Penyebabnya, dalam kurun waktu yang sangat panjang, sumber daya alamnya, salah satunya timah, dikeruk unÂtuk memenuhi pasokan timah global tanpa memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Bangka Belitung, Ratno Budi menuturkan, dengan luas Kepulauan Bangka Belitung yang mencapai 1,6 juta hektare, 3/4 dari luas wilayahnya masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) skala besar maupun inkonÂvensional.
"Ruang hidup dan ruang keloÂla rakyat dikepung oleh industri timah, Ini belum termasuk denÂgan berbagai izin lainnya seperti HGU industri kehutanan," ujarnya di Jakarta, kemarin.
Dalam 10 tahun terakhir, Provinsi Bangka Belitung mengaÂlami krisis lahan sebesar 340.000 hektare. Selain itu, kerusakan ekoÂsistem laut di daerah Babel sudah mencapai 60 persen, terutama di sektor ekosistem terumbu karang dan produksi ikan.
Dijelaskannya, aktivitas tamÂbang timah di darat dan laut telah menimbulkan berbagai dampak signifikan. Tambang timah di darat telah mengakibatkan deÂforestasi dan degradasi hutan.
Tambang di laut telah mengakibatkan kehancuran ekosistem pesisir dan perairan laut, dan pada akhirnya berdampak pada sekitar 45 ribu nelayan tradisionÂal yang mengandalkan hidupnya dari pesisir dan laut.
Karena itu, pihaknya mendeÂsak agar Presiden Jokowi segera menerbitkan moratorium untuk mencegah kerusakan lebih besar. "Kami sedang mendesak presiÂden agar segera menerbitkan moratorium nasional khusus untuk pertambangan timah," katanya.
Ratno juga meminta agar morÂatorium yang akan diterbitkan itu tidak hanya untuk penerbiÂtan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang baru. Pemerintah juga meninjau kembali izin yang sudah ada. Sebab, pihaknya menemukan sedikitnya 601 IUP belum berstatus
Clean and Clear (CnC) atau sebesar 55 persen dari total 1.085 IUP yang diterbitkan.
Direktur
Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henry Subagiyo, mengatakan moratorium timah yang diusulÂkan kalangan aktivis ini tidak hanya mengatur mengenai perÂizinan usaha tambang tersebut. "Moratorium ini menurut saya tidak hanya pada konteks izin yang sudah selesai, tapi juga penting bagi pemerintah untuk menata kebijakannya," katanya.
Kalangan aktivis sendiri meÂnekankan bahwa pemerintah harus mampu mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta tata kelola pemerintahan yang baik.
Karena itu, kebijakan moraÂtorium industri timah di Bangka Belitung harus bertujuan untuk melindungi keselamatan rakyat dan memastikan perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup.
"Kebijakan moratorium ini seÂbagai langkah untuk menghentiÂkan aktivitas tambang timah dan beralih ke sumber ekonomi lain yang berkeadilan dan berkelanÂjutan seperti sektor pertanian dan perikanan," tandasnya. ***
BERITA TERKAIT: