Berkas Perkara P21, Polisi Masih Usut Tersangka Lain

Kasus Korupsi Dana Sosialisasi Asian Games

Rabu, 03 Mei 2017, 09:44 WIB
Berkas Perkara P21, Polisi Masih Usut Tersangka Lain
Foto/Net
rmol news logo Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tiga tersangka kasus dugaan korupsi anggaran sosialisasi Asian Games di Komite Olahraga Indonesia (KOI) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Ajun Komisaris Besar Ferdi Iriawan menyatakan, pelimpahan di­lakukan karena berkas perkara para tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Menurut dia, penyidikan kasusini belum ditutup meski berkas tiga tersangka sudah dilimpahkan. "Penyidik masih bekerja, menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain," katanya, kemarin petang.

Ferdi menjelaskan, penangananperkara dugaan korupsi dengan tiga tersangka yakni Sekretaris Jenderal KOI Doddy Iswandi, Bendahara KOI Anjas Rivai, dan Iwan Agus Salim selaku rekanan, baru berkutat pada program di Surabaya, Jawa Timur.

Padahal, proyek sosialisasi Asian Games yang digarap KOI juga dilaksanakan di wilayah lain seperti Palembang, Sumatera Selatan, Medan, Sumatera Utara, Makassar, Sulawesi Selatan, Balikpapan, dan Banten.

Tersangka Doddy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan kongka­likong dalam tender proyek ini. "Mekanisme pengadaannya me­nyalahi aturan, itu yang menim­bulkan kerugian negara sebesar Rp 10 miliar," terang Feri.

Selain itu, tersangka juga dianggap tidak berupaya opti­mal dalam memastikan apakah pekerjaan sosialisasi proyek itu sesuai kontrak atau tidak.

Namun Doddy membantah dirinya melakukan korupsi. Ia juga menegaskan tak kecipratan duit dari proyek ini. "Saya tidak menikmati sepeser pun uang haram itu," ujarnya saat akan digelandang ke Kejati DKI, kemarin siang.

Ia menjelaskan, dalam proyek ini, KOI bertindak sebagai pihak swasta, bukan kuasa pengguna anggaran (KPA). "Itu masih dipertanyakan. Kuasa peng­guna anggaran itu kan adanya di pemerintah, KOI kan swasta murni. Mana ada PPK di KOI," katanya.

Menanggapi bantahan Dodi, Ferdi Irawan bersikukuh penyidiktelah mengantongi bukti untuk menjerat menjadi tersangka.

Ferdi mengungkapkan, total anggaran proyek sosialisasi Asian Games di enam kota ada­lah Rp 27 miliar. Berdasarkan hitung-hitungan, total anggaran yang diduga dikorupsi senilai Rp 10 miliar.

"Untuk kerugian negara di Surabaya Rp 2,3 miliar. Kota lain akan kita selidiki juga. Nanti mengarahnya ke panitia penye­lenggara di kelima kota tersebut. Bisa ada tersangka lainnya," terang perwira menengah itu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menambahkan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa enam box kontainer plastik beri­si dokumen, rekening bank, dan uang sejumlah Rp 800 juta.

"Polisi juga menyita aset ta­nah di Tasikmalaya, Jawa Barat dari tersangka Iwan," jelas bekas Kapolres Jakarta Selatan itu. Tanah yang disita diperkirakan berharga Rp 1,2 miliar.

Bendahara KOI Anjas Rivai pernah mengajukan praperadilan mengenai penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Anjas, Alamsyah Hanafiah menilai ada keganjilan dalam penetapan kliennya se­bagai tersangka. Menurut dia, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), penetapan tersangka harus ada dua alat bukti.

"Seperti termuat dalam Pasal 184 KUHP, dua alat bukti itu tidak ditemukan dalam peneta­pan Anjas. Bukti surat dan ket­erangan ahli," sebut Alamsyah.

"Bendahara menandatangani bukti kas keluar. Bendahara bukan panitia pengadaan, bu­kan KPA(Kuasa Pengguna Anggaran), bukan PPK, bukan penguasa anggaran yang jadi alat bukti. Ini tidak cukup un­tuk dijadikan tersangka," jelas Alamsyah.

