memenuhi atau melengkapi persyaratan yang diminta KPU, dan sebe­narnya semua persyaratan itu su­dah kami siapkan sejak semula. Jadi nanti kita akan melengkapi apa kekurangnnya, bukan lagi dari proses pendaftaraan awal, tetapi hanya melengkapi apa yang kurang. Alhamdulillah kemarin kami sudah menyam­paikan bukti-bukti kelengkapan kami di Bawaslu. Saya kira tidak banyak tambahan, kalau pun ada tambahan hanya sedikit sekali karena semuanya sudah kita siapkan secara matang. Jadi saya yakin PKPI bisa lolos dan siap melengkapi seluruh persyaratan.

Bagaimana dengan Sipol yang diterapkan KPU pada tahun ini?
Saya kira Sipol ini memang bagus ya, namun untuk ke de­pannya ya sebaiknya diperbaiki lagi, terus apalagi kemarin kan belum terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Ya seharusnya itu diujicoba dulu baru diterapkan, tapi kan kemarin tidak, langsung diterapkan saja, jadi itu menurut saya yang membuat masalah bagi partai-partai dalam proses pendaftaran ke KPU. Saya kira itu yang penting. Selain itu ya jangan sampai membuat aturan yang bertentangan dengan un­dang-undang. Misalnya saja, partai kami PKPI dengan Partai Bulan Bintang Pak Yusril Ihza Mahendra kan seharusnya sudah otomatis tidak melewati yang rumit seperti itu, jadi hal-hal itu harus diperhatikan oleh KPU.

Meskipun begitu, kami meng­hargai upaya-upaya KPU untuk melakukan modernisasi dalam pendaftaran bagi parpol. Namun disayangkan saja kemarin mungkin karena waktunya yang kurang dan mepet saja, sehingga proses pendaftaran sejumlah partai dengan Sipol menjadi kesulitan. Jadi itu hanya soal teknis saja. Tapi misalnya untuk pendaftaran dengan Sipol di­lakukan lebih panjang waktunya dan waktu yang tidak mepet, ya pasti bisa dan tidak ada partai yang kesulitan.

Sebenarnya menurut PKPI, sosialiasi penggunaan Sipol ini sudah cukup?
Sosialisasi dari KPU kan lebih cenderung untuk yang di Jakarta saja, tetapi kita juga memi­liki kader di sejumlah daerah. Ditambah lagi masih banyak kader di daerah itu yang belum memahami masalah IT, sehingga menimbulkan sebuah masalah bagi kami dalam pendaftaraan menggunakan Sipol itu sendiri.

Mungkin kalau di Jakarta sudah paham semua, tetapi kan ini bukan hanya tingkat provinsi saja, tetapi hingga di kabupaten juga. Untuk itu ya menurut kami, KPU perlu juga melakukan ujicoba yang matang sebelum menggunakan Sipol di kemudian hari. Mungkin misalnya di tahun ini tidak menjadi sebuah kewajiban, baru sebagai tambahan pendaftaran bagi partai-partai. Bisa saja nanti pada pemilu selanjutnya di tahun 2024 itu mungkin bisa diguna­kan secara murni dan dileng­kapi dengan peraturannya dan ini harus dikoordinasikan juga dengan DPR sebagai pembuat undang-undang, jadi harus sama antara aturan undang-undang dan aturan KPUnya sendiri.

Untuk capres nanti, PKPI akan mengusung siapa?
Kami sudah serukan kepada segenap jajaran pengurus dan kader PKPI di seluruh Indonesia untuk merapatkan barisan guna memenangkan Pemilu 2019 dan tetap konsisten mendukung Joko Widodo sebagai capres.

Oh ya bagaimana dengan adanya dua kubu di PKPI?
Ya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang hanyalah satu, yakni PKPI yang mendap­atkan legalitas dari pemerintah dan diakui KPU. Karena itu jika ada pihak-pihak di luar kami yang mengaku sebagai pengurus PKPI kami nyatakan sebagai organisasi ilegal. Jika mereka terus mengganggu aktivitas kami, kami akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA