"Kita segera menetapkan tersangka kasus itu. Sebelumnya kita sudah menetapkan satu tersangka Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI, Sarjono Turin di Jakarta.
Menurut dia, penetapan terÂsangka terhadap Sudi ini meruÂpakan pengembangan dari kasus suap yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Secepatnya nanti kita umumÂkan nama tersangka kasus fiktif PT Brantas Abipraya," kata bekas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu.
Turin berjanji akan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan perusaÂhaan milik negara tersebut. "Kita akan tuntaskan penyidikannya," tandasnya.
Pada awal Maret 2017, penyidik Kejati DKI melakukan penggeledahan di kantor PT Brantas Abipraya di Cawang, Jakarta Timur. "Tim Kejati DKI dan tim penyidik tindak pidana khusus melakukan penggeledahan di PT Brantas Abipraya di lantai 3 dan 4 yaitu di lantai 3 tempat Direktur Keuangan dan di lantai4 Bagian Keuangan," kata Turin.
Dalam penggeledahan itu, tim Kejati DKI menyita sejumlah dokumen. "Dokumen pencairan anggaran yang terkait fasilitas modal kerja sehingga merugikan kerugian negara kurang lebih Rp 5,6 miliar kemudian anggaran yang dipakai tahun 2011 dan 2012," katanya.
Penyelidikan kasus korupsi di PT Brantas Abipraya dilanjutkan setelah Kepala Kejati Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Tomo Sitepu, diganti.
"Penyidik memutuskan melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek penguÂnaan anggaran perusahaan pelat merah tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Kejati DKI, Waluyo.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil gelar perkara ada dugaan kerugian negara Rp 5,6 miliar dalam kasus ini. Lantaran itu, Kejati melakukan penyelidikan lagi.
Waluyo mengungkapkan, Aspidsus yang baru, Sarjono Turin memimpin langsung pengÂgeledahan kantor PT Brantas Abipraya untuk mengumpulkan barang bukti .
Tim penyidik menyasar ruang Manajer Keuangan di lantai empat dan ruang Direktur Keuangan dan ruang Direktur Utama di lantai tiga.
Dalam penggeledahan yang berlangsung empat jam itu, tim penyidik juga menyita satu unit hardisk eksternal.
Untuk diketahui, penyelidiÂkan kasus ini oleh Kejati DKI sebelumnya diwarnai suap. Direktur Keuangan dan Human Capital Sudi Wantoko dan Senior Manajer Pemasaran PT Brantas Abipraya, Dadung Pamularno berusaha menyuap Sudung dan Tomo. Tujuannya agar penyeÂlidikan dihentikan.
Upaya suap kepada kedua pejabat Kejati DKI itu lewat perantara bernama Marudut Pakpahan. Aksi ini terendus KPK yang kemudian melakukantangÂkap tangan terhadap Marudut. Dilanjutkan Sudi dan Dadung.
Mereka pun ditetapkan sebaÂgai tersangka percobaan penyuaÂpan karena uang belum sampai ke pejabat Kejati DKI. Sudung dan Tomo turut diperiksa KPK.
Penyidik komisi antirasuah juga sempat menggelar rekonÂstruksi pertemuan Marudut denÂgan Sudung dan Tomo di ruang kerja Kepala Kejati DKI. Namun hingga akhirnya penyidikan kaÂsus ini, Sudung dan Tomo hanya berstatus saksi.
Kejaksaan Agung juga turun tangan memeriksa Sudung dan Tomo. Hasilnya keduanya dinÂyatakan tidak terbukti melanggar kode etik meski pernah bertemu Marudut. Sudung dan Tomo pun lolos dari sanksi.
Waluyo mengakui penyelidiÂkan kasus korupsi di Brantas Abipraya dihentikan lantaran KPK mengusut dugaan percoÂbaan penyuapan. "Penanganan kasus itu membuat Kejati DKI terpaksa menghentikan semenÂtara penyelidikan kasus ini. Waktu itu, penyidik sudah meÂmeriksa empat saksi dari PTBA," sebutnya.
Penyelidikan terhadap pokok perkara dugaan korupsi Brantas Abipraya dilanjutkan setelah peÂnyidikan KPK tuntas. "Perkara percobaan suap itu sudah clear. Pembuktian unsur pidana mauÂpun etika sudah selesai. Tidak ada dana yang diterima oleh pejabat kejaksaan. Karena itu kita akan selesaikan persoalan pokok atau korupsi yang sejak awal diusut oleh penyidik," kata Waluyo.
Kilas Balik
Duit Suap Belum Diserahkan, Marudut Keburu Dicokok KPK Direktur Keuangan dan Human Capital PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko divonis tiga tahun penjara. Sementara, Dandung Pamularno, Senior Manajer Pemasaran Brantas Abipraya dihukum 2,5 tahun penjara.
Mereka dinyatakan terbukti menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu sebesar Rp 2 miliar. Suap itu untuk mengamankan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Kejati DKI.
"Menyatakan Terdakwa I Sudi Wantoko dan Terdakwa II Dandung Pamularno terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tinÂdak pidana bersama-sama yaitu melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," sebut ketua majelis hakim Yohanes Priyana dalam sidang pembaÂcaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 2 September 2016.
Selain kurungan badan, Sudi Wantoko dikenakan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara. Sementara Dandung Pamularno denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara.
Hal yang memberatkan, kedua terdakwa dianggap tak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, menyesali perbuatannnya, berjanji tak mengulangi perbuatannya dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Ada dua hakim berbeda pendapat (dissenting opinion) mengenai putusan terhadap Sudi dan Dandung. Hakim Edi Supriyono berpendapat niat meÂnyuap Sudung dan Tomo meruÂpakan inisiatif dan persepsi dari Marudut selaku perantara.
Hakim Edi berpendapat saat pertemuan Marudut dengan Sudung dan Tomo tidak terdapat kesepakatan mengenai pembeÂrian suap untuk menghentikan penyelidikan kasus Brantas.
Dengan begitu, menurut dia, belum bisa dikatakan ada perÂbuatan memberi dan menerima dari Marudut kepada Sudung dan Tomo. Perbuatan Marudut yang mencoba menyuap itu, sebut Edi, sebagai perbuatan permulaan pelaksanaan.
"Demikan pula Terdakwa II (Dandung) yang menyerahkan uang ke Marudut untuk disamÂpaikan pada Sudung dan Tomo merupakan perbuatan permulaan pelaksanaan," ujar Edi.
Ia pun menilai, unsur pidana sebagaimana dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor junto Pasal 53 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tidak terbukti.
Sementara Hakim Casmaya berÂpandangan Sudi dan Dadung sudah memiliki niat untuk menghentiÂkan perkara. Di samping itu, niat Marudut untuk meminta bantuan Sudung dan Tomo untuk menghentikan kasus, juga sudah ada.
Menurut Casmaya, tidak terÂlaksananya pemberian dan penÂerimaan uang suap dari Marudut kepada Sudung dan Tomo bukan kehendak Sudi dan Dandung. Sebab, Marudut sudah lebih dulu ditangkap KPK sebelum transaksi suap terjadi.
"Perbuatan permulaan pelakÂsanaan niat menyuap kepada Kepala Kejati dan Aspidsus sudah ada, dengan diserahkanÂnya uang dari Dandung pada Marudut. Tapi perbuatan itu tidak selesai," paparnya.
Casmaya menilai, unsur dalam dakwaan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, telah terbukti.
Lantaran ada beda pendapat, putusan diambil dengan voting. Sudi dan Dandung akhirnya dinÂyatakan bersalah sebagaimana dakwaan jaksa KPK. ***
BERITA TERKAIT: