Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Marak Kasus TPPO, Kompolnas Minta Polri Petakan Jaringanya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 08 Juni 2023, 14:30 WIB
Marak Kasus TPPO, Kompolnas Minta Polri Petakan Jaringanya
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/6)/RMOL
rmol news logo Polri diminta memetakan wilayah yang menjadi lokasi jaringan komplotan dari Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Indonesia.

Permintaan itu disampaikan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti dalam menyikapi maraknya kejahatan perdagangan orang.

"Pemetaan jaringan komplotan TPPO, koordinasi dengan para pegiat anti TPPO dan segerakan pencegahan serta penegakan hukum di seluruh Polda di Indonesia," kata Poengky Kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (8/6).

Bahkan, Poengky menekankan Polri harus fokus di beberapa daerah yang menjadi lokasi terbanyak TPPO, tertutama di daerah terluar dan terdepan yang ada di perbatasan Indonesia.

"Khususnya di daerah-daerah yang terbanyak kasus TPPO, antara lain NTT, Kepri, dan daerah-daerah perbatasan lainnya," kata Poengky.

Dari pemetaan ini, Poengky berharap, pihak kepolisian dapat mencegah sekaligus mengungkap TPPO beserta jaringannya dengan cepat.

Sebelumnya, sebanyak 500 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari tahun 2020 hingga 2023 telah ditangani Polri.

"Penanganan kasus oleh Polri ada sekitar 500 lebih," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/6).

Dari ungkapan tersebut, ratusan orang telah ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka. Masih dari data yang ada, kasus paling tinggi terjadi pada tahun 2022.

"Pada tahun 2022 terdapat kasus paling tinggi yaitu dengan modus pekerja migran yang kita tangani dengan jumlah korban paling banyak," ucap Ramadhan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA