Ma'ruf mengatakan tema yang diusung dalam seminar yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Lampung itu sangat relevan dengan tugas-tugas MPR.
Dikatakan sesuai amanat UU 17/2014 tentang MD3, MPR diberi amanah untuk melakukan Sosialisasi Empat Pilar dan Ketetapan MPR. MPR dalam tugasnya juga melakukan pengkajian sistem ketatanegaraan, konstitusi, dan implementasinya. "Dengan melihat tugas MPR maka apa yang diinginkan dalam seminar ini merupakan bagian tugas kami," ujarnya.
Menurut Ma'ruf membahas posisi Kejaksaan diperlukan kajian yang komprehensif. Lebih lanjut, selama ini MPR melakukan penyerapan aspirasi kepada masyarakat dari berbagai komponen. "Seminar ini akan kami rekam dan menjadi bahan masukan bagi kami," paparnya.
Diungkapkan MPR mempunyai tiga alat kelengkapan yakni Badan Sosial, Badan Pengkajian, dan Badan Anggaran. Badan Sosialisasi dan Badan Anggaran inilah menurut Ma'ruf yang terkait dengan pembahasan masalah tata negara. Diungkapkan, anggota Badan Pengkajian berasal dari anggota MPR lintas Fraksi DPR dan Kelompok DPD.
"MPR periode ini sangat strategis. Saya menyambut baik seminar ini karena relevan dengan tugas MPR," tambahnya.
Di Badan Pengkajian, menurut Ma'ruf Cahyono, muncul 15 isu aktual dan strategis. Dari 15 isu itu diperas menjadi lima. "Lima diperas menjadi 1 isu yakni, penataan kekuasaan kehakiman," paparnya, sambil menambahkan Badan Pengkajian telah menggali pemikiran masyarakat terutama di kampus-kampus.
Di hadapan ratusan peserta seminar, Ma'ruf juga mengakui isu soal Kejaksaan tak muncul dalam pembahasan di Badan Pengkajian, yang muncul justru isu Komisi Yudisial. Meski demikian ia menegaskan MPR terbuka luas dalam pembahasan masalah tata negara. "Isu Kejaksaan bisa masuk dalam agenda di MPR," ujarnya.
Diharapkan Kejaksaan bisa bertemu dengan Badan Pengkajian dengan membawa landasan pemikiran yang kuat. "Harus dikaji mendalam posisi Kejaksaan, Badan Pengkajian nanti akan membahasnya," ujarnya.
Ditambahkan, dalam bekerja, Badan Pengkajian didampingi oleh Lembaga Pengkajian. "Anggota Lembaga Pengkajian 60 orang pakar," ujarnya.
Menurut Ma'ruf Cahyono badan dan lembaga saling bersinergi. "Hasil seminar ini perlu dikomunikasikan ke MPR," paparnya. Dan soal amandemen kelima, MPR terus melakukan pengkajian dan juga perlu ada political will anggota MPR.
[rus]
BERITA TERKAIT: