Kelima parpol ini melaporÂkan adanya dugaan pelanggaran administrasi mengenai sistem informasi partai politik (sipol) yang kerap bermasalah. Selain itu tidak mencukupinya waktu untuk mengunggah data dalam sipol juga menjadi obyek pelaporan. Masalah itu lah yang ditudingjadi penyebab ketidaklolosan mereka.
Apa tanggapan KPU terkait gugatan lima parpol tersebut? Bagaimana kalau keputusan KPU terhadap lima parpol ini nantiÂnya dibatalkan oleh Bawaslu? Berikut wawancara
Rakyat Merdeka dengan Komisioner KPU Wahyu Setiawan :
Gara-gara Sipol, KPU diguÂgat lima parpol ke Bawaslu. Tanggapan Anda? Pertama, kami perlu jelaskan ya, sipol itu kan masuk dalam norma Peraturan KPU (PKPU). Sipol itu wajib, dan bermanfaat untuk parpol, penyelenggara, dan untuk pengawasan itu sendiri.
Lalu jika kemudian ada pihak yang merasa PKPU yang meÂmuat sipol itu tidak tepat, maka mestinya mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Dan sampai dengan batas waktu tidak ada pihak yang mengajukan pengujian PKPU melalui MA, baik Bawaslu mapun parpol-parpol yang tidak lolos itu.
Kemudian terkait sipol yang bermasalah itu kan menyangkut materi persidangan ya. Tetapi kami perlu memberikan informasi bahwa sipol itu juga diÂapresiasi oleh beberapa parpol. Ada pandangan yang mengapreÂsiasi sipol itu sendiri, dan itu sudah termuat luas di berbagai media. Sipol bermanfaat unÂtuk membangun parpol yang modern, lebih menjamin akintÂabilitas parpol, memudahkan penyelenggara untuk meneliti dan verifikasi, serta memudahÂkan Bawaslu untuk mengawasi tahapan pemilu.
Masalahnya Sipol dikeluhÂkan parpol karena banyak kendalanya... Jadi kami itu sebenernya meÂnyiapkan sipol dari jauh hari. Kami sudah melakukan pelatiÂhan dan simulasi penggunaan sipol bersama parpol. Jadi semua parpol itu sudah mendapat inforÂmasi, sosialisasi, dan simulasi yang memadai. Tiga kali kami melakukan itu, dan catatan kami lengkap tentang itu.
Pertanyaannya begini, keÂnapa ada parpol yang baik-baik saja dengan sipol? Kenapa bisa ada yang bermasalah? Nah itu kami coba uji bersama-sama di persidangan. Kami juga akan menyampaikan pandangan kami terkait hal itu.
Misalnya, selain memberikan pelatihan dan simulasi kami kan juga membuka layanan help care untuk parpol. Nanti kami akan lihat, parpol mana saja yang memanfaatkan layanan itu. Jadi akan ketahuan ya, kapan mereka konsultasi, kapan mereka komunikasi dengan kami terkait proses pengisian sipol itu. Karena banyak parpol juga yang mampu mengisi dengan baik. Terus permasalahannya dimana? Padahal pelayanan yang kami berikan sama terhadap semua parpol.
Anda merasa KPU sudah melaksanakan Sipol dengan baik? Kalau menurut kami, berÂdasarkan data tampaknya keÂberhasilan penggunaan sipol itu berkaitan dengan kesiapan parpol itu sendiri, dalam hal mendokumentasikan semua perÂsyaratan berdasarkan ketentuan, kemudian melakukan input ke sipol. Umumnya permasalahan itu di tahap yang paling krusial, yaitu melengkapi persyaratan. Jadi bagaimana akan input kaÂlau pernyaratannya belum ada? Kan itu masalahnya. Jadi bukan masalah teknis inputnya, dokuÂmen yang mau di input itu sudah siap apa belum? Bagi parpol yang dokumennya siap, tentu saja menginputnya tidak akan ada masalah. Tetapi parpol yang dokumennya belum siap, pasti ada masalah saat input. Lha, yang mau diinput apa?
Jadi misalnya, persyaratanÂnya itu kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen di kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. Bagi parpol yang sudah memenuhi syarat itu kan tinggal input. Tapi kalau belum lengkap kan memang tidak ada yang bisa diinput. Pada waktu pendaftaran parpol itu kami menggunakan alat bantu check list berkas pendaftaran. Parpol yang persyaratannya lengkap kami beri check list, dan parpol yang tidak lengkap juga kami beri check list. Jadi parpol yang lengkap dan tidak itu jelas ditunÂjukan oleh alat bantu KPU itu.
Namun Sipol ini dikeluhkan kerap error sehingga mengÂganggu proses upload.... Buktinya parpol lainnya bisa kok. Itu kan fakta. Parpol lain yang dapat pelayanan sama, tapi ada yang bisa dan ada yang tidak. Ini kan berarti masalahÂnya bukan pada sipolnya. Ini faktanya lho ya.
Kalau dari pantauan KPU selama pendaftaran sipolnya pernah bermasalah enggak? Enggak ada. Jadi dalam panÂdangan KPU enggak ada itu sipol di-hack. Yang ada mainÂtenance, dan itu wajar dalam teknologi informasi. Kami juga selalu beritahukan kepada parpol akan ada maintenance pada jam segini. Jadi semua sudah diinÂformasikan, dan mestinya tidak mengganggu proses inputnya.
Mungkin itu alasan parpol sebut Sipol bermasalah? Proses maintenance itu nggaklama kok. Maintenance itu paling lama 30 menit. Jadi tidak sampai berjam-jam, atau berhari-hari. Jadi dalam pandangan KPU kegiatan mantenance itu tidak menjadi faktor determinan yang menyababkan parpol kesulitan menginput data. ***
BERITA TERKAIT: