Kasus Lumpur Lapindo Sisakan 'Seribu' Masalah

11 Tahun Hak-hak Korban Dicuekin

Sabtu, 03 Juni 2017, 09:07 WIB
Kasus Lumpur Lapindo Sisakan 'Seribu' Masalah
Foto/Net
rmol news logo Sudah 11 tahun berlalu sejak semburan pertama lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur. Pemenuhan hak-hak korban masih belum tuntas.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Timur, Rere Christanto menuturkan, dalam kasus lumpur Lapindo yang masih luput dari publik adalah fakta bahwa penggantian keru­gian yang diderita korban telah direduksi menjadi sebatas ‘jual-beli’ tanah dan bangunan antara warga-korban dengan Lapindo atau pemerintah.

"Penggunaan mekanisme 'jual-beli' tanah dan bangunan sebagai model 'ganti-rugi' bagi para korban justru memunculkan persoalan sosial baru karena pemerintah hanya memperhi­tungkan kerugian materiil dan mengabaikan hilangnya hak-hak korban yang lain pasca kelu­arnya semburan lumpur panas Lapindo," katanya.

Menurut Rere, salah satu per­soalan yang dilupakan adalah fakta degradasi kondisi ling­kungan di wilayah semburan lumpur Lapindo. Penelitian WALHI pada tahun 2008 me­nyimpulkan, tanah dan air di area sekitar lumpur panas men­gandung Polycyclic Aromatic Hydrocarbon (PAH) hingga dua ribu kali di atas ambang batas normal. Padahal PAH adalah senyawa organik yang berbahaya dan bersifat karsiogenik atau memicu kanker.

Pada 2016, penelitian logam berat yang dilakukan WALHI Jawa Timur menunjukkan level Timbal (Pb) dan Cadmium (Cd) pada air sungai Porong mencapai angka 10 kali diatas ambang batas yang diperbolehkan di lingkungan.

"Bukan hanya di air saja, level tinggi logam berat juga ditemukan dalam tubuh biota di sungai Porong yang dijadikan buangan untuk semburan lumpur Lapindo," katanya.

Tak hanya itu, sejumlah peneli­tian menemukan adanya kandungan logam berat Timbal dan Cadmium di atas ambang batas yang diperbo­lehkan dalam tubuh ikan di tambak dan sungai Porong.

Besaran angka kontaminasi logam berat dalam tubuh ikan ini sangat mengkhawatirkan, mengingat bahwa ikan-ikan dari wilayah Porong dan sekitarnya masih dikonsumsi oleh warga dengan bebas.

Selain soal lingkungan dan kesehatan, problem lainnya yang membelit korban lumpur Lapindo adalah persoalan dampak sosial.

"Jika kita tilik bencana lumpur Lapindo, maka sulit ditemukan angka pasti berapa orang yang menjadi korban. Padahal dalam kejadian bencana, keberadaan kor­ban dengan segala atributnya seperti jumlah korban, merupakan hal yang normal dilaporkan. Namun hal ini tidak pernah berlaku pada kasus Lapindo," sebut Rere.

Sejak awal kasus lumpur Lapindo, tidak pernah ada jum­lah pasti yang dikeluarkan oleh otoritas setempat terkait berapa jumlah korban. WALHI Jatim, lanjut Rere, menuntut pemerin­tah berani menggunakan kekua­saannya untuk memaksa Lapindo mengembalikan hak-hak rakyat yang telah terenggut pasca me­lubernya lumpur panas.

Sementara itu, berdasarkan Audit HAM atas Tanggung Jawab Negara dan Perusahaan dalam Upaya Pemulihan Korban Bencana Lumpur Lapindo 2006-2017 yang dilakukan Komnas HAM, pemerintah gagal menye­lesaikan kasus lumpur Lapindo. Terlebih dengan dibubarkannya Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang diatur da­lam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2017.

Komisioner Komnas HAM, M Nurkhoiron mengatakan, pasca dibubarkannya BPLS, pihaknya merekomendasikan pemerintah mengubah leading sector penan­ganan bencana lumpur Lapindo dari urusan infrastruktur men­jadi urusan geologi dan drilling petroleum.

"Negara harus mengambil lang­kah-langkah tegas dan efektif un­tuk memulihkan hak-hak korban bencana," tandasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA