Permintaan ini menyusul divonisnya Irjen Teddy dengan hukuman seumur hidup oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu.
"Kompolnas mendorong agar segera dilaksanakan sidang KKEP terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa. Yang bersangkutan diproses pidana hingga sudah ada vonis pengadilan sudah cukup menjadi dasar dilaksanakannya sidang kode etik," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (10/5).
Irjen Teddy Minahasa sebelumnya divonis oleh hakim pidana seumur hidup. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).
Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: