"Kejadian itu tidak sesuai tujuan kita berbangsa dan bernegara," ujar politisi Partai Golkar ini kepada wartawan disela kunjungannya di Pangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (27/4).
Karena, sesuai dengan Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 negara melindungi segenap tumpah darah Indonesia. Atas dasar itu, kata Mahyudin, lembaga tersebut perlu dievaluasi kembali senjata-senjata yang ada di tangan anggota kepolisian itu.
"Karena senjata di tangan kepolisian itu tujuanya untuk melindungi rakyat, bukan untuk membunuh rakyat," tegas Mahyudin.
Seperti peristiwa yang terjadi di Bengkulu, anggota polisi membunuh anaknya hingga tewas, karena dikira maling.
"Apa SOP-nya memang seperti itu?" tanya Mahyudin dalam rilis Humas MPR.
Lalu, apakah maling itu harus dibunuh, kan ada aturannya?
Menurut Mahyudin, kalau memang ada indikasi maling, tidak perlu langsung ditembak, bisa dikasi tembakan peringatan atau ditangkap, kan ada pengadilan.
"Artinya, walaupun dia seorang maling tidak boleh langsung dibunuh, karena negara melindungi seluruh tumpah darah Indonesia," tukasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: