Dosen Fakultas Teknik Universitas Negeri Manado, Stanly Handry Ering mendesak pencopotan Julyeta tidak menunggu waktu lama lagi.
Ia mengungkapkan, proses verifikasi ijazah doktor Julyeta dari Universite Le Marne La Valle, Prancis itu, telah berÂgulir di Ombudsman RI dan Kementerian Ristekdikti.
"Memang palsu ijazahnya. Buktinya sudah sangat lengÂkap. Kalau tidak ada halangan, Julyeta yang sudah 7 bulan ini menjadi rektor akan segera diberhentikan. Karena fakta-fakÂtanya sudah jelas," kata Stanly kepada
Rakyat Merdeka, seusai menghadap pejabat Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Jakarta, kemarin.
Stanly adalah salah seorang civitas akademika Universitas Negeri Manado yang menekan petisi meminta Julyeta dicopot dari rektor dan jabatan guru beÂsar akibat skandal ijazah palsu.
Stanly datang ke Kantor KSP juga dalam rangka menindaklanÂjuti laporannya terkait dugaan kasus ijazah palsu ini. Stanly yakin, ijazah yang bersangkutan palsu.
Stanly menyimpan bukti-bukti otentik dan siap diadu keabsahanÂnya. Secara singkat, dia merinci beberapa bukti terkait palsunya ijazah Julyeta tersebut.
Kata dia, untuk penerima ijazah doktor luar negeri seÂbagai syarat jabatan profesor atau guru besar, Julyeta harus melampirkan LoA atau
Letter of Acception tahun 2003 dari Universite Le Marne La Valle Prancis, silabus, dan visa studi.
Syarat itu harus dipenuhi untuk pengajuan penetapan penilaian ijazah pendidikan tinggi luar negeri dan syarat sebagai guru besar. "Dia tidak bisa memenuhi semua syarat itu, sehingga ijazahnya tidak dapat disetarakan," kata Stanly.
Untuk bisa menempuh studi di Prancis, lanjutnya, pemerÂintah negara itu mensyaratÂkan adanya Diploma d'Etudes Langues Francais (Diploma Bahasa Prancis) A1, A2, A3 di Centre Culturrel Francais Jakarta. Kemudian, Certificate CAVILAM (sertifikat mengikuti pelatihan bahasa Pancis) di Vichy, Prancis. Lalu menunjukkan Tirte de Sejour atas paspor, Carte de Sejour atau visa studi/kartu ijin tinggal untuk studi, rencana stuÂdi (silabus) dan Carte d’Etudiant atau kartu mahasiswa.
"Semuanya itu, tidak dapat ditunjukkan oleh Julyeta," sebut Stanly.
Soal surat ijin belajar Julyeta juga, tegas Stanly, adalah palsu karena tidak ada dalam buku ekspedisi Universitas Negeri Manado. Surat itu tidak akan diberikan karena saat itu Julyeta sedang menduduki jabatan tamÂbahan Pembantu Dekan, kemuÂdian Dekan Fakultas Teknik.
Stanley dan sejumlah civiÂtas akademikan Unima juga sudab membuat petisi yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Mereka memÂinta afar Julyeta dicopot dari jabatan Rektor Universitas Negeri Manado dan guru beÂsar. "Kemenristekdikti jangan mendiamkan kasus ini karena hal ini telah menimbulkan keÂresahan civitas akademika Universitas Negeri Manado. Bahkan telah berdampak turunnya minat dan kepercayaan masyarakat Indonesia Timur khusus Sulawesi Utara untuk kuliah di Universitas Negeri Manado," katanya.
Dipaparkan, skandal ini memÂbuat jumlah pendaftar mahaÂsiswa baru di Universitas Negeri Manado hanya 1.300 orang. Padahal, tahun sebelumnya mencaÂpai 6.000 mahasiswa baru.
Petisi yang juga diteken lima guru besar Universitas Negeri Manado itu sudah diserahkan ke Kantor Staf Presiden.
Untuk diketahui, pada 2016 lalu, atas laporan Stanly jugalah skandal akademik kelas jauh di Nabire, Papua terbongkar.
Skandal ini membuat rektor Universitas Negeri Manado terpilih, Harold Lumapow batal dilantik. Kemudian Philoteus Tuerah dan Adensi Timomor diÂcabut gelar profesornya.
Kilas Balik
Polisi Bakal Cek Keaslian Ijazah, Kuasa Hukum Anggap Tidak Benar
Kepolisian menyelidiki duÂgaan ijazah palsu Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Prof Julyeta Paulina Runtuwene.
"Infomasinya dari masyarakat dan sudah tiga minggu ini kita selidiki untuk mengumpulkan keterangan," kata Kepala Polres Minahasa, Ajun Komisaris Besar Syamsubair.
Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk mencari keÂbenaran apakah ijazah tersebut benar asli atau palsu.
"Banyak pihak yang harus dimintai keterangan, untuk mengetahui apakah benar atau tidak. Banyak pihak terkait semisal Dikti (Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi)," ujar Syamsubair.
Termasuk bekas rektor Universitas Negeri Manado periodesebelumnya akan dimintai keterangan soal masalah ini. "Pokoknya ada yang akan kita mintai keterangan dan ini masih proses penyelidikan," katanya.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa, Ajun Komisaris Edy Kusniadi mengungkapkan sudah melayangkan surat kepada beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Namun belum ada yang memenuhi panggilan kepolisian.
"Kita kan baru menyelidiki apa benar ijazah itu palsu atau tidak. Kalau palsu baru kita lanÂjut ke kerugian negara, tapi kalau tidak ya sudah," ujarnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Negeri Manado Julyeta Runtuwene menyatakan telah menunjuk kuasa hukum terkait persoalan ini.
Istri dari Wali Kota Manado Vicky Lumentut itu akan meÂnempuh jalur hukum kepada pihak yang menudingnya mengÂgunakan ijazah palsu.
Menurut Julyeta, di negara hukum, tidak boleh ada hakkeperdataan seseorang diinÂjak-injak. Untuk itu dia akan menyikapi pihak-pihak yang menudingnya.
"Undang Undang ITE sudah sangatjelas sehingga saya sudah ambil langkah hukum, dengan menunjuk kuasa hukum," ujar dia.
Kuasa hukumnya akan meÂnyiapkan langkah untuk memÂbuat laporan ke pihak berwajib. "Tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar, kami segera akan laporkan, namun kami belum bisa jawab siapa-siapa yang akan kami laporkan," ujar Yudhistira Putra, anggota tim kuasa hukum Julyeta. ***
BERITA TERKAIT: