"FEF diduga menerima hadiah atau janji dari pihak tertentu untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewenangannya dalam pengurusan anggaran pengadaan kitab Al-Quran dan pengadaan laboratorium komÂputer MTS di Kemenag," ujar Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, kemarin.
Dalam kasus ini, KPK telahmelakukan proses hukum terhÂadap bekas politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.
Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Sementara anaknya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Kasus ini terakhir diusut pada 2012.
Febri mengatakan, KPK menemukan fakta baru dalam kasus ini sehingga menetapkan Fahd sebagai tersangka. "Karena memiliki bukti permulaan yang cuÂkup, tidak ada alasan kami untuk tidak teruskan," kata Febri.
Dari total Rp 14,8 miliar dari fee dua proyek tersebut, Fahd diÂduga menerima Rp 3,4 miliar.
Dalam vonis perkara Zulkarnaen dan Dendy, keduanya disebut bersama-sama dengan Fahd telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.
Atas jasanya membantu peÂmenangan PT Batu Karya Mas ini, Zulkarnaen menerima Rp 4,7 miliar.
Selain itu, menurut majelis hakim, Zulkarnaen terbukti bersama-sama Dendy dan Fahd kembali mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) dalam tender proyek pencetakan Al-Quran tahun anggaÂran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Modus yang sama juga diÂlakukan untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Al-Quran tahun anggaran 2012.
Ketika persidangan kasus ini 2014 lalu, Zulkarnaen Djabar mengaku diminta Fahd untuk melobi Dirjen Bimas Islam. Namun, Zulkarnaen menyarankÂan Fahd agar melobi lewat Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR saat itu.
"Saya bilang Fahd, kenapa ngÂgak Priyo saja, biar lebih kuat," kata Zulkarnaen ketika bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta 17 Februari 2014.
Fahd meminta tolong pada Zulkarnaen karena perusahaan yang dibawa Fahd yakni PT Adhi Aksara Abadi Indonesia terancam kalah dari PT Macanan Jaya Cemerlang (MJC), yang menurunkan harga dalam proyek Al-Quran.
Namun, menurut Zulkarnaen, Fahd ingin lobi-lobi tersebut segera dilakukan ke pejabat Kementerian Agama. Fahd menolak saran Zulkarnaen untuk melobi lewat Priyo.
Zulkarnaen akhirnya menÂghubungi pejabat Kemenag dan mengatakan, PT Macanan memÂbanting harga dan khawatir akan ada salah cetak Al-Quran.
Zulkarnaen juga mengatakan, PT Adhi Aksara, perusahaan yang telah berpengalaman dalam pencetakan Al-Quran. "Saya bicara poin informasi dari Fahd. Ada pelelangan Al-Quran, ada info saya sebagai anggota (DPR) berkewajiban mengetahui ada perusahaan yang banting harga, itu PT Macanan," terangnya.
Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK, Fahd berÂsama Dendy Prasetia pernah bertemu sejumlah pejabat Ditjen Bimas Islam Kemenag. Fahd mengaku sebagai utusan Zulkarnaen dan mengatakan pekerjaan proyek tersebut akan diserahkan padanya.
Kemudian, menurut jaksa, pejabat Ditjen Bimas Islam meÂnyatakan siap membantu pelakÂsanaan proyek tersebut.
Kilas Balik
Fahd Arafiq Dihukum 2,5 Tahun PenjaraKasus Suap DPIDSebelumnya, Fahd pernah menjadi pesakitan di KPK. Ia dijebloskan ke penjarakarena diÂvonis bersalah dalamkasus suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) di DPR.
Fahd bersama Haris Andi Surachman terbukti menyuapanggota DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati untuk meloloskan proposal alokasi DPID untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam pada APBN 2011.
Fahd divonis 2,5 tahun penjaraoleh majelis hakim pada 11 Desember 2012. Dia pun bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014 lalu.
Sementara, Haris divonis 2 tahun penjara. Dalam putusanÂnya, majelis berpendapat Haris terbukti bersalah melakukan tinÂdak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, Pasal 5 ayat (1) huruf a UUTipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim Purwono Edi Santoso menguraikan, peristiwa pidana itu bermula ketika Haris berÂtemu Fahd El Fouz di DPR sekitar September 2011. Haris diminta Fahd mencarikan angÂgota Banggar DPR yang dapat mengupayakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah sebagai penerima DPID tahun anggaran 2011.
Haris menyanggupi permintaanFahd. Kemudian, ia menghubungi Syarif Achmad selaku staf Wa Ode Nurhayati (WON) Center. Setelah berhasil menghubungi Syarif, Haris memintatolong agar Syarif dapat memÂfasilitasi keinginan Fahd untuk bertemu dengan Wa Ode. Beberapa hari kemudian, Haris bertemu Syarif dan Wa Ode.
Purwono melanjutkan, Haris menyampaikan permintaan Fahd di dalam pertemuan itu. Wa Ode menyanggupi dan meminta masing-masing daerah menyiapkan proposal. Sekitar awal Oktober 2010, Fahd kembali meminta ketiga kabupaten itu diupayaÂkan sebagai daerah penerima DPID, masing-masing sebesar Rp 40 miliar.
Namun, Wa Ode meminta komitmen fee enam persen dari alokasi DPID yang akan diteriÂma masing-masing kabupaten. Fahd kemudian menghubungi seorang pengusaha di Aceh bernama Zamzami untuk menyiapkan proposal. Fahd juga meminta Zamzami menyediakan dana Rp 7,34 miliar sebagaimana permintaan Wa Ode.
Setelah menerima uang dari Zamzami, Fahd menghubungi Kepala Dinas PU Kabupaten Bener Meriah, Armaida. Fahd meminta Armaida menyiapkan proposal dan dana Rp5,65 miliar untuk pengurusan alokasi angÂgaran DPID Kabupaten Bener Meriah. Armaida menyanggupi dengan menyetorkan Rp 5,64 miliar ke rekening Fahd.
Menurut Purwono, dalam rangka memenuhi permintaan Fahd, pihak dari Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah membuat proÂposal DPID sebesar Rp 50 miliar, Rp 226,291 miliar, dan Rp 50 miliar. Ketiga proposal itu diserÂahkan Fahd kepada Haris. Fahd mengirimkan uang kepada Haris untuk memenuhi komitmen dengan Wa Ode.
Selanjutnya, Fahd mentransfer uang itu ke rekening tabungan Haris di Bank Mandiri secara bertahap. Pertama, tanggal 13 Oktober 2010 sebesar Rp2 miliar dan Rp1 miliar. Kedua, tangÂgal 14 Oktober 2010 sebesar Rp 2 miliar. Ketiga, tanggal 18 Oktober 2010 sebesar Rp1 miliar, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar.
Sebagai realisasi komitmen fee enam persen, Haris menyerÂahkan uang Rp5,5 miliar kepada Wa Ode melalui Sefa Yulanda. Sefa menyetorkan Rp5,25 milÂiar ke rekening Wa Ode secara bertahap dalam rentang waktu tanggal 13 Oktober sampai 25 Oktober 2010. Atas perintah Wa Ode, Sefa menyetorkan Rp 250 juta sisanya ke rekening Syarif.
Terkait alokasi DPID Kabupaten Minahasa, sekitar Oktober 2010, Purwono melanjutkan, Haris bertemu Wa Ode di Gedung DPR. Haris menyampaikanpermintaan Saul Paulus David Nelwan dan Abram Noach Mambu agar Kabupaten Minahasa ditetapkan sebagai daerah penerima DPID tahun anggaran 2011 sebesar Rp15 miliar.
Wa Ode meminta Haris menyÂiapkan proposal dan dana Rp 750 juta. Haris menerima transfer Rp 900 juta dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Tinneke Henrietha melalui Saul Paulus David Nelwan, Direktur PT Gemini Indah Maestro Abram Noach Mambu, dan Direktur PTTrinity Sukses Gilbert Mogot Tewu Wantalangi.
"Setelah menerima proposal DPID Kabupaten Minahasa sebesar Rp35,315 miliar, Haris menyerahkan uang Rp750 juÂta kepada Wa Ode Nurhayati melalui Sefa Yolanda. Uang Rp750 juta disetorkan Sefa Yolanda ke rekening Wa Ode Nurhayati secara bertahap pada 27 Oktober 2010 Rp 500 juta dan 1 November 2010 Rp250 juta," ujar Purwono. ***
BERITA TERKAIT: