Penetapan Tersangka Tunggu Bukti Kerugian Negara Dari BPKP

Kasus Penjualan Tanah Negara Di Tambun

Jumat, 24 Maret 2017, 10:24 WIB
Penetapan Tersangka Tunggu Bukti Kerugian Negara Dari BPKP
Foto/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung telah mengantongi nama calon tersangka kasus penjualan lahan negara di Tambun, Kabupaten Bekasi oleh PT Adhi Karya. Penetapan tersangka baru dilakukan setelah penyidik gedung bundar mengantongi hasil perhitungan kerugian negara.
 
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah mengungkapkan pihaknya segera merampungkan penyidikan kasus ini. "Tunggu hasil penyidikannya, sebentar lagi selesai," katanya.

Namun dia bersedia mengung­kapkan siapa pihak yang bakal dimintai pertanggungjawaban dalam kasus ini.

Keterangan yang sama disam­paikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Muhammad Rum. Ia menjelaskan, penyidikan kasus ini sudah masuk tahap final.

Menurut dia, sudah ada yang dibidik untuk ditetapkan sebagai tersangka. "Sudah diidentifikasi penyidik, sejumlah nama yang diduga terlibat," ujarnya.

Sama seperti Arminsyah, Rum masih menutup rapat informasi mengenai orang yang dijadikan tersangka.

Sebelum mengumumkan ter­sangka, lanjut dia, penyidik akan melengkapi bukti-bukti menge­nai adanya kerugian negara da­lam kasus ini. "Penyidik sudah berkoordinasi dengan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) guna me­mastikan besaran kerugian neg­ara di sini," kata Rum.

Sejauh ini, menurut bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI itu, hasil pemeriksaan sejumlah saksi menunjukkan adanya dugaan pelanggaran da­lam penjualan lahan negara itu.

Penjualan lahan negara yang disidik Kejagung terletak di Jalan Kali Malang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Luasnya 4,8 hektar.

Awalnya, tanah ini milikKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera). Lalu dialihkan kepada Adhi Karya sebagai penyertaan modal. Belakangan, tanah ini dilepas kepada Hiu Kok Ming dengan harga murah.

Untuk mengungkap kasus ini, penyidik gedung bundar telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya saksi penting. Yakni Direktur Keuangan Adhi Karya Haris Gunawan dan Bambang Pramusinto, bekas Komisaris Utama PT Adhi Persada Properti, anak perusahaan Adhi Karya.

Kepada penyidik, Bambang mengakui Adhi Karya memper­oleh lahan itu dari Kemenpupera. Adapun saksi Rustamadji, bekas Manajer Proyek Kawasan Adhi Persada Properti mengungkap­kan penjualan tanah negara kepada Hiu Kok Ming atas persetujuan direksi.

Penyidik memperoleh keterangan cukup mengejutkan dari saksi Asisten Deputi Layanan Hukum Kementerian BUMN, Dwi Arya Purnomo. Dalam pemeriksaan, saksi mengung­kapkan bahwa pelepasan lahannegara kepada BUMN sebagai penyertaan modal harus mendapat izin dari Kementerian BUMN.

Ketentuan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1997 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke­pada BUMN.

Dugaan pelanggaran makin terendus, setelah Adhi Karya ternyata melepas tanah ini setelah memperoleh dari Kemenpupera.

Setelah membeli tanah itu dari Adhi Karya, Hiu Kok Ming menjualnya kepada pihak lain. Harganya berkali-kali lipat di atas harga pembelian.

Penyidik pun telah memeriksa Camat Tambun Selatan, lurah dan staf desa, notaris, jajaran BPN Kabupaten Bekasi mengenai penjualan tanah ini.

Kilas Balik
Tanah 4,8 Hektare Dijual Lagi Ke Pengusaha Surabaya Rp 77 M


Kasus penjualan aset negara di Lambang Sari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat terungkap dalam persidangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Sidang yang dipimpin hakimDeni Tobing itu memperkarakanNjio Tjat Tjin yang dituduh merugikan Hiu Kok Ming hing­ga miliaran rupiah. Hiu Kok Ming adalah pihak yang membeli tanah negara 4,8 hektar dari Adhi Karya. Adhi Karya memperoleh tanah dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Negara sebagaiPenyertaan Modal Negara (PMN). Dalam persidangan disebutkan, Giri Sudaryono selaku Direktur Adhi Karya menjual tanah yang terletak di Kampung Buaran, Kelurahan Lambang Sari, Kecamatan Tambun Selatan yang merupakan aset milik perusahaan negara itu kepada Hiu Kok Ming dengan harga Rp 15.868.050.000 pada 14 Desember 2012.

Perjanjian jual-beli tersebut dilakukan di hadapan Notaris Kristono SH.Mkn. Dalam akta jual beli itu disebutkan, Giri Sudaryono yang bertindak mewakili Adhi Karya dalam pengalihan aset negara kepada Hiu Kok Ming.

Di persidangan juga terung­kap, Hiu Kok Ming kemudianmenjual tanah itu kepada Widjijono Nurhadi pengusaha asal Surabaya dengan harga Rp 1,5 juta per meternya.

Penjualan tanah itu dilaku­kan Hiu Kok Ming di hada­pan Notaris Priyatno SH.Mkn tertanggal 1 November 2012. Dalam perjanjian Pengikatan Jual Beli antara Hiu Kok Ming dengan Widjijono Nurhadi itu dilakukan dengan sistim cicilan, dan sudah dilakukan pembayaran cicilan sebesar Rp 30 miliar.

Dari perjanjian ini terungkap adanya kongkalikong Hiu Kok Ming dengan oknum pejabat Adhi Karya untuk menjual tanah negara. Hiu Kok Ming terlebih dahulu melakukan penjualan ta­nah kepada Widjijono Nurhadi, sebelum memperoleh tanah itu dari Adhi Karya.

Ada selisih harga dalampen­jualan tanah negara itu yang dianggap merupakan keru­gian negara. Sebab, Hiu Kok Ming menjual tanah itu ke­pada Widjijono Nurhadi se­harga Rp 77. 500.000.000. Sementara dia membelinya dari Adhi Karya hanya dengan harga Rp 15.858.050.000. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA