"Berkas Patra Niaga sudah P21 (lengkap—red). Saya sudah tandatangani (pelimpahan)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Warih Sadono.
Dalam kasus ini, penyidik gedung bundar telah menahan dua bekas direksi PT Pertamina Patra Niaga. Yakni Sidhi Widyawan (Direktur Pemasaran periode 2008-2011) dan Johan Indrachmanu (Vice President National Sales 2 periode 2010-2012).
Keduanya ditetapkan sebaÂgai tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp 73,4 miliar. Sidhi dan Johan diÂtahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Tim penyidik mengkhaÂwatirkan tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi. Dengan pertimbangan melariÂkan dan menghilangkan barang bukti sehingga mempersulit penyidikan, jadi kita lakukan penahanan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum.
Bersamaan, dua tersangka lainnya yakni Carlo Gambino Hutahaean selaku Direktur Operasional PT Ratu Energy Indonesia (REI) dan Manager Operasional PT Hanna Lines, Eddy selaku juga dijebloskan di rutan yang sama.
Dalam membongkar kasus ini, tim penyidik telah memeriksa bekas Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Ferdi Novianto sekaligus Direktur Pemasaran periode Juni 2011–Mei 2012.
Selain itu, penyidik juga meÂmeriksa Direktur Administrasi dan Keuangan PT Pertamina Patra Niaga Said Reza Pahlevi. Terakhir Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Tahun 2011-2013 Delas M Pontolomiu.
Menurut Rum, pemeriksaan saksi-saksi itu untuk memperkuat bukti dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka.
Dalam proses penyidikan kasus ini, Kejagung juga meÂminta keterangan dari Nugroho Tohar, Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga 2012) dan Endro Gunawan, Site Supervisor VHS PT Pertamina Patra Niaga.
Rum menjelaskan, penyidik mengorek mengenai tata cara pembayaran dan laporan pelakÂsanaan pekerjaan jasa transporÂtasi dan handling BBM.
Rum menjelaskan, dalam kasus ini PT Pertamina Patra Niaga bekerjasama dengan PT Hanna Lines dan PT Ratu Energy Indonesia untuk penyÂaluran BBM ke PT Total E&P Indonesia (TEPI). PT Pertamina Patra kemudian mengajukan anggaran sebesar Rp72,15 miliar ke PT Pertamina untuk pembaÂyaran ke PT REI.
Anggaran yang diajukan PT Pertamina Patra Niaga akhirnya cair. Namun oleh pihak Patra Niaga anggaran tersebut tidak dibayarkan. "Ada bukti pembayaran tapi faktanya tidak ada, jadi pembayarannya fiktif," kata Rum.
PT Pertamina Patra Niaga adalah anak perusahan dari PT Pertamina. Menurut situs www.pertaminapatraniaga.com, peÂrusahaan ini berkantor pusat di Gedung Wisma Tugu IILantai 2 Jalan HR Rasuna Said Kavling C 7-9 Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Perusahaan ini awalnya berÂnama PT Elnusa Harapan ketika didaftarkan di notaris pada 1997. Kemudian pada 2004 diubah menjadi PT Patra Niaga.
Patra Niaga bergerak di biÂdang usaha sektor hilir indusÂtri minyak dan gas (migas). Perusahaan ini menawarkan jasa perdagangan BBM, penÂanganan BBM, manajemen armada transportasi pengiriman BBM, manajemen depot BBM, silinder LPG hingga pemeliÂharaan operasi.
Pada 2011, PT Pertamina (Persero) mulai menyelaraskan semua logo anak perusahaannya. Logo dan nama PT Patra Niaga diubah menjadi Pertamina Patra Niaga.
Tahun 2016, Pertamina Patra Niaga menargetkan perolehan laba bersih sebesar 175 juta dolar Amerika atau sekitar Rp 2 triliun. Tahun 2015, perusahaan ini berÂhasil meraup laba bersih sebesar 67 juta dolar Amerika atau sekitar Rp 925 miliar.
Kilas Balik
Disuplai Data ICW, Kasus Kapal Pertamina Naik Ke PenyidikanKasus dugaan korupsi penÂgadaan dua unit kapal jenis Anchor Handling Tug Supply (AHTS), naik ke tingkat penyidikan. Pengadaan kapal ini dilakukan PT Pertamina Transkontinental bersama PT Vries Marine Shipyard (VMS) di Guangzhou, China.
