Pancasila & Nasionalisme Indonesia (45)

Mendalami Ketuhanan YME: Keberadaan Aliran Kepercayaan

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/nasaruddin-umar-5'>NASARUDDIN UMAR</a>
OLEH: NASARUDDIN UMAR
  • Jumat, 15 September 2017, 10:35 WIB
Mendalami Ketuhanan YME: Keberadaan Aliran Kepercayaan
Nasaruddin Umar/Net
MASALAH konseptual di sekitar Ketuhanan YME bagi kelompok penganut agama besar-universal dan penganut agama-agama lokal dianggap sudah selesai. Mung­kin sedikit muncul masalah bagi kelompok penghayat kepercayaan (Aliran Keper­cayaan). Kelompok aliran kepercayaan masih sering merasa diperlakukan tidak adil karena kepercayaan yang dianutnya tidak masuk sebagai agama sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan di neg­eri ini. Mereka merasa sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan kelompok penganut agama-agama lain, khususnya penganut agama-agama lokal. Mereka hanya diakomodir di dalam salah­satu direktur di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sementara agama Khonghucu yang mempunyai umat paling sedikit justru diakomodir sebagai agama, dan bahkan mendapatkan pengakuan secara struktural set­ingkat eselon II di Kementerian Agama. Hanya karena di antara mereka tidak bisa membuktikan adanya nabi, kitab suci, dan sistem religi secara khusus sehingga tidak diakui sebagai sebuah agama.

Di samping itu, kelompok Aliran Kepercayaan skala ajarannya tidak seluas dengan kelompok agama, walaupun ini mungkin juga masih perlu perdebatan. Para penganut Aliran Kepercayaan juga sering kali dijumpai tidak merasa perlu mem­perkenalkan atau memperjuangkan sistem keper­cayaannya sebagai sebuah agama, karena bagi mereka tidak perlu pengakuan orang lain bahkan oleh negara, karena yang penting bagi mereka menjalani kehidupannya di bawah tuntunan Aliran Kepercayaan yang dianut, jauh lebih penting.

Yang menjadi masalah sekarang ialah regula­si negara, sebagaimana diatur di dalam UU No. 23 tahun 2000 tentang Administrasi Kependudu­kan, yang di dalamnya hanya memberikan pen­gakuan kepada enam agama, yang kebetulan sudah mendapatkan pengakuan luas dari berba­gai belahan dunia, seperti Agama Hindu, Budha, Protestaan, Katolik, Islam, dan Khonghucu. Imp­likasi UU tersebut ialah kolom agama di dalam Akta Kelahiran (AK), Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mereka yang be­ragama lokal atau beragama universal tetapi be­lum diakui seperti Agama Bahai, pernah besar di Merapu NTT, Slam Sunda Wiwitan di Banten dan Jawa Barat, Kaharingan Dayak Kaliman­tan, Susila Budhi Dhaema (Subud) di Keung Jati Grobogan, Aliran Among Tani Majapahit di Jawa Tengah, Brayat Agung Majapahit di Jawa, Keja­wen Ajaran Ki Agung Suryomenraram di Jogya­karta, Sidulur Sikep di Jawa, Faham Ali Taitang Zikrullah di Sulawesi Tengah, Faham Kesepu­han Ciptagelar, Agama Bahai, Islam Wetu Telu di Lombok, Aliran Kebatinan Perjalanan di Jawa Ba­rat, Buhun Orang Karanggang di Jawa Barat, dan Agama To Lotang di Sidrap, Sulawesi Selatan. Kelompok agama dan kepercayaan ini masih ser­ing disepelekan oleh negara karena eksistensi in­stitusinya belum terakomodir di dalam peraturan dan perundang-undangan sebagaimana enam kelompok agama lainnya, yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.

Atas dasar keadilan, kelompok agama di luar enam agama di atas, termasuk para peng­hayat kepercayaan atau penganut Aliran Keper­cayaan, meminta agar diri mereka juga diakui keberadaannya karena sistem kepercayaan mer­eka juga mengakui adanya konsep Ketuhanan YME. Yang pasti mereka merasa perlu juga dia­komodir karena mereka juga bagian dari Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak yang sama dengan warga lainnya. Dilema ini memang harus ada jalan keluar yang harus dilakukan pe­merintah. Namun pemerintah juga tetap harus hati-hati agar kebijakannya tidak dirasakan se­bagai blunder bagi kelompok agama yang sudah eksis. Mungkin dalam waktu pendek perlu dipikir­kan keberadaan kelompok Penghayat Aliran Ke­percayaan dalam kaitan penjabaran sila pertama, Ketuhanan YME. 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA