Dalam Islam, prinsip dasar kemanusiaan serÂing dihubungkan dengan tiga kebutuhan dasar manusia, yakni: 1) Kebutuhan azasi yang disÂebut kebutuhan dharuriyyat. 2) Kebutuhan yang amat mendesak (hajjiyat) tetapi belum sampai menyamai kebutuhan dharuriyyat. 3) KebutuÂhan sekunder yang merupakan aksesoris keÂhidupan disebut kebutuhan tahsiniyat.
Kebutuhan Dharuriyat merupakan kebutuÂhan dasar setiap manusia yang tidak bisa ditaÂwar. Jika dalam upaya seseorang mewujudkan dan mempertahankan kebutuhan ini terpaksa melakukan tindakan melanggar norma-norma tertentu, maka dapat menjadi faktor pertimbanÂgan untuk meringankan atau kalau dipandang perlu diberikan pembenaran terhadap tindakan tersebut.
Kebutuhan Dharuriyat ini dikenal dengan lima kebutuhan azasi
(dharuriyat al-khamsah) yang harus diperjuangkan dan dipertahankan, yaitu 1) Memelihara agama
(al-muhafadhah ‘ala ali-din), 2) Memelihara jiwa
(al-muhafadhah ‘ala al-nafs), 3) Memelihara akal pikiran
(al-muhafadhah ‘ala al-’aql), 4) Memelihara keturunan
(al-muhafadhah ‘ala al-nasab), dan 5) Memelihara harta/properti
(al-muhafadhah ‘ala al-mal).
Untuk memelihara agama, disyariatkanlah beberapa kewajiban dan larangan, seperti keÂwajiban untuk salat, puasa, haji dan lain-lain. Sebaliknya dilarang menyekutukan Tuhan dan berbagai praktek kemusyrikan lain, demi meÂmelihara kesejatian agama dan kepercayaan kita kepada Tuhan. Islam juga melarang keras tindakan pembunuhan dengan ancaman seÂrupa demi memelihara dan mempertahankan hidup. Kita juga dilarang mengkonsumsi alkoÂhol dan segala sesuatu yang memabukan, terÂmasuk narkoba demi memelihara akal. Kita diÂlarang berzina demi memelihara kesehatan dan keutuhan keluarga dan keturunan. Kita juga diÂlarang mencuri demi mempertahankan harta benda dan properti.
Kelima jenis kebutuhan azasi tersebut mendapatkan pengakuan dalam Islam untuk dilÂindungi. Jika seseorang terpaksa meninggal karena mempertahankan salah satu kebutuÂhan azasi tersebut dikategorikan sebagai mati syahid. Orang yang terbunuh di medan jihad tidak diragukan lagi sebagai seorang syuhada. Demikian pula orang yang mempertahankan pendapat dan pikiran yang diyakini benar, meÂlindungi kehormatan dan nama baik keluarga, mempertahankan harta dan properti miliknya, disejajarkan dengan syuhada, mati di jalan AlÂlah yang dijanjikan dengan pengampunan dosa dan surga. Hal-hal yang diperintahkan atau diÂlarang Tuhan bukan untuk kepentingan-Nya. Ia tidak pernah berkepentingan terhadap makhluk- Nya. Semuanya itu terpulang untuk manusia itu sendiri. Kita tidak boleh salah paham terhadap hukum-hukum Tuhan.