Ia melanjutkan, Anjas selaku bendahara bertugas menanda­tangani uang keluar. "Bukan urusi proyek," ujarnya.

Kilas Balik
DPR Soroti Sisa Anggaran Rp 385 Miliar

Bentuk Panja Asian Games

Komisi X DPR telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Persiapan Asian Games 2018. Politisi Senayan tidak akan kompromi dalam menuntut kejelasan penggunaan sisa anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) 2015, serta sosialisasi Asian Games 2018.

Sejauh ini tidak ada jawaban memuaskan dari Sesmenpora Alfitra Salamm saat ditanya keberadaan 50 unit mobil di halaman Gedung POPKI, Cibubur, Jakarta Timur. Mobil itu merupakan bagian dari penggunaan ang­garan 2015 yang dipersoalkan.

Selain keberadaan mobil, Komisi X dan Panja Persiapan Asian Games juga mempertanyakan dana sosialisasi Asian Games 2018 di enam kota, dan launchinglogo serta maskor event empat tahunan itu.

"Kami akan terus memper­tanyakan sampai ada kejelasan mengenai penggunaan anggaran Satlak Prima dan sosialisasi. Khusus soal mobil itu, apa un­tuk balapan di Asian Games 2018?" kata Moreno Soeprapto, Anggota Komisi X, usai rapat Panja Persiapan Asian Games 2018 dengan KONI Pusat dan Sesmenpora, di Gedung DPR, 11 Februari 2017.

Anggota Komisi X lainnya, Yayuk Basuki, juga memper­tanyakan dana sisa anggaran Satlak Prima sebesar Rp 385 miliar dan anggaran sosialisasi Asian Games 2018 sebanyak Rp 61 miliar.

"Kami ingin anggaran negara digunakan sesuai peruntukan­nya. Pelaksanaan Asian Games harus sukses penyelenggaraan dan sukses prestasi," katanya.

Biaya sosialisasi di enam kota yang mencapai Rp 20 miliar dan launching logo serta maskot di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, yang menelan Rp 5 miliar ikut pula disorot. "Saya melihat kegiatan sosialisasi seperti itu seharusnya tidak sampai Rp 5 miliar. Itu kegiatankelas kabupaten," kata Moreno.

Menanggapi hal ini Sesmenpora Alfitra Salamm mengakui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Audit itu di­lakukan terhadap dana persiapan Asian Games 2018 tahun ang­garan 2015.

"Alhamdulillah sudah kami terima perwakilan dari BPK, dan dua hari terakhir, pemeriksaan sudah dilakukan. Jadi Komisi X DPR tidak perlu lagi mengirim­kan surat kepada BPK. Mereka sudah melakukan pemeriksaan di kantor Kemenpora. Soal mo­bil, itu untuk pengurus cabang olahraga," bebernya.

Pemeriksaan BPK dilakukan setelah Panja Persiapan Asian Games 2018 menemukan ke­janggalan penggunaan dana sosialisasi sebesar Rp61 miliar pada akhir tahun lalu. Sosialisasi dilakukan di enam kota besar yang menurut Komite Olimpiade Indonesia (KOI) menghabiskan dana Rp 42 miliar.

Ketua Panja Persiapan Asian Games yang juga ketua Komisi X DPR, Teuku Riefky Harsya, mengatakan pemeriksaan BPK bukan bermaksud mencari kes­alahan dalam penggunaan ang­garan. Audit dilakukan untuk membenahi sistem adminis­trasi penggunaan dana persiapan Asian Games 2018.

Jika ditemukan adanya kes­alahan yang dilakukan oknum, Komisi X akan meneruskan temuan BPK itu kepada pihak berwajib. Tapi jika kejanggalan yang ditemukan karena payung hukum, Komisi X akan membantu membenahi payung hukum tersebut.

"BPK sudah mengingatkan pengadaan barang dan jasa untuk olahraga, tidak bisa memakai mekanisme barang dan jasa sama dengan yang lain. Tidak sama itu pengiriman atlet dengan lelang yang dilakukan sebuah lembaga," kata Riefky. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA