Berdasarkan hasil pengamatan Tasdik, banyak pejabat pemerintah yang melakukan praktik rangkap jabatan beralasan bahwa tugasnya sebagai komisaris BUMN bukanlah tugas pokok, dan telah mendapat restu dari kementerian terkait.
Padahal, menurut Tasdik, apapun alasan yang dikemukan itu, praktik rangkap jabatan itu diharamkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berikut ini penjelasan Tasdik terkait praktik rangkap jabatan;
Anda melihat apakah alasan agar adanya wakil pemerintah dalam BUMN sebagai dalih pejabat melakukan rangkap jabatan itu apa sudah benar?Memang sebelumnya mereka kan melihat tujuannya (pejabat yang merangkap jabatan di BUMN itu) mewakili pemerintah dalam BUMN, supaya penÂgelolaan BUMN sesuai dengan kebijakan pemerintah. Cuma masalahnya yang menjadi persoalan adalah seberapa jauh efektivitas penempatan seorang ASN dalam komisaris. Karena ini akan terjadi rangkap jabaÂtan.
Misalnya, saat seorang ASN ditunjuk juga sebagai dewan komisaris, tugasnya kan tidak bisa hanya mewakili kementeÂrian terkait lagi.
Mewakili dalam tanda kutip. Artinya, cuma nongol waktu rapat, kasih tanggapan sedikit, tapi digaji sekian puluh juta. Ini kan pemborosan uang negara namanya. Kalau seperti itu nanti yang muncul malah kecembuÂruan dalam lingkungan kerja.
imbulkan kecemburuan juga. Ketiga potensi adanya
conflict of interest itu juga akan terjadi. Nah hal-hal yang demikian kan harus segera diakhiri apalagi kita dalam semangat reforÂmasi birokrasi, semangat dalam membangun profesionalisme ASN maka kebijakan-kebijakan terkait rangka jabatan saya rasa harus segera diakhiri.
Lantas kalau harus diakhiri, apa solusi yang mesti diambil agar posisi-posisi duta pemerÂintah dalam BUMN juga tetap terisi?Ada baiknya kepada para ASN yang penugasan menjadi komisaris supaya memilih.
Memilih bagaimana maksud Anda?Ya pertama jabatannya jangan dirangkap, kedua statusnya juga jangan dirangkap. Statusnya seÂmentara diberhentikan. Misalnya dia seorang pejabat pemerintah ASN, dia harus memilih jabaÂtan yang di instansinya atau jabatan komisaris. Kalau dia milih di komisaris ya sudah dia di komisaris, tapi jabatan di pemerintahnya dilepas, status pegawai negerinya sementara diberhentikan. Nanti penugasan di komisaris selesai, maka jabaÂtannya di ASN-nya bisa dikemÂbalikan lagi.
Kenapa sih rangkap jabatan masih terjadi hingga saat ini, padahal kan praktik ini sudah lama terjadi?Wajar kan manusia. Sesuatu yang menguntungkan, meraÂsakan nikmatnya enggan untuk dilepas.
Lantas untuk menertibkan pegawai yang melakukan rangkap jabatan itu apa yang akan Anda lakukan?Dalam rangka efisiensi pengÂgunaan anggaran negara, dalam rangka mendorong BUMN supaya juga lebih baik lagi, supaya lebih maksimal dalam berkinerja dalam rangka untuk membangun perekonomian naÂsional. Saya rasa kita memang harus tegas sekarang ini. Nggak boleh setengah-setengah, piÂlihannya tidak boleh rangkap jabatan.
Sudah pernah dibahas denÂgan kementerian terkait?Kami secara informal sudah memberikan masukan kepada teman-teman kementerian, perÂtama kepada Kementerian PAN-RB, supaya tolonglah masalah ini dipikirkan secara serius, mumpung sekarang ini pemerinÂtah sedang menyusun aturan dari perundang-undangan tentang ASN, maka substansi ini coba diakomodasi atau diatur.
Ada kaitannya juga dengan gaji dan tunjangan yang seÂdang disusun oleh pemerintah dalam hal ini dikoordinasikan oleh Kementerian. Saya kan aslinya orang sana. Mengimbau mendesak kepada teman-teman karena ini masalah serius.
Tanggapannya apa dari kementerian?Nanti akan dibahas dengan kementerian terkait. Kita tunggu saja. ***