"Data-data menyebutkan ada dua alat bukti yang cukup seÂhingga kita jajaran Jampidsus meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum, 10 Februari 2017.
Rum mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan sebelum
Indonesia Corruption Watch (ICW) memberikan daÂta terkait dengan korupsi ini. ICW sebelumnya mendatangi Kejagung untuk memberikan data tambahan mengenai kaÂsus dugaan korupsi pengadaan kapal ini.
Rum menjelaskan, data yang diberikan ICW berupa kejangÂgalan kontrak, spesifikasi kapal, dan data keterlambatan penyeraÂhan kapal.
"Penyidikan ini memang suÂdah kita dahului sebelum ICW menyerahkan (data) dan kita sudah melakukan penyidikan dengan memanggil kurang-lebih dua atau tiga kali dengan inisial AB," tutur M Rum.
Dua unit kapal AHTS ini bernilai 28,4 juta dolar Amerika atau seharga 14,2 juta dolar Amerika per kapal. Menurut ICW, dugaan adanya korupsi karena spesifikasi gear box di lapangan tidak sesuai dengan spesifikasi gear box pada konÂtrak.
Lalu juga soal terlambatnya penerimaan kapal tersebut ke Indonesia. Kapal pertama seharÂusnya diserahkan pada 25 Mei 2012 dan kapal kedua pada 25 Juni 2012. Namun kapal pertama diserahkan pada 10 Agustus 2012 dan kapal kedua pada 8 Oktober 2012.
Seharusnya keterlambatan penyerahan kapal dikenai denda USD5 ribu per hari, namun tidak ada tagihan atas keterlamÂbatan tersebut.
Dalam mengungkap kasus ini, penyidik gedung bundar telah memeriksa Wakil Direktur Utama Pertamina, Ahmad Bambang pun diperiksa. "Dia diperiksa dalam kapasitas sebaÂgai saksi," kata Rum.
Pengusutan kasus ini unÂtuk merupakan tindak lanjut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penÂgadaan dan pengoperasian kapal
Anchor Handling Tug Supply (AHTS) Pertamina terjadi tahun 2012-2014.
Dalam laporan auditnya, BPK mensinyalir adanya potensi kerugian keuangan negara pada proses pengadaan dan operasi kapal AHTS Pertamina yang bernama Trans Kontinental (Transko) Andalas dan Transko Celebes. "Pengadaannya dan pengoperasiannya diduga berÂmasalah," kata Rum.
Salah satu hal disoroti BPK dalam laporan hasil audit adaÂlah nilai pengadaan kapal yang dianggap terlampau tinggi alias mahal lantaran mencapai 28 juta dolar Amerika. Padahal harga dua kapal itu hanya separuhnya, yaitu 14 juta dolar Amerika.
Persoalan lain yang dipersoalÂkan BPK adalah keterlambatan penyerahan kapal. Semestinya, kapal diserahterimakan pada Mei dan Juni 2012. Namun baru diserahkan pada Agustus dan Oktober 2012.
Atas keterlambatan penyeraÂhan ini seharus penyedia kapal dikenakan penalti atau denda. Jumlah mencapai 875 ribu dolar Amerika. Namun denda ini tak ditagih.
Rum menjelaskan, Bambang diperiksa karena pernah menjabat Direktur Pertamina Transkontinental. Pemeriksaan difokuskan kepada proses pemÂbahasan pengadaan kapal, peÂnentuan nilai atau harga kapal, hingga penentuan para pihak yang dianggap memenuhi kualiÂfikasi dalam pengadaan kapal ini.
Bambang sempat tak meÂmenuhi panggilan pemeriksaan penyidik gedung bundar. Ia menganggap dugaan korupsi dalam pengadaan dua kapal ini masih prematur. Menurut dia, kejaksaan seharusnya melihat hasil akhir audit BPK dalam pengadaan kapal ini.
Menanggapi keberatan Bambang, Rum menandaskan kejaksaan tetap melakukan peÂnyelidikan untuk mencari bukti dan keterangan mengenai dugÂaan korupsi kasus ini.
Selain memeriksa Bambang, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung sudah memeriksa delapan sakÂsi lain dari jajaran Pertamina Transkontinental. ***
BERITA TERKAIT: