Perubahan nama itu adalah buah dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang melarang MPR mamakai istilah Sosialisasi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Putusan itu diambil setelah munculnya gugatan sekelompok masyarakat yang melakukan
yudicial review ke MK atas istilah kosa kata. Setelah berkonsultasi dengan MK, MPR kemudian mengubah nama sosialisasinya menjadi, sosialisasi Empat Pilar MPR RI.
Pernyataan itu disampaikan Mahyudin saat membuka Sosialisasi Empat Pilar MPR di kalangan masyarakat Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, di Pendopo Pacitan, Rabu (29/3). Acara tersebut terselenggara berkat kerja sama MPR dengan Community Learning Centre. Ikut hadir pada acara tersebut, Anggota MPR/DPR Gatot Soedjito dan Bupati Pacitan Indartato.
Perubahan nama sosialisasi, itu disampaikan Mahyudin, karena sebelumnya Ketua Community Learning Centre Sri Pamungkas salah dalam penyebutan istilah sosialisasi. Mahyudin berharap, setelah dirinya mengoreksi, ke depan tidak ada lagi yang melakukan kesalahan dalam penyebutan istilah Sosialisasi Empat pilar MPR.
"Dulu saya mendapat penataran P4, tetapi apa yang dilakukan MPR sekarang bukan untuk menyampaikan penataran seperti dahulu, tapi mengingatkan kembali kalau kita memiliki nilai-nilai luhur peninggalan nenek moyang," kata Mahyudin menambahkan.
Empat pilar, lanjut Mahyudin dibutuhkan karena masuknya nilai-nilai asing ke Indonesia berjalan terus menerus, melalui berbagai media. Karena itu MPR merasa perlu untuk mensosialisasikan empat pilar agar keutuhan NKRI bisa terjaga.
"Apalagi saat ini banyak muncul kelompok masyarakat yang hendak memerdekakan diri dari NKRI," tukas politisi Partai Golkar ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: