WAWANCARA

Nelson Nikodemus Simamora: Menteri ATR Turut Serta Dalam Berbagai Pelanggaran Hukum Reklamasi Teluk Jakarta

Kamis, 16 November 2017, 09:01 WIB
Nelson Nikodemus Simamora:  Menteri ATR Turut Serta Dalam Berbagai Pelanggaran Hukum Reklamasi Teluk Jakarta
Nelson Nikodemus Simamora/Net
rmol news logo Pekan lalu, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) melapor­kan izin Hak Pengelolaan (HPL) dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap reklamasi pulau C dan D. Dua instansi yang dilaporkan kepada Ombudsman RI yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertahanan Nasional, dan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

KSTJ menilai terdapat ban­yak masalah administrasi dan hukum atas terbitnya HPL dan HGU di pulau reklamasi terse­but. Berikut penuturan Nelson Nikodemus Simamora, pengac­ara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Apa bentuk pelanggaran administrasinya?
HPL dan HGB harusnya jadi proses akhir. Reklamasi udah kelar semua, baru bisa terbit HPL dan HGB itu. Setelah itu baru dapet semacam IMB (Izin Mendirikan Bagunan-red). Tapi yang terjadi kan enggak begitu. Sebelum reklamasinya kelar sudah ada pembangunan ruko-ruko. Harusnya sebelum bagun ruko ada HGB-nya dulu dong, lalu ada IMB dulu. Itu yang kami anggap salah. Itu yang kami anggap sebagai pelanggaran administrasi.

Memang mekanisme pener­bitan HGB dan HPL bagaima­na?

Untuk melakukan reklamasi harus ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS. Setelah itu nanti ada Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana zonasi pulau-pulau kecil. Baru ada rencana strategis tentang kawasan pantai utara Jakarta. Setelah itu harus ada amdal dulu. Habis itu baru boleh keluar izin prinsip pelaksanaan reklamasi. Setalah pulaunya kelar, baru urus sertifikat itu. Baru ada HPL, HGB, lalu IMB, baru boleh bangun.

Kalau sekarang semua prose­dur ini kan ditabrak. KLHS enggak jelas, amdal enggak ada, terus Perda Zonasinya eng­gak ada. Dasarnya apa dong dia bangun?Artinya kan mereka jelas menyalahi aturan.

Soal ruko kan sudah lama, sebelum reklamasi dimora­torium?

Ya tetep aja salah. Harusnya sebelum keluarkan HPL dan HGB mereka pelajari dulu, ada masalah enggak jika diterbitkan. Karena kenyataannya kan sejak awal mereka prosesnya udah salah. Jadi memang sudah cacat hukum.

Oke HPL dan HGB keluar. Tapi itu maladministrasi, karena tidak mematuhi peraturan. Dia tidak lihat apakah prosesnya sudah sesuai, sehingga bisa menerbitkan HPL dan HGB. Dia main langsung keluarin.

Apa dampak penerbitan izin yang cacat hukum?

Dalam hukum administrasi, ke cacatan itu bisa berakibat surat keputusannya batal demi hukum. Itu yang terjadi di Pulau G, Pulau F, dan Pulau K. Izinnya dibatalin sama pengadilan, karena belum ada KLHS, Perda Zonasi, sama izin prinsipnya. Nah itu yang kami adukan ke Ombudsman.

Sebelumnya KSTJ sudah mempertanyakan penerbitan­nya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)?
Sudah. Kami sudah kirim­kan surat dengan Nomor 014/ SK/KSTJ/VIII/2017 tentang Permohonan Pembatalan Pemberian Hak Pengelolaan, 14 Agustus 2017. Tapi sampai sekarang sudah tiga bulan tidak ada jawaban dari pejabat publik yang bersangkutan. Makanya kemudian kami melaporkannya ke Ombudsman.

Tanggapan Ombudsman?

Ombudsman bilang akan pela­jari dulu. Karena kebetulan mereka juga sedang membuat kajian soal reklamasi. Tapi bu­kan reklamasi Teluk Jakarta, melainkan reklamasi di seluruh daerah. Jadi laporan kami ini jadi masukan tambahan terh­adap kajian mereka. Kata Pak Alamsyah pengaduan dari kami memudahkan mereka.

Selain HPL dan HGB, KSTJ mempermasalahkan soal pem­buatan pulaunya juga. Selain ketentuan yang tidak terpenuhi seperti dijelaskan di atas, apa masalahnya?

Pembangunan pulau yang menyatu bertentangan dengan Lampiran I Gambar 24 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030.

Apa yang dilakukan KSTJ?

Saat ini kami menuggu hasil Ombudsman dulu. Kalau pe­langgarannya jelas, dan masukan Ombudsman tidak dihiraukan, mungkin kami akan bawa masalah ini ke pengadilan. Sebeb menurut kami, Menteri ATR telah turut ser­ta dalam berbagai pelanggaran hu­kum yang terdapat dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta, khusus­nya pulau C dan D. Pelanggaran hukum tersebut termasuk dalam kriteria maladministrasi se­bagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA