radisi Nabi ini dilanjutkan para sahabatnya. Suatu ketika Umar ibn Khaththab blusukan di daerÂah-daerah, ia menyaksikan langsung sekelompok non-muslim dihukum dengan berjemur di bawah terik panas matahari di salah satu daerah di Syam (Syiria). Umar bertanya kenapa mereka dihukum seperti ini? Dijawab karena mereka enggan membaÂyar pajak (
jizyah). Khalifah Umar kelihatannya tidak setuju dengan hukuman seperti ini dan ia meminta agar mereka dibebaskan dengan hukuman seperti itu. Umar juga meminta kepada para penguasa lokal agar mereka tidak membebani mereka dengan beÂban di luar kesanggupan mereka, dan memperlakuÂkan mereka sebagai manusia seperti halnya memÂperlakukan umat Islam. Khalifah Umar juga pernah menemukan salahseorang pengemis buta dan tua dari kalangan non-muslim. Umar bertanya, dari ahÂlul kitab mana engkau wahai kakek tua? Kakek tua itu menjawab: Aku adalah seorang Yahudi. Umar melanjutkan pertanyaannya: Apa yang membuatmu seperti begini? Kakek itu menjawab: Aku membuÂtuhkan makanan dan kebutuhan pokok. Umar memÂbawa kakek itu ke rumahnya dan membuat secarik memo yang isinya meminta petugas Baitul Mal (PerÂbendaharaan Negara) yang isinya: "Tolong perhatiÂkan orang ini dan orang-orang semacam ini. Demi Allah, kita tidak menyadari kalau kita telah memaÂkan hartanya lalu kita mengabaikannya di asa tuanÂya. Sesungguhnya shadaqah itu untuk fakir miskin. Fuqara itu orang muslim dan fuqara ini orang miskin dari ahlul kitab".
ang manarik dari hadis dan pengalaman saÂbat Nabi di atas ialah pemberian bantuan dan perÂtolongan di dalam Islam ialah lintas agama dan budaya. Bantuan dan pertolongan dari umat IsÂlam bukan hanya diadreskan kepada kelompok muslim tetapi juga kepada kelompok non-muslim, sebagaimana ditunjukkan oleh Nabi dan KhulaÂfaur Rasyidin, khususnya Umar ibn Khaththab. Kemiskinan dan keterbelakangan itu tidak hanya terjadi di kalangan umat Islam tetapi juga oleh kelompok agama lain. Siapapun mereka jika meÂmerlukan bantuan dan pertolongan punya hak unÂtuk dibantu, walaupun harus diambilkan dari kas Negara (
Bait al-Mal), sebagaimana ditunjukkan oleh Umar ibn Khaththab. Di dalam kitab-kitab fikih banyak dibahas tentang fikih minoritas. Salah satu kewajiban umat Islam terhadap umat manusia, tanpa membedakan agama dan etniknya, ialah menyelamatkan mereka dari lokasi musibah dan penderitaan. Sekiranya sudah menjadi mayat pun, tetap menjadi fardlu kifayah buat umat Islam unÂtuk mengurus jenazah tersebut. Berdosa massal semua orang atau desa yang menyaksikan mayat hanyut di sungai tanpa mendamparkan lalu menÂguburkannya. Karena mayat itu sesungguhnya suÂdah milik Allah (
al-mayyit haq Allah) yang harus diurus dan dimakamkan.