KPK Usut Izin Impor Daging, Bea Cukai Minta Waktu Dulu

Kembangkan Kasus Suap Basuki Hariman

Selasa, 21 Maret 2017, 09:41 WIB
KPK Usut Izin Impor Daging, Bea Cukai Minta Waktu Dulu
Foto/Net
rmol news logo KPK mengembangkan penyidikan kasus suap yang dilakukan Basuki Hariman. Bos CV Sumber Laut Perkasa itu pernah bermasalah dengan kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait izin impor daging.

Untuk itu, komisi antirasuah memanggil para pejabat Bea dan Cukai yang menangani kasus Basuki. "Penyidik ingin mengetahui apakah mekanisme atau prosedur impor daging yang selama ini dilakukan perusahaan tersangka BHR legal," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah.

Para pejabat Bea Cukai yang dimintai keterangan adalah Kepala Seksi Intelijen Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Bagus Endro Wibowo; Kepala Seksi Penyidikan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Aris Murdyanto; dan Kepala Seksi Penindakan Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Wawag Dwi Hermawan.

Dari para pejabat Bea Cukai, KPK ingin mengorek kasus Basuki dan sanksi yang diberi­kan. "Tiga saksi itu diduga mengetahui prosedur impor yang dilakukan perusahaan tersangka BHR, termasuk di dalamnya catatan-catatan mengenai dug­aan penyimpangan yang pernah terjadi," ungkap Febri.

Sebelumnya, KPK telah men­gontak Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk memperoleh data mengenai du­gaan adanya pelanggaran oknum Bea Cukai ketika menangani kasus Basuki.

Selain itu, KPK menggeledah kantor pusat Ditjen Bea Cukai untuk mengumpulkan dokumen impor daging yang pernah di­lakukan perusahaan-perusahaan Basuki.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menyatakan tak akan menghalangi penyidikan yang dilakukan KPK. "Kami sep­enuhnya mendukung upaya KPK dalam melakukan penyidi­kan, dengan memenuhi permint­aan dokumen yang diminta," katanya dalam keterangan pers 6 Maret 2017.

Namun, dia meminta waktu untuk mengumpulkan dokumen-dokumen itu. Dalihnya, dokumen mengenai impor daging tersebar di beberapa kantor Bea Cukai.

Febri menegaskan jika ter­bukti ada oknum pejabat Bea Cukai yang "main mata" dengan Basuki dalam proses impor dag­ing, KPK akan menindaknya. "Kita akan tetapkan tersangka lanjutan," tegasnya.

Untuk diketahui Basuki ada­lah "pemain lama" di bidang impor daging. Wakil Ketua KPK Basarian Panjaitan me­nyebutkan, Basuki memiliki 20 perusahaan. "Perusahaan Basuki memang banyak apakah atas nama diri sendiri atau yang lain," katanya.

Di antaranya PT Impexindo Pratama, CV Sumber Laut Perkasa, PT Aman Abadi Nusa Makmur, dan PT Cahaya Sakti Utama. Semuanya punya alamat yang sama di Kompleks Perkantoran Danau Sunter, Jakarta Utara.

Sebagai pemain besar im­por daging Basuki mempunyai gudang penyimpanan (cold storage) yang bertebaran. Ada yang di Kompleks Pergudangan Kosambi Permai, Jakarta Barat. Satu lagi di tepi Jalan Raya Jonggol, Cileungsi.

Basuki pernah diperiksa terkait kasus suap impor daging sapi 2013 yang melibatkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat itu, Luthfi Hasan Ishaaq. Namun dia lolos dari jerat hukum.

Basuki akhirnya dibekuk KPK karena menyuap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebesar 20 ribu dolar Amerika dan 200 ribu dolar Singapura. Jumlah itu set­ara Rp 2,15 miliar.

Basuki menyuap Patrialis untuk mempengaruhi putusan uji ma­teri Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

KPK sudah memberikan per­ingatan kepada Basuki agar tak main-main soal impor daging. "Kami, pimpinan KPK menga­takan tolong jangan main-main dengan komoditi ini. Sudah diperingatkan, bahkan sudah diperiksa, masih juga melaku­kan hal-hal coba-coba seperti ini. Oleh karena itu KPK sekali lagi diperingatkan bahwa baik swasta, maupun pejabat negara atau penyelenggara negara, itu jangan melakukan praktik-praktik korupsi seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Kilas Balik
Menkeu Geram Impor Naik Terus Tapi Pembayaran Pajak Malah Turun


Menteri Keuangan Sri Mulyani bukan tak tahu adan­ya kartel dalam impor daging beku. Ia pun menjalin kerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) un­tuk menelusuri identitas pelaku usaha bidang ini.

Banyak importir daging yang izin yang izin usahanya yang tidak sesuai. "Makanya saya kesal. Ada 81 persen importir daging beku terdaftar dengan klasifikasi usaha, dia gunakan KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang tidak ber­hubungan dengan bisnis daging sapi, misal barang elektronik," ungkap Sri Mulyani.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada 2015 ada 56 im­portir daging sapi beku dengan realisasi impor sebesar 44.673 ton. Sedangkan di tahun yang sama juga terdapat 16 importir daging sapi segar dengan real­isasi impor sebesar 954,69 ton.

Sedangkan pada tahun 2016 ada 60 importir sapi beku den­gan realisasi impor sebanyak 155.070 ton. Di tahun yang sama juga ada 27 importir daging sapi segar dengan realisasi impor sebanyak 10.340 ton.

"Itu daging sapi beku naiknya luar biasa sampai 247 persen atau lebih dari tiga kali lipatnya. Daging sapi segar naiknya bisa sepuluh kali lipatnya atau 938 persen," sebut Sri Mulyani.

Peningkatan jumlah impor tak berbalik lurus dengan pem­bayaran pajak kepada negara. "Dari 2013, setiap tahun turun terus pajak penghasilan badan. Padahal impornya naik, wajib pajak importir daging beku bahkan tidak lapor SPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan)," kata Sri Mulyani.

Dari 2.541 wajib pajak yang terkait dengan perdagangan dan impor daging sapi, hanya 28 persen yang lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. Dari jumlah itu, han­ya 75 yang membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan 29. Adapun yang menyatakan­nya kurang bayar sebanyak 53. Sebagian besar pembayaran pajaknya hanya 1 persen. "Kalau dilihat dari volume impor dan harganya, jelas tidak masuk akal," sebut Sri Mulyani.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, beberapa harga komiditi pangan seperti daging kerap bergejolak karena diatur sekelompok orang saja. "Jalur distribusi ini pemiliknya ya dia-dia juga," ujarnya.

Ia pun mengungkapkan modus importir daging untuk mengakali pembayaran kewajiban pajak kepada negara. "Barangnya tetap di sini tapi transaksi dokumennya dimana-mana. Lalu importir daging KLU-nya alat listrik, pemiliknya di Singapura. Padahal warga negara Indonesia juga," sebut Ken.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menambahkan, penerimaan pajak dari importir daging sangat kecil. "Omsetnya miliar atau triliun, tetapi pajak yang dibayar sangat kecil. Rata-rata 0,1 sampai 2 persen. Ini yang jadi fokus kami," katanya.

Selain memeriksa perusahan atau wajib pajak badan, Ditjen Pajak juga akan mengecek data direksi dan pemegang saham pe­rusahaan importir daging. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA