Demikian disampaikannya saat menjadi pembicara dalam Konferensi Nasional Etika Kehidupan Berbangsa di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (31/5).
Menurut Sudding, pada DPR periode ini, ada 115 laporan yang masuk ke Mahkamah Kehormatan DPR tentang pelanggaran etika yang dilakukan anggota dewan.
"Pengaduan itu ada yang datang dari masyarakat, ada pula tanpa aduan," ujarnya.
Dikatakan Sudding, selama dirinya menjadi anggota mahkamah kehormatan, beberapa kasus terkait pelanggaran etika di DPR menjadi sorotan masyarakat. Menurutnya, ketika ada pelanggaran etika, maka mahkamah kehormatan akan memberi sanksi hukuman berat, sedang, dan ringan bahkan sanksi pecat bila melakukan pelanggaran berat. Disebutkan, pernah ada anggota DPR yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat soal etika.
"Ini dilakukan dalam rangka menegakkan harkat dan martabat DPR. Sebab lembaga ini mendapat sorotan publik. Kita serius menegakkan etik. Inilah fungsi mahkamah kehormatan untuk menegakkan etik," tegasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: