KSTJ menilai terdapat banÂyak masalah administrasi dan hukum atas terbitnya HPL dan HGU di pulau reklamasi terseÂbut. Berikut penuturan Nelson Nikodemus Simamora, pengacÂara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Apa bentuk pelanggaran administrasinya? HPL dan HGB harusnya jadi proses akhir. Reklamasi udah kelar semua, baru bisa terbit HPL dan HGB itu. Setelah itu baru dapet semacam IMB (Izin Mendirikan Bagunan-red). Tapi yang terjadi kan enggak begitu. Sebelum reklamasinya kelar sudah ada pembangunan ruko-ruko. Harusnya sebelum bagun ruko ada HGB-nya dulu dong, lalu ada IMB dulu. Itu yang kami anggap salah. Itu yang kami anggap sebagai pelanggaran administrasi.
Memang mekanisme penerÂbitan HGB dan HPL bagaimaÂna?
Untuk melakukan reklamasi harus ada Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS. Setelah itu nanti ada Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana zonasi pulau-pulau kecil. Baru ada rencana strategis tentang kawasan pantai utara Jakarta. Setelah itu harus ada amdal dulu. Habis itu baru boleh keluar izin prinsip pelaksanaan reklamasi. Setalah pulaunya kelar, baru urus sertifikat itu. Baru ada HPL, HGB, lalu IMB, baru boleh bangun.
Kalau sekarang semua proseÂdur ini kan ditabrak. KLHS enggak jelas, amdal enggak ada, terus Perda Zonasinya engÂgak ada. Dasarnya apa dong dia bangun?Artinya kan mereka jelas menyalahi aturan.
Soal ruko kan sudah lama, sebelum reklamasi dimoraÂtorium? Ya tetep aja salah. Harusnya sebelum keluarkan HPL dan HGB mereka pelajari dulu, ada masalah enggak jika diterbitkan. Karena kenyataannya kan sejak awal mereka prosesnya udah salah. Jadi memang sudah cacat hukum.
Oke HPL dan HGB keluar. Tapi itu maladministrasi, karena tidak mematuhi peraturan. Dia tidak lihat apakah prosesnya sudah sesuai, sehingga bisa menerbitkan HPL dan HGB. Dia main langsung keluarin.
Apa dampak penerbitan izin yang cacat hukum? Dalam hukum administrasi, ke cacatan itu bisa berakibat surat keputusannya batal demi hukum. Itu yang terjadi di Pulau G, Pulau F, dan Pulau K. Izinnya dibatalin sama pengadilan, karena belum ada KLHS, Perda Zonasi, sama izin prinsipnya. Nah itu yang kami adukan ke Ombudsman.
Sebelumnya KSTJ sudah mempertanyakan penerbitanÂnya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)? Sudah. Kami sudah kirimÂkan surat dengan Nomor 014/ SK/KSTJ/VIII/2017 tentang Permohonan Pembatalan Pemberian Hak Pengelolaan, 14 Agustus 2017. Tapi sampai sekarang sudah tiga bulan tidak ada jawaban dari pejabat publik yang bersangkutan. Makanya kemudian kami melaporkannya ke Ombudsman.
Tanggapan Ombudsman? Ombudsman bilang akan pelaÂjari dulu. Karena kebetulan mereka juga sedang membuat kajian soal reklamasi. Tapi buÂkan reklamasi Teluk Jakarta, melainkan reklamasi di seluruh daerah. Jadi laporan kami ini jadi masukan tambahan terhÂadap kajian mereka. Kata Pak Alamsyah pengaduan dari kami memudahkan mereka.
Selain HPL dan HGB, KSTJ mempermasalahkan soal pemÂbuatan pulaunya juga. Selain ketentuan yang tidak terpenuhi seperti dijelaskan di atas, apa masalahnya? Pembangunan pulau yang menyatu bertentangan dengan Lampiran I Gambar 24 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030.
Apa yang dilakukan KSTJ? Saat ini kami menuggu hasil Ombudsman dulu. Kalau peÂlanggarannya jelas, dan masukan Ombudsman tidak dihiraukan, mungkin kami akan bawa masalah ini ke pengadilan. Sebeb menurut kami, Menteri ATR telah turut serÂta dalam berbagai pelanggaran huÂkum yang terdapat dalam proyek reklamasi Teluk Jakarta, khususÂnya pulau C dan D. Pelanggaran hukum tersebut termasuk dalam kriteria maladministrasi seÂbagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. ***
BERITA TERKAIT: