Mempersiapkan Khaira Ummah (28)

Mewaspadai Upaya Desunnisasi Umat

 OLEH: <a href='https://rmol.id/about/nasaruddin-umar-5'>NASARUDDIN UMAR</a>
OLEH: NASARUDDIN UMAR
  • Rabu, 15 Maret 2017, 09:52 WIB
Mewaspadai Upaya Desunnisasi Umat
Nasaruddin Umar/Net
DESUNNISASI umat Islam Indonesia, bukan hanya mengancam warga mus­lim sunni Indonesia, tetapi struktur dan filosofi bangsa Indonesia yang disusun di atas struktur dan filosofi Is­lam sunni. Sebutlah empat pilar Indoneisa: Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, Neg­ara Kesatuan RI, dan UUD 1945, yang sering dipelintir oleh KH Agil Siraj dengan "PBNU" adalah betul-betul dijiwai dan disemangati oleh Islam Sunni, tanpa menafikan agama dan kel­ompok lain. Sikap demokratis Islam sunni dan begitu akomodatif terhadap kearifan lokal san­gat compatible dengan kondisi objektif bangsa Indonesia yang majemuk dan berbudaya mar­itim (maritim culture). Jika keberadaan sunni di Indonesia digugat, itu sama artinya menggugat empat pilar Indonesia.

Pengertian populer Islam sunni di Indonesa ialah Islam yang beraliran Ahlus Sunnah dan mengakui empat mazhab, yaitu Mazhab Abu Hanifah, Mazham Malik, Mazhab Syafi', dan Mazhab Hanbali. Umumnya ormas Islam sep­erti Nahdhatul Ulama dan Al-Washliyah serta sejumlah ormas Islam lainnya lebih berat men­gacu ke mazhab Syafi’i. Mazhab Syafi'i me­mang paling umum dianut di Asia Tenggara, misalnya di malaisia, Bruney Darussalam, Sin­gapura, dan Thailand.

Selain aliran Sunni, di Indonesia juga dikenal beberapa aliran minoritas seperti aliran Syi’ah, Wahabi, Ahmadiyah, dan sejumlah tarekat. Tarekat yang umum (al-thariqah al-mu’tabarah) di Indonesia pada umumnya berada di bawah payung Islam Sunni. Perkembangan terakhir juga muncul sejumlah organisasi yang juga su­dah terdaftar di Kemdagri, azas dan alirannya tidak dijelaskan, hanya disampaikan sebagai ormas yang berbasis Islam. Di antaranya kel­ompok Majlis Tafsir Al-Qur’an (MTA) yang ber­pusat di Solo dan Wahdah Islamiyah (WI) yang berpusat di Makassar, Jamaah Tablig dan Hiz­but Tahrir yang berpusat di Jakarta. Ada juga sejumlah perkumpulan yang tidak membentuk organisasi resmi tetapi intensitas pertemuan­nya terkadang lebih intensif daripada ormas Is­lam yang sudah resmi.

Indonesia pasca reformasi memang seper­ti lahan subur untuk tumbuhnya ormas-ormas keagamaan, khususnya Islam. Pada zaman Orde Baru syarat untuk menjadi ormas sede­mikian ketat sehingga pertumbuhan ormas saat itu relatif sangat lambat. Akan tetapi pasca re­formasi (1998) pertumbuhan ormas Islam san­gat pesat. Hampir tidak satu pun pemohon yang ditolak saat mengajukan permohonan sebagai ormas Islam resmi. Tidak saja sampai di situ, mereka pun bebas sebebas-bebasnya melaku­kan aktifitas, termasuk menerbitkan media-me­dia publik seperti mendirikan radio, TV berba­yar, media sosial, menerbitkan media-media cetak seperti surat kabar, tabloid, dan majalah. Mereka juga sedemikian bebas mendirikan lembaga-lembaga pendidikan, baik formal, in­formal, maupun nonformal, sampai ke Pergu­ruan Tinggi.

Di antara berbagai komunitas tersebut, baik yang berbasis ormas Islam resmi maupun yang tidak resmi, ada yang sadar atau tidak sadar mengembangkan ajaran dan pemahaman yang sesungguhnya tidak sejalan dengan garis NKRI yang menjadi wadah kenegaraan tunggal bang­sa Indonesia. Jika komunitas tersebut sebebas-bebasnya mengembangkan ajaran tanpa mem­perhatikan landasan moral dan etika bangsa, maka tidak mustahil akan mewariskan PR ke­bangsaan yang rumit di masa depan. Sebagai komunitas paling berjasa di dalam mendirikan republik ini, maka Islam Sunni tidak bisa dibiar­kan terus menerus tergerus.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA