Seperti diketahui, aksi pemÂbrondongan tembakan ke mobil Honda City berpenumpang delapan orang di Lubuklinggau, Sumatra Selatan bermula ketika polisi melakukan razia. Saat meÂlewati razia itu, mobil tersebut tidak berhenti.
Saat dicegat polisi, mobil itu malah kabur. Polisi yang menÂcurigai mobil itu berisi pelaku kejahatan kemudian melakukan pengejaran, hingga akhirnya terjadi penembakan. Satu orang penumpang meninggal, satu penumpang kritis, dan enam orang penumpang lainnya terÂluka akibat kejadian tersebut.
Seorang anggota Polres Lubuklinggau, Brigadir KdiÂjadikan tersangka atas perisÂtiwa tersebut. Berikut penuturan Anggota Kompolnas, Poengky Indarti terkait penyelidikan atas kejadian itu;
Apa tanggapan anda atas peristiwa tersebut?Saya melihat kejadian ini dari dua sisi. Dari sisi aparat, saya melihat hal ini adalah
excesÂsive use of force dari oknum polisi, sehingga mengakibatÂkan jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dari para penumpang kendaraan. Sedangkan dari sisi pengemudi, ini adalah bentuk ketidakpatuhan pengemudi terhadap hukum.
Kenapa pengemudi juga disalahkan?Kejadian ini kan ada pemicuÂnya, dalam hal ini tindakan pengemudi yang kabur dari razia, sehingga aparat yang bertugas melakukan pengejaran karena khawatir itu penjahat yang melarikan diri. Jadi kita harus kritis melihat dua sisi daÂlam masalah ini. Masyarakat juga harus taat hukum.
Tindakan aparat tersebut menyalahi prosedur atau tidak?Menurut saya tindakan itu keÂmungkinan melanggar Peraturan Kapolri tentang Implementasi Hak Asasi Manusia dalam Tugas Kepolisian. Terutama Perkab 8/2009 tentang Hak Asasi Manusia itu sudah jelas dalam melaksanakan tugas harus proÂfesional dan berpedoman pada hak asasi manusia. Apalagi ini ada korban luka-luka dan jiwa. Ini harus diproses.
Kenapa?Penggunaan senpi itu ada ketentuannya. Perkap 8 Nomor 2009 tentang HAM mensyaratÂkan harus terpenuhinya legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas. Aparat baru boleh melakukan tembakan jika ada perlawanan bersenjata, misalnya sopir meÂnembaki mobil polisi. Kalau tidak melakukan perlawanan yang membahayakan petugas, ya tidak boleh ditembak.
Sanksinya apa kalau meÂlanggar?Dalam kasus semacam ini sanksinya bisa pidana, jika terbukti.
Saat melakukan razia rutin, sebetulnya aparat diizinkan membawa senjata api atau tidak?Dalam melakukan razia meÂmang diperbolehkan membawa senjata api.
Kan hanya razia rutin?Senjata itu kan kelengkapan polisi, karena kita tidak bisa memastikan apa yang terjadi di lapangan, sehingga butuh senÂjata guna mengantisipasi kondisi yang mengancam keselamatan anggota. Misalnya tahu -tahu berhadapan dengan begal atau teroris. Jadi saat melakukan raÂzia tidak masalah jika membawa senjata. Yang penting dan harus dipatuhi adalah prosedur pengÂgunaannya.
Kompolnas kan sudah meÂnyelidiki kasus ini. Bagaimana hasilnya?Betul, Anggota Kompolnas Bapak Yotje Mende sudah tuÂrun ke Lubuk Linggau dan melakukan pemantauan terhadap proses pemeriksaan oknum polisi Brigadir K. Pemeriksaan sedang dilakukan oleh Reskrim, Propam, dan Irwasda, sementara Kompolnas akan tetap mengaÂwasi dan memastikan prosesnya berlangsung cepat. Tapi hasilnya sementara ini kami menduÂga kasus ini tidak hanya terkait pelanggaran etik dan disiplin, melainkan juga ke pidana.
Sudah ada rekomendasi yang diberikan terkait kasus ini?Sudah. Kami mendukung langkah -langkah yang telah dilakukan Polri yaitu melakukan proses hukum, etik dan disiplin. Artinya tindakan tegas kepada oknum polisi agar ada efek jera bagi anggota-anggota lainnya.
Apa saran dari Kompolnas untuk mencegah kejadian serupa terulang?Tindakan tegas kepada yang bersalah, dan menekankan peÂmahaman kepada anggota untuk profesional dalam menjalankan tugas. Anggota harus berpedoÂman pada Perkap 8 tahun 2009 tentang HAM. ***
BERITA TERKAIT: