Selamatkan Babel, Hentikan Penambangan Timah Sekarang

3/4 Wilayah Bangka Belitung Bakal Dikeruk

Selasa, 26 September 2017, 10:49 WIB
Selamatkan Babel, Hentikan Penambangan Timah Sekarang
Foto/Net
rmol news logo Kalangan aktivis lingkungan hidup mencatat, saat ini Provinsi Bangka Belitung (Babel) dihadapkan pada situasi krisis yang sulit pulih.
 
Penyebabnya, dalam kurun waktu yang sangat panjang, sumber daya alamnya, salah satunya timah, dikeruk un­tuk memenuhi pasokan timah global tanpa memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bangka Belitung, Ratno Budi menuturkan, dengan luas Kepulauan Bangka Belitung yang mencapai 1,6 juta hektare, 3/4 dari luas wilayahnya masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) skala besar maupun inkon­vensional.

"Ruang hidup dan ruang kelo­la rakyat dikepung oleh industri timah, Ini belum termasuk den­gan berbagai izin lainnya seperti HGU industri kehutanan," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Dalam 10 tahun terakhir, Provinsi Bangka Belitung menga­lami krisis lahan sebesar 340.000 hektare. Selain itu, kerusakan eko­sistem laut di daerah Babel sudah mencapai 60 persen, terutama di sektor ekosistem terumbu karang dan produksi ikan.

Dijelaskannya, aktivitas tam­bang timah di darat dan laut telah menimbulkan berbagai dampak signifikan. Tambang timah di darat telah mengakibatkan de­forestasi dan degradasi hutan.

Tambang di laut telah mengakibatkan kehancuran ekosistem pesisir dan perairan laut, dan pada akhirnya berdampak pada sekitar 45 ribu nelayan tradision­al yang mengandalkan hidupnya dari pesisir dan laut.

Karena itu, pihaknya mende­sak agar Presiden Jokowi segera menerbitkan moratorium untuk mencegah kerusakan lebih besar. "Kami sedang mendesak presi­den agar segera menerbitkan moratorium nasional khusus untuk pertambangan timah," katanya.

Ratno juga meminta agar mor­atorium yang akan diterbitkan itu tidak hanya untuk penerbi­tan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang baru. Pemerintah juga meninjau kembali izin yang sudah ada. Sebab, pihaknya menemukan sedikitnya 601 IUP belum berstatus Clean and Clear (CnC) atau sebesar 55 persen dari total 1.085 IUP yang diterbitkan.

Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henry Subagiyo, mengatakan moratorium timah yang diusul­kan kalangan aktivis ini tidak hanya mengatur mengenai per­izinan usaha tambang tersebut. "Moratorium ini menurut saya tidak hanya pada konteks izin yang sudah selesai, tapi juga penting bagi pemerintah untuk menata kebijakannya," katanya.

Kalangan aktivis sendiri me­nekankan bahwa pemerintah harus mampu mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta tata kelola pemerintahan yang baik.

Karena itu, kebijakan mora­torium industri timah di Bangka Belitung harus bertujuan untuk melindungi keselamatan rakyat dan memastikan perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup.

"Kebijakan moratorium ini se­bagai langkah untuk menghenti­kan aktivitas tambang timah dan beralih ke sumber ekonomi lain yang berkeadilan dan berkelan­jutan seperti sektor pertanian dan perikanan," tandasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA