Pancasila & Nasionalisme Indonesia (50)

Mendalami 'Kemanusiaan yang adil dan beradab': Bersatu Atau Membiasakan Hidup Berbeda?

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/nasaruddin-umar-5'>NASARUDDIN UMAR</a>
OLEH: NASARUDDIN UMAR
  • Rabu, 20 September 2017, 08:33 WIB
Mendalami 'Kemanusiaan yang adil dan beradab': Bersatu Atau Membiasakan Hidup Berbeda?
Nasaruddi Umar/Net
PERTANYAAN mendasar ke­tika kita berbicara tentang 'Persatuan Indonesia' ialah mana yang lebih penting, mewujud­kan persatuan atau membia­sakan masyarakat hidup di dalam perbedaan? Memper­satukan yang berbeda sering­kali ditandai adanya penafikan unsur-unsur yang sulit dipersat­ukan atau dipertemukan. Sedangkan membiasakan hidup berbeda tidak berusaha mengeliminir unsur-unsur yang berbeda tetapi bagaimana membiasa­kan masyarakat hidup dengan menerima perbedaan yang ada, termasuk unsur yang sulit diakomodir da­lam sistem keyakinan dan kepercayaan.

Upaya menyatukan yang berbeda seringkali terk­endala problem HAMdan hak-hak budaya (cultural ringht). Memaksakan persatuan pelbagai hal yang berbeda selain bukan lagi zamannya juga pasti akan mengakibatnya banyak risiko politik yang su­lit diprediksi. Termasuk di antaranya ancaman kebe­basan berpendapat dan berekspresi yang dijamin di dalam undang-undang. Dalam masa Orde Baru pernah diupayakan untuk "memaksakan" persatuan dengan menjadikan Pancasila sebagai tameng. Kita masih ingat jargon-jargon yang mengerikan pada saat itu, seperti isu Komando Jihad dan pendukung NII. Pemerintah Orde Baru saat itu juga membentuk beberapa lembaga yang memiliki power yang amat besar, sepert Kopkamtib yang bisa menahan orang tanpa melalui proses pengadilan. Bahkan kelompok Petrus (Penembak Misterius) yang bisa melenyap­kan nyawa seseorang. Penganut ajaran Islam keras bisa dianggap pengikut anggota Komando Jihad. Atas nama Persatuan Indonesia, pemerintahan di­jalankan dengan "tangan besi". Nasionalisme digam­barkan sebagai kekuatan "roda-roda gila" yang bisa menggilas orang atau lembaga yang dililai tidak se­jalan dengan ideologi Pancasila. Celakanya, Pan­casila didoktrinkan secara sepihak oleh pemerintah dengan berbagai cara, termasuk keharusan mengi­kuti penataran P4. Penciptaan ‘Persatuan Indonesia’ melalui cara-cara seperti ini jelas sangat merugikan kekayaan kultural bangsa. Penguatan Jakarta (cen­tral power) sudah tidak terbendung. Akibatnya keari­fan lokal menjadi lumpuh. Lebih lanjut akibatnya, set­elah central power melemah, ditandai jatuhnya rezim Orde Baru, maka konflik horizontal tidak bisa lagi diselesaikan dengan baik, karena institusi lokal su­dah dilemahkan oleh struktur pemerintah pusat yang menggurita ke bawah sampai ke tingkat RT/RW.

Jika pilihan kita menciptakan suasana di mana masyarakat terbiasa hidup di tengah perbedaan, atau menganggap perbedaan sebagai sebuah ke­niscayaan, maka selain lebih sesuai dengan peras­aan keadilan juga lebih sejalan dengan semangat demokrasi yang kini sedang mengglobal. Persatu­an dan kesatuan bangsa ternyata tidak mesti harus melalui pemaksaan dari atas, tetapi cukup dengan memberikan rambu-rambu persepakatan. Pen­ciptaan generasi yang terbuka dan kritis ternyata da­pat melahirkan kualitas bangsa yang lebih produktif. Yang penting bagaimana menghadirkan sistem hu­kum ideal dan dengan aparat hukum yang jujur dan berani menegakkan keadilan. Sebetulnya kondisi kita sekarang sudah jauh lebih baik, meskipun beberapa segi masih perlu penyempurnaan. Yang terjadi seka­rang adalah fenomena pembengkakan kualitas umat dan warga bangsa sebagai buah dari kepemihakan UU yang mewajibkan anggaran pendidikan 20 pers­en dari APBN. Lembaga-lembaga pendidikan dari berbagai tingkatan sudah jauh lebih baik dari masa lalu. Semakin tinggi tingkat pendidikan suatu bangsa semakin kritis pula warga bangsa tersebut. Namun kekritisan mereka tidak mesti diartikan berusaha un­tuk merongrong negara.

Konsep Persatuan Indonesia yang dimaksud oleh para the founding fathers kita sesungguhnya lebih berat kepada yang kedua, yakni mencipta­kan kondisi di mana masyarakat menganggap per­bedaan itu wajar dan dengan demikian tidak per­lu mempersoalkan perbedaan yang lahir di dalam masyarakat. Sejarah membuktikan begitu mudah­nya para founding fathers kita menerima peruba­han Piagam Jakarta ke Pancasila mengisyaratkan fleksibilitas makna Persatuan Indonesia. Mereka sepertinya sangat yakin terhadap warganya bah­wa perbedaan redaksional dengan substansi yang sama tidak perlu dikhawatirkan. Terlalu besar ke­curigaan terhadap masyarakat justru itu yang akan memicu instabilitas. Namun sebaliknya, melaku­kan pembiaran terhadap anasir yang mengancam sendi-sendi NKRI tidak boleh terjadi. 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA