Dalam Islam, hubungan sosial sangat disiplin diatur di dalam Al-Qur’an dan hadis. Ditegaskan dalam ayat: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perÂbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk". (
Q.S. al-Isrâ'/17:32). Dalam ayat ini ditegaskan mendekati zina saja tidak dibenarkan apalagi melakukannya. Jika seseorang melakukannya diancam dengan hukuman yang amat keras. Dicambuk dengan hukuman cambuk maksiÂmum kala pelakunya bujang, belum beristri atau bersuami. Akan tetapi jika sudah berkeluarga pelakunya diancam dengan hukum rajam, yaitu ditanam di tanah di tempat umum sampai leher lalu kepalanya dilempar sampai yang bersangÂkutan meninggal.
Anak lahir di luar nikah yang legal akan mendapatkan kesulitan untuk mendapatkan Akta Kelahiran (AK). Tanpa AKanak itu sulit diÂmasukkan dalam Kartu Rumah Tangga (KRT), tanpa KRTsulit mendapatkan Kartu Tanda PenÂduduk (KTP), dan tanpa KTP sulit mendapatkan pelayanan publik, termasuk pengurusan paspor, Surat Izin Mengendara (SIM). Belum lagi anak itu sulit mendapatkan hak perwalian dari ayah biologisnya, tidak bisa mendapatkan tunjangan gaji dan asuransi. Banyak lagi kesulitan yang akan dialami oleh anak yang lahir di luar nikah. Perkawinan dalam Islam dan oleh negara sesÂuatu yang amat penting. Bukan hanya menyangÂkut legalitas hukum agama tetapi juga hukum nasional dan budaya masyarakat.
Anjuran untuk kawin di dalam Islam berkaÂli-kali ditemukan dalam redaksi yang berbeÂda, baik dalam ayat maupun hadis Nabi. Di antaranya ialah hadis Nabi: "Wahai para peÂmuda, barang siapa di antara kalian yang mampu menikah, maka hendaklah dia meÂnikah. Dan barang siapa yang tidak mampu, maka hendaklah dia melakukan puasa (
suÂnah). Karena sesungguhnya puasa itu menÂjadi obat bagi dia".
Setelah perkawinan idealnya tidak diirÂingi perceraian (
thalaq). Perceraian melahirÂkan dampak kemanusiaan yang luar biasa. Jika terjadi perceraian maka biasanya diirÂingi menculnya orang-orang miskin baru, terutama istri dan anak-anak. Posisi kulturÂal status janda tidak seberuntung dengan duda. Seorang janda masih mendapatkan stigma negatif di masyarakat. Anak-anak yang tadinya sekolah di sekolah unggulan tiba-tiba pindah ke sekolah murahan karena tidak dapat lagi support biaya dari ayahnya. Apalagi perceraian dekade terakhir ini makin memprihatinkan. Setiap tahun terjadi perÂceraian 12 persen dari sekitar 2 juta pasang. Sekitar 80 persen perceraian terjadi dalam usia perkawinan di bawah lima tahun. Bisa dibayangkan pasti anak-anak mereka masih keci, dan jandanya masih mudah. ***