Bagaimana sikap PKS setÂelah Undang-Undang Pemilu disahkan?Soal Undang-Undang Pemilu tentu kita sudah lihat bersama, enam fraksi mendukung
presiÂdential threshold 20-25 persen, dan empat fraksi tidak menduÂkung. Nah, Fraksi PKS termasuk yang empat ini.
Jadi itu sebabnya Fraksi PKS walk out?Tidak, kemarin kami walk out karena melihat kalau yang divoting itu tidak konstitusional. Sebelumnya kan sudah disebut juga oleh MK, kami tidak mau bertanggung jawab atas
voting itu makanya
walk out. Tetapi tentu, ketika itu disahkan menÂjadi undang-undang, karena sudah sah jadi mengikat. Tetapi kami tidak ikut bertanggung jawab, terutama soal presidential thereshold itu.
Selain inskonstitusional, ada alasan lain PKS menolak presidential threshold?Ada, kami ingin ruang demokrasi ini semakin tahun, semakin bagus. Kami tidak ingin demokrasi terkooptasi dengan dibikinnya presidential threshold itu. Ada
presidential threshold, artinya ada batasan. Padahal demokrasi itu harusÂnya semua orang punya ruang. Memang harus diatur, tetapi tidak boleh orang belum apa-apa sudah terhalang oleh undang-undang. Paling fatal soal
presidential threshold 20-25 persen, itu merujuknya dari mana? Padahal pilpres dan pileg dilakukan serentak.
Undang-Undang Pemilu meÂnyatakan presidential threshÂold itu berpatokan pada hasil pemilu sebelumnya?Kalau hanya merujuk hasil pemilu sebelumnya, berarti kita berlaku tidak adil kepada parpol - parpol yang baru disahkan, dan baru akan ikut Pemilu 2019 ini. Artinya, untuk apa partai itu disahkan kalau mereka suÂdah digunting kewenangannya untuk mencalonkan. Berarti kan ada ketidakadilan. Padahal dalam dalam Pancasila itu ada sila keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lalu apa yang akan Fraksi PKS lakukan?Kami mendorong dan menÂdukung elemen masyarakat untuk mengajukan
judicial reÂview ke MK. Silahkan unsur masyarakat, lsm, atau siapapun yang memenuhi syarat mengaÂjukan
judicial review ke MK. Hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan silakan ditempuh, manfaatkan dan gunaÂkan mekanisme yang ada.
Dari PKS tidak mengajukan gugatan?Kalau kami di fraksi tidak puÂnya ruang untuk
judicial review. Karena kami ini kan pelaku dan pembuat undang-undang. Aneh kalau kami ikut ajukan
judicial review ke MK. Makanya kami mendorong dan mendukung nasyarakat yang mau melakuÂkannya. Kami mendoakan, mendukung agar betul betul permasalahan ini diselesaikan secara konstitusional.
Tentu kalau
judicial review sudah diputuskan, semua pihak harus menghormati apapun hasilnya, seperti kami mengÂhormati mereka yang menduÂkung 20-25 persen presidential thereshold itu. Kami sudah menghormati, jadi kami juga minta dihormati kalau ada sikap dan posisi politik.
Berapa target PKS pada pemilu mendatang?Sesuai yang dicanangkan Presiden PKS, 2019 kami daÂpat dua digit, 12 persen sudah Alhamdulillah. Kami mohon doa dari bapak, ibu dan saudara, mudah-mudahan Allah SWTterus memberikan kekuatan kepada kami yang beranggotakan 40 angÂgota minus satu, jadi 39 anggota, istiqomah memperjuangkan keÂpentingan umat, rakyat. ***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.